Jakarta, Kompas - Pembelaan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap para saksi dan tersangka dugaan kasus korupsi di DPRD mendapat kritik dan tanggapan. Indonesia Corruption Watch mengingatkan, partai politik jangan menjadi bungker (lubang perlindungan) para tersangka koruptor karena justru akan menjadi kampanye negatif. Sedangkan pihak kejaksaan membantah pihaknya memolitisasi kasus korupsi, termasuk kasus yang menempatkan anggota DPRD dari PDI-P.
"Seharusnya partai membersihkan orang-orang yang busuk dari dalam partainya. Kalau demikian, kita tidak bisa berharap partai menjadi agen pemberantasan korupsi," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki, Rabu (16/2).
Forum Pembela Demokrasi Indonesia (FPDI)-tim penasihat hukum DPP PDI-P-hari Selasa mengumpulkan 200-an saksi atau tersangka kasus dugaan korupsi yang menimpa anggota DPRD dari PDI-P. FPDI menilai sebagian besar kasus dugaan korupsi anggota DPRD dari PDI-P tersebut telah dipolitisasi (Kompas, 16/2).
Persoalan kasus dugaan korupsi anggota DPRD ini bermula dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. PP itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Desember 2002 atas permintaan DPRD Sumatera Barat (Sumbar). Departemen Dalam Negeri akhirnya mencabut PP itu dan menggantikannya dengan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua Umum FPDI Trimedya Panjaitan menilai ada suasana yang dipaksakan dan ada upaya politisasi dalam kasus DPRD karena kejaksaan menggunakan PP No 110/2000.
Soal kesan bahwa politisi PDI-P melindungi kasus korupsi, Trimedya Panjaitan berpendapat, yang dilakukan FPDI sekarang menggunakan standar profesional pengacara, yaitu membuat posisi kasus dan pendapat hukum. "Dari situ bisa kelihatan mana yang dizalimi, mana yang maling. Kalau memang mereka terbukti tidak politisasi, seperti kasus Banten, maka kami membantu sebatas hak-hak hukum dia," katanya.
Teten Masduki berpendapat, dalam menangani kasus dugaan korupsi, undang-undang (UU) yang dipakai kejaksaan tetap UU Tindak Pidana Korupsi. "Salah satu unsur pidana korupsi itu melawan hukum. Nah, melawan hukumnya itu PP No 110 seperti yang sudah terjadi dalam kasus DPRD Sumbar melalui putusan pengadilan tingginya," katanya.
Ia melihat proses hukum terhadap anggota DPRD tersebut bukan kebijakan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena yang mengalaminya bukan hanya PDI-P. Partai politik lain hasil Pemilihan Umum 1999 juga mengalaminya. "Bahwa PDI-P mayoritas iya, karena PDI-P mayoritas hasil Pemilu 1999. Lagi pula, proses hukum ini sudah dimulai pada akhir pemerintahan Megawati Soekarnoputri ketika menjelang pemilu. Partai Golkar pun ikut terlibat, padahal ikut memerintah," ujar Teten.
Menurut dia, masalah korupsi DPRD bukan terkait dengan PP No 110/2000 saja, melainkan sudah ada fatwa dari MA bahwa korupsi bukan semata-mata PP No 110/2000, tetapi ada unsur melawan hukum.
Sementara itu, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) DPRD yang diketuai Akil Mochtar dari Fraksi Partai Golkar, yang bertugas mengawasi pelaksanaan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggota DPRD. Masalah penanganan dugaan kasus korupsi anggota DPRD ini juga akan dibahas bersama Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam rapat kerja gabungan Komisi II dan Komisi III DPR, Kamis ini.
"Perlu kami tegaskan dulu bahwa Panja DPRD ini tidak berpretensi untuk melindungi para koruptor. Kalau memang anggota DPRD terbukti sah melakukan korupsi, silakan diproses secara hukum," katanya.
Bantahan kejaksaan
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo mengatakan, pihaknya tidak pernah memolitisasi kasus korupsi, termasuk kasus yang menempatkan anggota DPRD dari PDI-P sebagai saksi atau tersangka. Apalagi, mengungkapkan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD sebagai bentuk mengejar setoran 100 hari pemerintahan Presiden Yudhoyono.
"Keliru apabila dibilang ada nuansa politis dalam penanganan kasus korupsi anggota DPRD. Toh bukan cuma anggota PDI-P, tetapi juga anggota partai lain," kata Soehandojo.
Lebih lanjut Soehandojo menuturkan, pemeriksaan pejabat eksekutif dan legislatif yang terkait dengan dugaan kasus korupsi selalu dilakukan dengan berlandaskan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999. Penggunaan PP No 110/2000 hanyalah sebagian dari keseluruhan penyelidikan dan penyidikan. Misalnya, untuk menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan susunan dan penggunaan keuangan DPRD, yang dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena menyimpang dari aturan PP No 110/2000. (bur/idr)
Pemilihan Kepala Daerah Harus Mandiri
Jakarta, Kompas - Pemilihan kepala daerah haruslah dilakukan secara mandiri dan bebas dari kepentingan politik para pemain, yakni partai politik. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah secara langsung yang pengawasannya dilakukan oleh DPRD justru akan mengakibatkan pemilihan kepala daerah menjadi tidak mandiri.
Hal itu disampaikan ahli otonomi daerah Prof Dr Ryaas Rasyid dan guru besar hukum tata negara Universitas Airlangga Prof Dr Frans Limahelu di Jakarta, Rabu (16/2), dalam sidang Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hadir dalam persidangan tersebut, perwakilan DPR, pemerintah, para pemohon, Centre for Electoral Reform, Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, dan 21 Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
Hadir pula KPU selaku pihak terkait yang diwakili Nazaruddin Sjamsuddin dan Anas Urbaningrum.
Ryaas mengungkapkan kejanggalan dari UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ia mengatakan, dalam UU tersebut, KPU tidak dipercaya menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung.
"KPU itu dipercaya menyelenggarakan pemilihan presiden, tetapi kok justru tidak dipercaya menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah secara langsung," ujar Ryaas. Pemilihan kepala daerah seharusnya dilaksanakan persis sama dengan pemilihan presiden. Seharusnya pemilihan kepala daerah dulu baru pemilihan presiden, karena demokrasi itu harus dimulai dari bawah. "UU Pemerintahan Daerah itu ngaco," lanjutnya.
Frans menjelaskan argumentasi bahwa pemilihan kepala daerah bukan sebuah pemilu adalah suatu jalan pintas dan permainan kata-kata belaka. "Pemilu itu tegas mengatakan langsung dilakukan oleh rakyat. Asas pemilu langsung oleh rakyat itu harus dipegang dan menjadi dasar," ujarnya. (vin)
UU Kehutanan Dihak Uji
Jakarta, Kompas - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan diajukan hak uji (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Pengujian ini diajukan oleh 92 orang dari berbagai lapisan masyarakat yang didampingi Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung hari Selasa (15/2).
Pemohon menyampaikan kekhawatiran mereka akan hilangnya hutan dan menanggung kerusakan lingkungan serta habisnya sumber mineral yang diakibatkan pertambangan terbuka di hutan lindung.
Sidang pertama pemeriksaan perkara dipimpin oleh Muktie Fadjar dengan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, HAS Natabaya dan Harjono. Pemohon mendalilkan Undang-Undang (UU) No 19/2004 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada Pasal 1 Ayat (1) dan (2), Pasal 20A Ayat (1), Pasal 22 Ayat (1) dan (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), serta Pasal 33 Ayat (2), (3) dan (4).
Uli Parulian Sihombing, Direktur Eksekutif LBH Jakarta, yang menjadi salah satu kuasa hukum para pemohon mengatakan, yang menjadi keberatan para pemohon adalah konsideran yang menimbang UU No 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan, dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan dan mendorong minat serta kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia dipandang perlu untuk melakukan perubahan UU No 41/1999 tentang Kehutanan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Dalam penjelasan perpu itu disebutkan, berlakunya UU No 41/1999 tentang Kehutanan telah menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang pertambangan. Ketidakpastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan tersebut dapat mengakibatkan pemerintah dalam posisi yang sulit untuk mengembangkan investasi.
"Kami menganggap hal ini bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Uli.
Pemohon juga mendalilkan bahwa perpu yang selanjutnya menjadi UU No 19/2004 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (4). "Industri tambang adalah industri ekstraktif yang merusak lingkungan apalagi dengan penambangan terbuka di hutan lindung. Di samping itu, Indonesia juga tidak memiliki aturan ketat soal standar pengelolaan lingkungan. Hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan," ujar Uli.(VIN)
Ada Wilayah Indonesia Dikontrol Singapura
Jakarta, Kompas - Terancamnya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditandai dengan banyaknya pelanggaran oleh pesawat asing yang melintas di wilayah udara Indonesia. Bahkan, beberapa kolom wilayah udara Indonesia pengaturannya berada di bawah kontrol Singapura (Flight Information Region Singapore) sehingga penerbang Indonesia yang melintas harus meminta izin dari Singapura.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Marsekal Chappy Hakim, Rabu (16/2). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I Effendy Choirie.
"Semua penerbang merasa sedih dan sakit hati dengan kondisi ini. Kalau mereka terbang dari Tanjung Pinang, harus minta clearance dulu ke Singapura. Jadi, kita berada di rumah sendiri, mau ke kamar belakang, harus izin dulu ke tetangga yang rumahnya lebih kecil," ujarnya. Otorisasi itu diberikan kepada Singapura karena lalu lintas penerbangan Singapura termasuk yang terpadat di dunia. Singapura pun terlebih dahulu menguasai teknologi dan tidak mau diatur oleh Tanjung Pinang dan Medan.
Sementara itu, pesawat asing yang paling banyak melanggar wilayah udara Indonesia adalah negara-negara yang memiliki kapal induk. "Paling banyak adalah US Navy (Angkatan Laut Amerika Serikat)," ujar Effendy.
Dalam rapat kerja dengan Departemen Pertahanan, Selasa lalu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun mengkhawatirkan banyaknya kasus pelanggaran kedaulatan negara. Informasi yang diperoleh DPD, ada daerah di Nusa Tenggara Timur yang memiliki kandungan minyak terbesar telah diklaim oleh Australia dan Timor Timur sebagai milik mereka. Begitu juga dengan Pulau Pasir.
Pertahankan setiap jengkal
Kondisi TNI AU sendiri, berdasarkan pemaparan Chappy, kian memprihatinkan. Dilaporkan, dari sekitar 200 pesawat yang dimiliki TNI AU, hanya 30-40 persen yang bisa mengudara. Hal ini disebabkan minimnya anggaran dan ada- nya embargo dari Amerika Serikat.
Kondisi radar yang dimiliki TNI AU hanya berjumlah 16 unit. Dari sejumlah itu, hanya 11 unit yang berfungsi, itu pun hanya beroperasi 12 jam per hari. Radar itu sebagian besar ditempatkan di wilayah barat, hanya satu yang dipasang di wilayah timur sehingga belum dapat berfungsi untuk mengantisipasi penerbangan pesawat asing yang melintas.
Anggota Komisi I DPR sangat memprihatinkan kondisi ini. EE Mangindaan dari Fraksi Partai Demokrat menilai bahwa kondisi TNI AU ini hampir lumpuh. "Kira-kira sudah terkena stroke ringan," ucapnya.
Permadi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai kondisi TNI AU ini sangat mundur dibandingkan dengan yang dicapai Orde Lama. "Kampanye bahwa Orde Baru lebih hebat dari Orde Lama itu salah besar. Pada saat Orde Lama, TNI AU kita terkuat di Asia. Saya rindu dengan TNI yang kuat," kata Permadi.
Koordinator Panitia Anggaran Komisi I DPR Happy Bone Zulkarnaen, yang ditemui seusai rapat, meminta kepada jajaran TNI untuk lebih optimal mempertahankan setiap jengkal daerah perbatasan.
Happy juga menegaskan bahwa Panitia Anggaran DPR telah mendukung penuh peningkatan anggaran yang diajukan Departemen Pertahanan dalam rangka Operasi TNI Pengamanan Daerah Perbatasan di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Papua. Besarnya anggaran untuk tahun 2005 mencapai Rp 246, 992 miliar.
Anggaran untuk pengamanan daerah perbatasan itu di luar anggaran keseluruhan TNI untuk tahun 2005 yang berjumlah Rp 21, 977 triliun. Dari jumlah itu, program pengembangan pertahanan matra udara sendiri adalah Rp 2, 377 triliun.
Namun, secara terpisah Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, dalam lima tahun ke depan pemerintah masih belum akan memfokuskan diri pada penambahan atau peningkatan peralatan utama sistem persenjataan (alutsista) TNI.
Menurut Juwono, saat ini pemerintah akan lebih memfokuskan prioritas terkait dengan bagaimana memanfaatkan alokasi anggaran yang minim dengan seefisien serta semaksimal mungkin.
"Hal itu terutama terkait dengan upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme prajurit berpangkat rendah. Walau bagaimana pun, merekalah yang nantinya akan menentukan pelaksanaan kebijakan di lapangan," ujar Juwono. (dwa/sut)
Daerah Tertinggal Menjadi 199 Kabupaten
Jakarta, Kompas - Berdasarkan validasi dan verifikasi yang dilakukan Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, terdapat 199 kabupaten tertinggal, baik yang meliputi kategori tertinggal parah, sangat tertinggal, maupun agak tertinggal.
Dari 199 kabupaten tertinggal itu, sebanyak 123 kabupaten berada di kawasan timur Indonesia, 58 kabupaten di Sumatera, dan 18 kabupaten di Jawa dan Bali. Dari data pada Desember 2004, daerah yang masuk ke dalam kategori tertinggal sebanyak 190 kabupaten.
Provinsi yang tergolong terbanyak memiliki kabupaten tertinggal adalah Provinsi Papua dengan 19 kabupaten, Nanggroe Aceh Darussalam dengan 16 kabupaten, Nusa Tenggara Timur dengan 15 kabupaten, serta Sulawesi Selatan dengan 13 kabupaten. Yang juga patut dicatat, seluruh lima kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat masuk sebagai kabupaten tertinggal.
Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Saifullah Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (16/2), menyebutkan, perubahan itu terjadi setelah pihaknya melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi selama sekitar satu bulan, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada kabupaten yang sebelumnya dinyatakan tertinggal untuk memberi tanggapan.
"Evaluasi tersebut dilakukan juga karena pertimbangan bahwa data dari Badan Pusat Statistik yang digunakan untuk menentukan kriteria daerah tertinggal belum sepenuhnya menggambarkan kondisi termutakhir di daerah bersangkutan," katanya.
Penetapan daerah tertinggal sendiri didasarkan atas perhitungan enam kriteria dasar, yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan lokal, aksesibilitas, serta karakteristik daerah. Kriteria dasar itu diolah berdasarkan data Potensi Desa 2003, Survei Sosial Ekonomi Nasional 2002, dan data keuangan kabupaten 2004 dari Departemen Keuangan.
Pelengkap
Sejumlah anggota Komisi II dalam rapat tersebut mempertanyakan penerapan kriteria daerah tertinggal itu. Pasalnya, ada daerah yang dianggap maju, tetapi justru masuk ke dalam kategori daerah tertinggal, demikian pula sebaliknya. Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal disarankan menyajikan data ketertinggalan masing-masing daerah sehingga bisa menjadi acuan bagi jenis kegiatan apa yang bisa dilakukan untuk menghapuskan ketertinggalannya.
Saifullah menjanjikan bahwa penetapan daerah tertinggal akan dievaluasi setiap tahun. Saat ini Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sedang melakukan dokumentasi perencanaan pembangunan daerah tertinggal, termasuk kondisi obyektif daerah berikut rekomendasi yang akan diserahkan kepada departemen teknis terkait. Kebijakan itu tetap akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Prinsipnya, pembangunan daerah tertinggal harus dilakukan terintegrasi, termasuk dengan daerah yang lebih maju. Pemerintah juga diharapkan memberikan fasilitas lebih konkret, termasuk dalam alokasi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. (dik)
Independensi Kejaksaan Diragukan
Jakarta, Kompas - Independensi dan kemandirian kejaksaan masih diragukan karena posisinya di bawah lembaga eksekutif (presiden), bukan di bawah lembaga yudikatif (Mahkamah Agung). Muncul pertanyaan, kejaksaan hadir untuk melindungi kepentingan politik presiden atau menegakkan hukum sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Pemicu keraguan ini antara lain adalah lemahnya kinerja dan prestasi kejaksaan menyelesaikan berbagai kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan kelompok elite.
Demikian rangkuman seminar nasional bertajuk "Memberdayakan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Institusi Penegakan Hukum yang Mandiri dan Independen" di Jakarta, Selasa (15/2). Seminar yang digelar Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Trisakti ini berusaha mengkritisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Hadir antara lain Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan para pembicara, yakni Prof Dr Ronny Rahman Nitibaskara, Prof Dr Philipus M Hardjori, Dr Marwan Effendy, serta anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Patanihari Siahaan.
Ronny Rahman Nitibaskara dalam makalahnya menyebutkan, sulit bagi kejaksaan untuk tidak terikat dengan politik dan kebijakan pemerintah. Jaksa tidak dapat dengan dalih demi profesi menentukan arah penuntutannya sendiri. Jaksa Agung sebagai bawahan presiden harus tunduk dengan kebijakan hukum atasannya. "Pada akhirnya, peranan kejaksaan dalam lingkup sosiologis ditentukan sikap moral jaksa itu sendiri. Apabila para jaksa senantiasa berpegang teguh pada nilai luhur, peranan kejaksaan akan dirasakan sebagai yang diperlukan, bukan yang ditakutkan masyarakat," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Benny Harman berpendapat, seharusnya kejaksaan berada di bawah Mahkamah Agung. "Logika yang benar memang begitu," ungkapnya.
Jaksa Agung mengatakan, secara struktural dan fungsional, kekuasaan kehakiman yang merdeka dari badan-badan peradilan tidak berada di bawah kekuasaan lain, kecuali Mahkamah Agung. Padahal, secara struktural, kejaksaan berada di bawah eksekutif sehingga melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka hanya bersifat fungsional.
Oleh karena secara struktural berada di lingkungan eksekutif, maka ketika melaksanakan fungsi yudikatifnya, kejaksaan harus sejalan dengan politik hukum yang menjadi kebijakan pemerintah. (WIN)
KILAS POLITIK & HUKUM
Birokrasi Bisa Jadi Pilar Keempat
Kekuatan seluruh aparat birokrasi di Indonesia seharusnya bisa menjadi pilar keempat dalam negara setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan demikian, birokrasi yang selama ini menyandang image yang jelek bisa lebih diperhatikan oleh pemerintah dan bisa menjadi salah satu tonggak yang penting dalam sebuah negara. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan SPIMNAS Bidang Kepemimpinan Lembaga Administrasi Negara Deddy Supriady Bratakusumah di sela-sela seminar nasional "Revitalisasi Birokrasi Menuju Indonesia Baru" di Jakarta, Senin (14/2). "Kami sudah jenuh menjadi bulan-bulanan, bahkan pejabat politik pun menilai kami tidak perlu ada. Padahal, kalau tanpa birokrasi, apakah pejabat politik bisa menjalankan pemerintahan? Misalnya saja, selama ini 98 persen kebijakan pemerintahan itu kami yang membuat, bukan legislatif," katanya. (SIE)
Belum Ada Kebijakan Pertahanan
Belum adanya kebijakan umum pertahanan nasional yang ditetapkan pemerintah akan mempersulit posisi Departemen Pertahanan (Dephan) maupun Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam menyusun kebijakan-kebijakan yang bersifat implementatif. Pernyataan itu disampaikan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti, Senin (14/2), seusai diskusi pada hari ulang tahun ke-19 Badan Pendidikan dan Pelatihan Dephan. "Masalah paling pelik yang dipastikan akan dialami Dephan dalam lima tahun mendatang adalah reorganisasi Dephan dan Mabes TNI. Soalnya adalah bagaimana menyatukan kedua institusi itu tanpa ada dualisme kebijakan," ujarnya. (DWA)
Komisi Kejaksaan Dirapatkan
Kejaksaan Agung akhirnya menerima salinan Peraturan Presiden (PP) tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Februari 2005. PP Nomor 18 Tahun 2005 itu terdiri atas enam bab dengan 29 pasal, yang mengatur tentang susunan dan kedudukan, tugas dan wewenang, pengangkatan dan pemberhentian, serta pelaporan. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/2). (idr)
Jakarta - Satu persatu anggota DPR tersandung kasus suap. Di tahun 2008, enam politisi yang duduk maupun sempat duduk di DPR diseret KPK karena korupsi dan penyuapan. Tercatat nama Saleh Djasit, Al Amin Nasution, Hamka Yamdu, Antony Zeidra Abidin, Sarjan Taher, dan teranyar Bulyan Royan, tersandung kasus korupsi dan harus meringkuk di penjara.
Terkuaknya kasus-kasus yang melibatkan para politisi semakin memperkuat tudingan kalau Gedung DPR selama ini menjadi ladang untuk korupsi. Jangan heran kalau Barometer Korupsi tahun 2006 yang dikeluarkan Transparency Internasional Indonesia (TII) menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup.
Posisi DPR agak melorot satu tingkat, ketika lembaga serupa kembali mengumumkan Indeks Barometer Korupsi Global 2007. Peringkat korupsinya dikalahkan kepolisian yang duduk di peringkat pertama. Sedangkan DPR duduk bareng lembaga pengadilan di urutan kedua sebagai lembaga terkorup.
Hasil ini tentu tidak mengenakkan bagi lembaga yang bertugas mengakomodir kepentingan rakyat. Sekalipun belum tentu semua anggota DPR melakukan korupsi, tapi setidaknya kadung ada anggapan bila lembaga tersebut sudah tercemar. Kondisi ini diperparah dengan munculnya video mesum Yahya Zaeni dan Maria Eva serta kasus pelecehan seksual yang ditudingkan kepada anggota DPR dari PDIP, Max Moein.
Kondisi ini membuat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR mengeluarkan sebuah ide untuk memoles muka DPR yang terlanjur bopeng dengan sebuah program pencitraan. Program ini rencananya akan ditangani oleh konsultan yang dinilai ahli dalam hal pencitraan. Untuk proyek permak wajah di penghujung masa jabatan para anggota dewan BURT dikabarkan telah menyiapkan dana Rp 12 miliar.
"Rencana ini masih dalam proses. Kalau tidak ada halangan program ini akan berjalan awal 2009," kata Sekertariat Jenderal (Setjen) DPR Nining Indra Shaleh. Tapi soal dananya, kata Nining, bukan Rp 12 miliar seperti yang ramai disebut berbagai kalangan di Senayan. Sebab angkanya masih dalam penggodokan di BURT.
Namun berapapun biayanya, anggota BURT dari Fraksi PAN Farhan Hamid menolak program ini. Soalnya program ini terkesan dibuat-buat dan bisa menjadi blunder bagi DPR. "Bodoh sekali kalau kita harus membuang uang yang sangat besar hanya untuk pencitraan wajah DPR,“ tegas Farhan.
Menurut Farhan, seharusnya pencitraan positif harus keluar dari personal anggota dewan sendiri. Bukan dibuat-buat oleh konsultan pencitraan. Anggota DPR yang tertangkap KPK saat ini sudah berjumlah 5 orang dan yang terlibat skandal ada 2 orang. Namun dari total yang tertangkap hanya 0,1 % dari jumlah anggota DPR yang tidak terlibat kasus apapun.
"Anggota DPR adalah politisi dan selebritis yang saat ini memang sedang ditunggu dan disukai oleh media. Tapi bukan berarti sarang korupsi hanya ada di DPR. Sebaiknya saat ini seluruh rapat harus diketahui oleh publik agar tidak terjadi hal seperti ini," terang Farhan.
Sumber detikcom di DPR mengatakan, proyek pencitraan ini juga sampai ke telinga Ketua DPR Agung laksono. Kabarnya, Agung sempat memanggil Setjen DPR Nining Indra Shaleh dan pimpinan BURT. Dalam pertemuan itu Agung menyatakan tidak setuju dan meminta BURT agar hati-hati bermain proyek di lingkungan DPR.
Mike Masih Bagus pun Diganti
Proyek-proyek yang dilakukan di lingkungan DPR selama ini memang menjadi sorotan publik. Pasalnya, hampir seluruh proyek yang dilakukan menggambarkan ketidakpedulian DPR terhadap kondisi masyarakat. Sebut saja rencana pengadaan laptop dan perbaikan rumah dinas.
Bukan itu saja, beberapa proyek di lingkungan DPR juga dinilai banyak kalangan beraroma korupsi dengan menyalahi Keppres No 80/ 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut hasil audit BPK terhadap puluhan proyek Setjen DPR, ditemukan penyelewengan anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 25 miliar. Dari hasil audit BPK yang dipublikasi Januari 2008 disebutkan, dugaan penyelewengan anggaran terjadi dalam proyek prasarana fisik dan sarana rumah jabatan serta Griya Sabha DPR RI tahun anggaran 2003-2004.
Misalnya, dari laporan keuangan semester II tahun 2005 diketahui ada 17 item proyek yang diindikasikan melanggar Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain itu, beberapa proyek lainnya diindikasikan mengalami penggelembungan anggaran.
Di antara tujuh belas proyek yang diduga melanggar Keppres 80/2003 ialah kelebihan pembayaran pekerjaan penggantian instalasi pipa air bersih dan hydrant, pemasangan instalasi listrik tegangan menengah/rendah, serta penggantian kabel poer lift senilai Rp 414 juta.
Dari analisis auditor BPK, pekerjaan penggantian lift gedung menggunakan kabel tahan api yang diimpor. Dengan demikian, dikhawatirkan mengalami kekurangan onderdil di lapangan yang akan membahayakan fungsi lift. Padahal, lift itu digunakan anggota dewan.
Proyek lainnya ialah utang hasil pelelangan barang inventaris rumah jabatan anggota DPR di Kalibata yang belum tertagih sebesar Rp 419 juta. Temuan tersebut diindikasikan melanggar Keppres 42/2002 sehingga mengakibatkan terjadinya potensi kerugian negara.
Selain itu, ada dugaan proyek fiktif pada tahun anggaran 2003-2004 senilai Rp 259 juta. Proyek tersebut menyangkut pengadaan pesawat telepon yang tidak diketahui keberadaannya. Dari 17 proyek tersebut, kerugian uang negara diduga sekitar Rp 22.153.090.822.
Sementara berdasarkan kajian hasil pemeriksaan BPK semester I tahun 2006 juga menemukan tidak tertibnya penyetoran pendapatan sewa Wisma Penginapan DPR RI Cikopo tahun 2005 sehingga berpotensi merugikan negara Rp 81 juta. Yang sempat menghebohkan adalah terdapat kemahalan harga pembangunan pagar depan Gedung DPR/MPR RI sebesar Rp 156 juta.
Temuan dugaan penyelewengan Setjen DPR oleh BPK berlanjut pada hasil kajian BPK atas laporan keuangan semester I tahun anggaran 2007. Di antaranya tidak tertibnya penyetoran pendapatan atas jasa giro rekening koran Setjen DPR RI sebesar Rp 695 juta. Ditambah lagi, adanya denda keterlambatan dalam pengadaan mesin fotokopi, pembangunan ruang server, dan pembangunan Gedung Griya Sabha tahun anggaran 2006 sebesar Rp 83 juta.
Pada Januari 2008 giliran Setjen DPR mengganti beberapa mike yang ada di sejumlah ruangan. Padahal mik tersebut masih bagus dan layak digunakan. Tindakan Setjen tersebut kemudian menuai reaksi. Badan yang mengurusi urusan DPR tersebut dianggap punya andil cukup banyak dalam memperburuk citra anggota DPR. "Adanya dugaan penyimpangan proyek di DPR sebenarnya cukup memeriksa Setjen DPR," jelas anggota KPPU Muhammad Iqbal. (ddg/iy)(ddg/iy)
DPR Sarang Koruptor
Kejeblos Setoran Terakhir
Jakarta - Satu persatu anggota DPR tersandung kasus suap. Di tahun 2008, enam politisi yang duduk maupun sempat duduk di DPR diseret KPK karena korupsi dan penyuapan. Tercatat nama Saleh Djasit, Al Amin Nasution, Hamka Yamdu, Antony Zeidra Abidin, Sarjan Taher, dan teranyar Bulyan Royan, tersandung kasus korupsi dan harus meringkuk di penjara.
Terkuaknya kasus-kasus yang melibatkan para politisi semakin memperkuat tudingan kalau Gedung DPR selama ini menjadi ladang untuk korupsi. Jangan heran kalau Barometer Korupsi tahun 2006 yang dikeluarkan Transparency Internasional Indonesia (TII) menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup.
Posisi DPR agak melorot satu tingkat, ketika lembaga serupa kembali mengumumkan Indeks Barometer Korupsi Global 2007. Peringkat korupsinya dikalahkan kepolisian yang duduk di peringkat pertama. Sedangkan DPR duduk bareng lembaga pengadilan di urutan kedua sebagai lembaga terkorup.
Hasil ini tentu tidak mengenakkan bagi lembaga yang bertugas mengakomodir kepentingan rakyat. Sekalipun belum tentu semua anggota DPR melakukan korupsi, tapi setidaknya kadung ada anggapan bila lembaga tersebut sudah tercemar. Kondisi ini diperparah dengan munculnya video mesum Yahya Zaeni dan Maria Eva serta kasus pelecehan seksual yang ditudingkan kepada anggota DPR dari PDIP, Max Moein.
Kondisi ini membuat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR mengeluarkan sebuah ide untuk memoles muka DPR yang terlanjur bopeng dengan sebuah program pencitraan. Program ini rencananya akan ditangani oleh konsultan yang dinilai ahli dalam hal pencitraan. Untuk proyek permak wajah di penghujung masa jabatan para anggota dewan BURT dikabarkan telah menyiapkan dana Rp 12 miliar.
"Rencana ini masih dalam proses. Kalau tidak ada halangan program ini akan berjalan awal 2009," kata Sekertariat Jenderal (Setjen) DPR Nining Indra Shaleh. Tapi soal dananya, kata Nining, bukan Rp 12 miliar seperti yang ramai disebut berbagai kalangan di Senayan. Sebab angkanya masih dalam penggodokan di BURT.
Namun berapapun biayanya, anggota BURT dari Fraksi PAN Farhan Hamid menolak program ini. Soalnya program ini terkesan dibuat-buat dan bisa menjadi blunder bagi DPR. "Bodoh sekali kalau kita harus membuang uang yang sangat besar hanya untuk pencitraan wajah DPR,“ tegas Farhan.
Menurut Farhan, seharusnya pencitraan positif harus keluar dari personal anggota dewan sendiri. Bukan dibuat-buat oleh konsultan pencitraan. Anggota DPR yang tertangkap KPK saat ini sudah berjumlah 5 orang dan yang terlibat skandal ada 2 orang. Namun dari total yang tertangkap hanya 0,1 % dari jumlah anggota DPR yang tidak terlibat kasus apapun.
"Anggota DPR adalah politisi dan selebritis yang saat ini memang sedang ditunggu dan disukai oleh media. Tapi bukan berarti sarang korupsi hanya ada di DPR. Sebaiknya saat ini seluruh rapat harus diketahui oleh publik agar tidak terjadi hal seperti ini," terang Farhan.
Sumber detikcom di DPR mengatakan, proyek pencitraan ini juga sampai ke telinga Ketua DPR Agung laksono. Kabarnya, Agung sempat memanggil Setjen DPR Nining Indra Shaleh dan pimpinan BURT. Dalam pertemuan itu Agung menyatakan tidak setuju dan meminta BURT agar hati-hati bermain proyek di lingkungan DPR.
Mike Masih Bagus pun Diganti
Proyek-proyek yang dilakukan di lingkungan DPR selama ini memang menjadi sorotan publik. Pasalnya, hampir seluruh proyek yang dilakukan menggambarkan ketidakpedulian DPR terhadap kondisi masyarakat. Sebut saja rencana pengadaan laptop dan perbaikan rumah dinas.
Bukan itu saja, beberapa proyek di lingkungan DPR juga dinilai banyak kalangan beraroma korupsi dengan menyalahi Keppres No 80/ 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut hasil audit BPK terhadap puluhan proyek Setjen DPR, ditemukan penyelewengan anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 25 miliar. Dari hasil audit BPK yang dipublikasi Januari 2008 disebutkan, dugaan penyelewengan anggaran terjadi dalam proyek prasarana fisik dan sarana rumah jabatan serta Griya Sabha DPR RI tahun anggaran 2003-2004.
Misalnya, dari laporan keuangan semester II tahun 2005 diketahui ada 17 item proyek yang diindikasikan melanggar Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain itu, beberapa proyek lainnya diindikasikan mengalami penggelembungan anggaran.
Di antara tujuh belas proyek yang diduga melanggar Keppres 80/2003 ialah kelebihan pembayaran pekerjaan penggantian instalasi pipa air bersih dan hydrant, pemasangan instalasi listrik tegangan menengah/rendah, serta penggantian kabel poer lift senilai Rp 414 juta.
Dari analisis auditor BPK, pekerjaan penggantian lift gedung menggunakan kabel tahan api yang diimpor. Dengan demikian, dikhawatirkan mengalami kekurangan onderdil di lapangan yang akan membahayakan fungsi lift. Padahal, lift itu digunakan anggota dewan.
Proyek lainnya ialah utang hasil pelelangan barang inventaris rumah jabatan anggota DPR di Kalibata yang belum tertagih sebesar Rp 419 juta. Temuan tersebut diindikasikan melanggar Keppres 42/2002 sehingga mengakibatkan terjadinya potensi kerugian negara.
Selain itu, ada dugaan proyek fiktif pada tahun anggaran 2003-2004 senilai Rp 259 juta. Proyek tersebut menyangkut pengadaan pesawat telepon yang tidak diketahui keberadaannya. Dari 17 proyek tersebut, kerugian uang negara diduga sekitar Rp 22.153.090.822.
Sementara berdasarkan kajian hasil pemeriksaan BPK semester I tahun 2006 juga menemukan tidak tertibnya penyetoran pendapatan sewa Wisma Penginapan DPR RI Cikopo tahun 2005 sehingga berpotensi merugikan negara Rp 81 juta. Yang sempat menghebohkan adalah terdapat kemahalan harga pembangunan pagar depan Gedung DPR/MPR RI sebesar Rp 156 juta.
Temuan dugaan penyelewengan Setjen DPR oleh BPK berlanjut pada hasil kajian BPK atas laporan keuangan semester I tahun anggaran 2007. Di antaranya tidak tertibnya penyetoran pendapatan atas jasa giro rekening koran Setjen DPR RI sebesar Rp 695 juta. Ditambah lagi, adanya denda keterlambatan dalam pengadaan mesin fotokopi, pembangunan ruang server, dan pembangunan Gedung Griya Sabha tahun anggaran 2006 sebesar Rp 83 juta.
Pada Januari 2008 giliran Setjen DPR mengganti beberapa mike yang ada di sejumlah ruangan. Padahal mik tersebut masih bagus dan layak digunakan. Tindakan Setjen tersebut kemudian menuai reaksi. Badan yang mengurusi urusan DPR tersebut dianggap punya andil cukup banyak dalam memperburuk citra anggota DPR. "Adanya dugaan penyimpangan proyek di DPR sebenarnya cukup memeriksa Setjen DPR," jelas anggota KPPU Muhammad Iqbal. (ddg/iy)(ddg/iy)
Selasa, 10 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar