Jakarta, Kompas - Pembelaan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap para saksi dan tersangka dugaan kasus korupsi di DPRD mendapat kritik dan tanggapan. Indonesia Corruption Watch mengingatkan, partai politik jangan menjadi bungker (lubang perlindungan) para tersangka koruptor karena justru akan menjadi kampanye negatif. Sedangkan pihak kejaksaan membantah pihaknya memolitisasi kasus korupsi, termasuk kasus yang menempatkan anggota DPRD dari PDI-P.
"Seharusnya partai membersihkan orang-orang yang busuk dari dalam partainya. Kalau demikian, kita tidak bisa berharap partai menjadi agen pemberantasan korupsi," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki, Rabu (16/2).
Forum Pembela Demokrasi Indonesia (FPDI)-tim penasihat hukum DPP PDI-P-hari Selasa mengumpulkan 200-an saksi atau tersangka kasus dugaan korupsi yang menimpa anggota DPRD dari PDI-P. FPDI menilai sebagian besar kasus dugaan korupsi anggota DPRD dari PDI-P tersebut telah dipolitisasi (Kompas, 16/2).
Persoalan kasus dugaan korupsi anggota DPRD ini bermula dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. PP itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Desember 2002 atas permintaan DPRD Sumatera Barat (Sumbar). Departemen Dalam Negeri akhirnya mencabut PP itu dan menggantikannya dengan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua Umum FPDI Trimedya Panjaitan menilai ada suasana yang dipaksakan dan ada upaya politisasi dalam kasus DPRD karena kejaksaan menggunakan PP No 110/2000.
Soal kesan bahwa politisi PDI-P melindungi kasus korupsi, Trimedya Panjaitan berpendapat, yang dilakukan FPDI sekarang menggunakan standar profesional pengacara, yaitu membuat posisi kasus dan pendapat hukum. "Dari situ bisa kelihatan mana yang dizalimi, mana yang maling. Kalau memang mereka terbukti tidak politisasi, seperti kasus Banten, maka kami membantu sebatas hak-hak hukum dia," katanya.
Teten Masduki berpendapat, dalam menangani kasus dugaan korupsi, undang-undang (UU) yang dipakai kejaksaan tetap UU Tindak Pidana Korupsi. "Salah satu unsur pidana korupsi itu melawan hukum. Nah, melawan hukumnya itu PP No 110 seperti yang sudah terjadi dalam kasus DPRD Sumbar melalui putusan pengadilan tingginya," katanya.
Ia melihat proses hukum terhadap anggota DPRD tersebut bukan kebijakan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena yang mengalaminya bukan hanya PDI-P. Partai politik lain hasil Pemilihan Umum 1999 juga mengalaminya. "Bahwa PDI-P mayoritas iya, karena PDI-P mayoritas hasil Pemilu 1999. Lagi pula, proses hukum ini sudah dimulai pada akhir pemerintahan Megawati Soekarnoputri ketika menjelang pemilu. Partai Golkar pun ikut terlibat, padahal ikut memerintah," ujar Teten.
Menurut dia, masalah korupsi DPRD bukan terkait dengan PP No 110/2000 saja, melainkan sudah ada fatwa dari MA bahwa korupsi bukan semata-mata PP No 110/2000, tetapi ada unsur melawan hukum.
Sementara itu, Komisi III DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) DPRD yang diketuai Akil Mochtar dari Fraksi Partai Golkar, yang bertugas mengawasi pelaksanaan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggota DPRD. Masalah penanganan dugaan kasus korupsi anggota DPRD ini juga akan dibahas bersama Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam rapat kerja gabungan Komisi II dan Komisi III DPR, Kamis ini.
"Perlu kami tegaskan dulu bahwa Panja DPRD ini tidak berpretensi untuk melindungi para koruptor. Kalau memang anggota DPRD terbukti sah melakukan korupsi, silakan diproses secara hukum," katanya.
Bantahan kejaksaan
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo mengatakan, pihaknya tidak pernah memolitisasi kasus korupsi, termasuk kasus yang menempatkan anggota DPRD dari PDI-P sebagai saksi atau tersangka. Apalagi, mengungkapkan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD sebagai bentuk mengejar setoran 100 hari pemerintahan Presiden Yudhoyono.
"Keliru apabila dibilang ada nuansa politis dalam penanganan kasus korupsi anggota DPRD. Toh bukan cuma anggota PDI-P, tetapi juga anggota partai lain," kata Soehandojo.
Lebih lanjut Soehandojo menuturkan, pemeriksaan pejabat eksekutif dan legislatif yang terkait dengan dugaan kasus korupsi selalu dilakukan dengan berlandaskan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999. Penggunaan PP No 110/2000 hanyalah sebagian dari keseluruhan penyelidikan dan penyidikan. Misalnya, untuk menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan susunan dan penggunaan keuangan DPRD, yang dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena menyimpang dari aturan PP No 110/2000. (bur/idr)
Pemilihan Kepala Daerah Harus Mandiri
Jakarta, Kompas - Pemilihan kepala daerah haruslah dilakukan secara mandiri dan bebas dari kepentingan politik para pemain, yakni partai politik. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah secara langsung yang pengawasannya dilakukan oleh DPRD justru akan mengakibatkan pemilihan kepala daerah menjadi tidak mandiri.
Hal itu disampaikan ahli otonomi daerah Prof Dr Ryaas Rasyid dan guru besar hukum tata negara Universitas Airlangga Prof Dr Frans Limahelu di Jakarta, Rabu (16/2), dalam sidang Mahkamah Konstitusi soal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hadir dalam persidangan tersebut, perwakilan DPR, pemerintah, para pemohon, Centre for Electoral Reform, Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, dan 21 Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah.
Hadir pula KPU selaku pihak terkait yang diwakili Nazaruddin Sjamsuddin dan Anas Urbaningrum.
Ryaas mengungkapkan kejanggalan dari UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ia mengatakan, dalam UU tersebut, KPU tidak dipercaya menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung.
"KPU itu dipercaya menyelenggarakan pemilihan presiden, tetapi kok justru tidak dipercaya menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah secara langsung," ujar Ryaas. Pemilihan kepala daerah seharusnya dilaksanakan persis sama dengan pemilihan presiden. Seharusnya pemilihan kepala daerah dulu baru pemilihan presiden, karena demokrasi itu harus dimulai dari bawah. "UU Pemerintahan Daerah itu ngaco," lanjutnya.
Frans menjelaskan argumentasi bahwa pemilihan kepala daerah bukan sebuah pemilu adalah suatu jalan pintas dan permainan kata-kata belaka. "Pemilu itu tegas mengatakan langsung dilakukan oleh rakyat. Asas pemilu langsung oleh rakyat itu harus dipegang dan menjadi dasar," ujarnya. (vin)
UU Kehutanan Dihak Uji
Jakarta, Kompas - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan diajukan hak uji (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Pengujian ini diajukan oleh 92 orang dari berbagai lapisan masyarakat yang didampingi Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung hari Selasa (15/2).
Pemohon menyampaikan kekhawatiran mereka akan hilangnya hutan dan menanggung kerusakan lingkungan serta habisnya sumber mineral yang diakibatkan pertambangan terbuka di hutan lindung.
Sidang pertama pemeriksaan perkara dipimpin oleh Muktie Fadjar dengan didampingi dua hakim konstitusi lainnya, HAS Natabaya dan Harjono. Pemohon mendalilkan Undang-Undang (UU) No 19/2004 ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu pada Pasal 1 Ayat (1) dan (2), Pasal 20A Ayat (1), Pasal 22 Ayat (1) dan (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), serta Pasal 33 Ayat (2), (3) dan (4).
Uli Parulian Sihombing, Direktur Eksekutif LBH Jakarta, yang menjadi salah satu kuasa hukum para pemohon mengatakan, yang menjadi keberatan para pemohon adalah konsideran yang menimbang UU No 19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan, dalam rangka terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan dan mendorong minat serta kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia dipandang perlu untuk melakukan perubahan UU No 41/1999 tentang Kehutanan dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Dalam penjelasan perpu itu disebutkan, berlakunya UU No 41/1999 tentang Kehutanan telah menimbulkan ketidakpastian hukum di bidang pertambangan. Ketidakpastian hukum dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan tersebut dapat mengakibatkan pemerintah dalam posisi yang sulit untuk mengembangkan investasi.
"Kami menganggap hal ini bertentangan dengan perlindungan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Uli.
Pemohon juga mendalilkan bahwa perpu yang selanjutnya menjadi UU No 19/2004 bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (4). "Industri tambang adalah industri ekstraktif yang merusak lingkungan apalagi dengan penambangan terbuka di hutan lindung. Di samping itu, Indonesia juga tidak memiliki aturan ketat soal standar pengelolaan lingkungan. Hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan," ujar Uli.(VIN)
Ada Wilayah Indonesia Dikontrol Singapura
Jakarta, Kompas - Terancamnya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditandai dengan banyaknya pelanggaran oleh pesawat asing yang melintas di wilayah udara Indonesia. Bahkan, beberapa kolom wilayah udara Indonesia pengaturannya berada di bawah kontrol Singapura (Flight Information Region Singapore) sehingga penerbang Indonesia yang melintas harus meminta izin dari Singapura.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Marsekal Chappy Hakim, Rabu (16/2). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I Effendy Choirie.
"Semua penerbang merasa sedih dan sakit hati dengan kondisi ini. Kalau mereka terbang dari Tanjung Pinang, harus minta clearance dulu ke Singapura. Jadi, kita berada di rumah sendiri, mau ke kamar belakang, harus izin dulu ke tetangga yang rumahnya lebih kecil," ujarnya. Otorisasi itu diberikan kepada Singapura karena lalu lintas penerbangan Singapura termasuk yang terpadat di dunia. Singapura pun terlebih dahulu menguasai teknologi dan tidak mau diatur oleh Tanjung Pinang dan Medan.
Sementara itu, pesawat asing yang paling banyak melanggar wilayah udara Indonesia adalah negara-negara yang memiliki kapal induk. "Paling banyak adalah US Navy (Angkatan Laut Amerika Serikat)," ujar Effendy.
Dalam rapat kerja dengan Departemen Pertahanan, Selasa lalu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun mengkhawatirkan banyaknya kasus pelanggaran kedaulatan negara. Informasi yang diperoleh DPD, ada daerah di Nusa Tenggara Timur yang memiliki kandungan minyak terbesar telah diklaim oleh Australia dan Timor Timur sebagai milik mereka. Begitu juga dengan Pulau Pasir.
Pertahankan setiap jengkal
Kondisi TNI AU sendiri, berdasarkan pemaparan Chappy, kian memprihatinkan. Dilaporkan, dari sekitar 200 pesawat yang dimiliki TNI AU, hanya 30-40 persen yang bisa mengudara. Hal ini disebabkan minimnya anggaran dan ada- nya embargo dari Amerika Serikat.
Kondisi radar yang dimiliki TNI AU hanya berjumlah 16 unit. Dari sejumlah itu, hanya 11 unit yang berfungsi, itu pun hanya beroperasi 12 jam per hari. Radar itu sebagian besar ditempatkan di wilayah barat, hanya satu yang dipasang di wilayah timur sehingga belum dapat berfungsi untuk mengantisipasi penerbangan pesawat asing yang melintas.
Anggota Komisi I DPR sangat memprihatinkan kondisi ini. EE Mangindaan dari Fraksi Partai Demokrat menilai bahwa kondisi TNI AU ini hampir lumpuh. "Kira-kira sudah terkena stroke ringan," ucapnya.
Permadi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai kondisi TNI AU ini sangat mundur dibandingkan dengan yang dicapai Orde Lama. "Kampanye bahwa Orde Baru lebih hebat dari Orde Lama itu salah besar. Pada saat Orde Lama, TNI AU kita terkuat di Asia. Saya rindu dengan TNI yang kuat," kata Permadi.
Koordinator Panitia Anggaran Komisi I DPR Happy Bone Zulkarnaen, yang ditemui seusai rapat, meminta kepada jajaran TNI untuk lebih optimal mempertahankan setiap jengkal daerah perbatasan.
Happy juga menegaskan bahwa Panitia Anggaran DPR telah mendukung penuh peningkatan anggaran yang diajukan Departemen Pertahanan dalam rangka Operasi TNI Pengamanan Daerah Perbatasan di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Papua. Besarnya anggaran untuk tahun 2005 mencapai Rp 246, 992 miliar.
Anggaran untuk pengamanan daerah perbatasan itu di luar anggaran keseluruhan TNI untuk tahun 2005 yang berjumlah Rp 21, 977 triliun. Dari jumlah itu, program pengembangan pertahanan matra udara sendiri adalah Rp 2, 377 triliun.
Namun, secara terpisah Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan, dalam lima tahun ke depan pemerintah masih belum akan memfokuskan diri pada penambahan atau peningkatan peralatan utama sistem persenjataan (alutsista) TNI.
Menurut Juwono, saat ini pemerintah akan lebih memfokuskan prioritas terkait dengan bagaimana memanfaatkan alokasi anggaran yang minim dengan seefisien serta semaksimal mungkin.
"Hal itu terutama terkait dengan upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme prajurit berpangkat rendah. Walau bagaimana pun, merekalah yang nantinya akan menentukan pelaksanaan kebijakan di lapangan," ujar Juwono. (dwa/sut)
Daerah Tertinggal Menjadi 199 Kabupaten
Jakarta, Kompas - Berdasarkan validasi dan verifikasi yang dilakukan Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, terdapat 199 kabupaten tertinggal, baik yang meliputi kategori tertinggal parah, sangat tertinggal, maupun agak tertinggal.
Dari 199 kabupaten tertinggal itu, sebanyak 123 kabupaten berada di kawasan timur Indonesia, 58 kabupaten di Sumatera, dan 18 kabupaten di Jawa dan Bali. Dari data pada Desember 2004, daerah yang masuk ke dalam kategori tertinggal sebanyak 190 kabupaten.
Provinsi yang tergolong terbanyak memiliki kabupaten tertinggal adalah Provinsi Papua dengan 19 kabupaten, Nanggroe Aceh Darussalam dengan 16 kabupaten, Nusa Tenggara Timur dengan 15 kabupaten, serta Sulawesi Selatan dengan 13 kabupaten. Yang juga patut dicatat, seluruh lima kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat masuk sebagai kabupaten tertinggal.
Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Saifullah Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (16/2), menyebutkan, perubahan itu terjadi setelah pihaknya melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi selama sekitar satu bulan, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada kabupaten yang sebelumnya dinyatakan tertinggal untuk memberi tanggapan.
"Evaluasi tersebut dilakukan juga karena pertimbangan bahwa data dari Badan Pusat Statistik yang digunakan untuk menentukan kriteria daerah tertinggal belum sepenuhnya menggambarkan kondisi termutakhir di daerah bersangkutan," katanya.
Penetapan daerah tertinggal sendiri didasarkan atas perhitungan enam kriteria dasar, yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan lokal, aksesibilitas, serta karakteristik daerah. Kriteria dasar itu diolah berdasarkan data Potensi Desa 2003, Survei Sosial Ekonomi Nasional 2002, dan data keuangan kabupaten 2004 dari Departemen Keuangan.
Pelengkap
Sejumlah anggota Komisi II dalam rapat tersebut mempertanyakan penerapan kriteria daerah tertinggal itu. Pasalnya, ada daerah yang dianggap maju, tetapi justru masuk ke dalam kategori daerah tertinggal, demikian pula sebaliknya. Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal disarankan menyajikan data ketertinggalan masing-masing daerah sehingga bisa menjadi acuan bagi jenis kegiatan apa yang bisa dilakukan untuk menghapuskan ketertinggalannya.
Saifullah menjanjikan bahwa penetapan daerah tertinggal akan dievaluasi setiap tahun. Saat ini Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sedang melakukan dokumentasi perencanaan pembangunan daerah tertinggal, termasuk kondisi obyektif daerah berikut rekomendasi yang akan diserahkan kepada departemen teknis terkait. Kebijakan itu tetap akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Prinsipnya, pembangunan daerah tertinggal harus dilakukan terintegrasi, termasuk dengan daerah yang lebih maju. Pemerintah juga diharapkan memberikan fasilitas lebih konkret, termasuk dalam alokasi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. (dik)
Independensi Kejaksaan Diragukan
Jakarta, Kompas - Independensi dan kemandirian kejaksaan masih diragukan karena posisinya di bawah lembaga eksekutif (presiden), bukan di bawah lembaga yudikatif (Mahkamah Agung). Muncul pertanyaan, kejaksaan hadir untuk melindungi kepentingan politik presiden atau menegakkan hukum sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Pemicu keraguan ini antara lain adalah lemahnya kinerja dan prestasi kejaksaan menyelesaikan berbagai kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan kelompok elite.
Demikian rangkuman seminar nasional bertajuk "Memberdayakan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Institusi Penegakan Hukum yang Mandiri dan Independen" di Jakarta, Selasa (15/2). Seminar yang digelar Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Trisakti ini berusaha mengkritisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Hadir antara lain Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan para pembicara, yakni Prof Dr Ronny Rahman Nitibaskara, Prof Dr Philipus M Hardjori, Dr Marwan Effendy, serta anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Patanihari Siahaan.
Ronny Rahman Nitibaskara dalam makalahnya menyebutkan, sulit bagi kejaksaan untuk tidak terikat dengan politik dan kebijakan pemerintah. Jaksa tidak dapat dengan dalih demi profesi menentukan arah penuntutannya sendiri. Jaksa Agung sebagai bawahan presiden harus tunduk dengan kebijakan hukum atasannya. "Pada akhirnya, peranan kejaksaan dalam lingkup sosiologis ditentukan sikap moral jaksa itu sendiri. Apabila para jaksa senantiasa berpegang teguh pada nilai luhur, peranan kejaksaan akan dirasakan sebagai yang diperlukan, bukan yang ditakutkan masyarakat," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR Benny Harman berpendapat, seharusnya kejaksaan berada di bawah Mahkamah Agung. "Logika yang benar memang begitu," ungkapnya.
Jaksa Agung mengatakan, secara struktural dan fungsional, kekuasaan kehakiman yang merdeka dari badan-badan peradilan tidak berada di bawah kekuasaan lain, kecuali Mahkamah Agung. Padahal, secara struktural, kejaksaan berada di bawah eksekutif sehingga melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka hanya bersifat fungsional.
Oleh karena secara struktural berada di lingkungan eksekutif, maka ketika melaksanakan fungsi yudikatifnya, kejaksaan harus sejalan dengan politik hukum yang menjadi kebijakan pemerintah. (WIN)
KILAS POLITIK & HUKUM
Birokrasi Bisa Jadi Pilar Keempat
Kekuatan seluruh aparat birokrasi di Indonesia seharusnya bisa menjadi pilar keempat dalam negara setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dengan demikian, birokrasi yang selama ini menyandang image yang jelek bisa lebih diperhatikan oleh pemerintah dan bisa menjadi salah satu tonggak yang penting dalam sebuah negara. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan SPIMNAS Bidang Kepemimpinan Lembaga Administrasi Negara Deddy Supriady Bratakusumah di sela-sela seminar nasional "Revitalisasi Birokrasi Menuju Indonesia Baru" di Jakarta, Senin (14/2). "Kami sudah jenuh menjadi bulan-bulanan, bahkan pejabat politik pun menilai kami tidak perlu ada. Padahal, kalau tanpa birokrasi, apakah pejabat politik bisa menjalankan pemerintahan? Misalnya saja, selama ini 98 persen kebijakan pemerintahan itu kami yang membuat, bukan legislatif," katanya. (SIE)
Belum Ada Kebijakan Pertahanan
Belum adanya kebijakan umum pertahanan nasional yang ditetapkan pemerintah akan mempersulit posisi Departemen Pertahanan (Dephan) maupun Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) dalam menyusun kebijakan-kebijakan yang bersifat implementatif. Pernyataan itu disampaikan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bhakti, Senin (14/2), seusai diskusi pada hari ulang tahun ke-19 Badan Pendidikan dan Pelatihan Dephan. "Masalah paling pelik yang dipastikan akan dialami Dephan dalam lima tahun mendatang adalah reorganisasi Dephan dan Mabes TNI. Soalnya adalah bagaimana menyatukan kedua institusi itu tanpa ada dualisme kebijakan," ujarnya. (DWA)
Komisi Kejaksaan Dirapatkan
Kejaksaan Agung akhirnya menerima salinan Peraturan Presiden (PP) tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Februari 2005. PP Nomor 18 Tahun 2005 itu terdiri atas enam bab dengan 29 pasal, yang mengatur tentang susunan dan kedudukan, tugas dan wewenang, pengangkatan dan pemberhentian, serta pelaporan. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandojo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/2). (idr)
Jakarta - Satu persatu anggota DPR tersandung kasus suap. Di tahun 2008, enam politisi yang duduk maupun sempat duduk di DPR diseret KPK karena korupsi dan penyuapan. Tercatat nama Saleh Djasit, Al Amin Nasution, Hamka Yamdu, Antony Zeidra Abidin, Sarjan Taher, dan teranyar Bulyan Royan, tersandung kasus korupsi dan harus meringkuk di penjara.
Terkuaknya kasus-kasus yang melibatkan para politisi semakin memperkuat tudingan kalau Gedung DPR selama ini menjadi ladang untuk korupsi. Jangan heran kalau Barometer Korupsi tahun 2006 yang dikeluarkan Transparency Internasional Indonesia (TII) menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup.
Posisi DPR agak melorot satu tingkat, ketika lembaga serupa kembali mengumumkan Indeks Barometer Korupsi Global 2007. Peringkat korupsinya dikalahkan kepolisian yang duduk di peringkat pertama. Sedangkan DPR duduk bareng lembaga pengadilan di urutan kedua sebagai lembaga terkorup.
Hasil ini tentu tidak mengenakkan bagi lembaga yang bertugas mengakomodir kepentingan rakyat. Sekalipun belum tentu semua anggota DPR melakukan korupsi, tapi setidaknya kadung ada anggapan bila lembaga tersebut sudah tercemar. Kondisi ini diperparah dengan munculnya video mesum Yahya Zaeni dan Maria Eva serta kasus pelecehan seksual yang ditudingkan kepada anggota DPR dari PDIP, Max Moein.
Kondisi ini membuat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR mengeluarkan sebuah ide untuk memoles muka DPR yang terlanjur bopeng dengan sebuah program pencitraan. Program ini rencananya akan ditangani oleh konsultan yang dinilai ahli dalam hal pencitraan. Untuk proyek permak wajah di penghujung masa jabatan para anggota dewan BURT dikabarkan telah menyiapkan dana Rp 12 miliar.
"Rencana ini masih dalam proses. Kalau tidak ada halangan program ini akan berjalan awal 2009," kata Sekertariat Jenderal (Setjen) DPR Nining Indra Shaleh. Tapi soal dananya, kata Nining, bukan Rp 12 miliar seperti yang ramai disebut berbagai kalangan di Senayan. Sebab angkanya masih dalam penggodokan di BURT.
Namun berapapun biayanya, anggota BURT dari Fraksi PAN Farhan Hamid menolak program ini. Soalnya program ini terkesan dibuat-buat dan bisa menjadi blunder bagi DPR. "Bodoh sekali kalau kita harus membuang uang yang sangat besar hanya untuk pencitraan wajah DPR,“ tegas Farhan.
Menurut Farhan, seharusnya pencitraan positif harus keluar dari personal anggota dewan sendiri. Bukan dibuat-buat oleh konsultan pencitraan. Anggota DPR yang tertangkap KPK saat ini sudah berjumlah 5 orang dan yang terlibat skandal ada 2 orang. Namun dari total yang tertangkap hanya 0,1 % dari jumlah anggota DPR yang tidak terlibat kasus apapun.
"Anggota DPR adalah politisi dan selebritis yang saat ini memang sedang ditunggu dan disukai oleh media. Tapi bukan berarti sarang korupsi hanya ada di DPR. Sebaiknya saat ini seluruh rapat harus diketahui oleh publik agar tidak terjadi hal seperti ini," terang Farhan.
Sumber detikcom di DPR mengatakan, proyek pencitraan ini juga sampai ke telinga Ketua DPR Agung laksono. Kabarnya, Agung sempat memanggil Setjen DPR Nining Indra Shaleh dan pimpinan BURT. Dalam pertemuan itu Agung menyatakan tidak setuju dan meminta BURT agar hati-hati bermain proyek di lingkungan DPR.
Mike Masih Bagus pun Diganti
Proyek-proyek yang dilakukan di lingkungan DPR selama ini memang menjadi sorotan publik. Pasalnya, hampir seluruh proyek yang dilakukan menggambarkan ketidakpedulian DPR terhadap kondisi masyarakat. Sebut saja rencana pengadaan laptop dan perbaikan rumah dinas.
Bukan itu saja, beberapa proyek di lingkungan DPR juga dinilai banyak kalangan beraroma korupsi dengan menyalahi Keppres No 80/ 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut hasil audit BPK terhadap puluhan proyek Setjen DPR, ditemukan penyelewengan anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 25 miliar. Dari hasil audit BPK yang dipublikasi Januari 2008 disebutkan, dugaan penyelewengan anggaran terjadi dalam proyek prasarana fisik dan sarana rumah jabatan serta Griya Sabha DPR RI tahun anggaran 2003-2004.
Misalnya, dari laporan keuangan semester II tahun 2005 diketahui ada 17 item proyek yang diindikasikan melanggar Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain itu, beberapa proyek lainnya diindikasikan mengalami penggelembungan anggaran.
Di antara tujuh belas proyek yang diduga melanggar Keppres 80/2003 ialah kelebihan pembayaran pekerjaan penggantian instalasi pipa air bersih dan hydrant, pemasangan instalasi listrik tegangan menengah/rendah, serta penggantian kabel poer lift senilai Rp 414 juta.
Dari analisis auditor BPK, pekerjaan penggantian lift gedung menggunakan kabel tahan api yang diimpor. Dengan demikian, dikhawatirkan mengalami kekurangan onderdil di lapangan yang akan membahayakan fungsi lift. Padahal, lift itu digunakan anggota dewan.
Proyek lainnya ialah utang hasil pelelangan barang inventaris rumah jabatan anggota DPR di Kalibata yang belum tertagih sebesar Rp 419 juta. Temuan tersebut diindikasikan melanggar Keppres 42/2002 sehingga mengakibatkan terjadinya potensi kerugian negara.
Selain itu, ada dugaan proyek fiktif pada tahun anggaran 2003-2004 senilai Rp 259 juta. Proyek tersebut menyangkut pengadaan pesawat telepon yang tidak diketahui keberadaannya. Dari 17 proyek tersebut, kerugian uang negara diduga sekitar Rp 22.153.090.822.
Sementara berdasarkan kajian hasil pemeriksaan BPK semester I tahun 2006 juga menemukan tidak tertibnya penyetoran pendapatan sewa Wisma Penginapan DPR RI Cikopo tahun 2005 sehingga berpotensi merugikan negara Rp 81 juta. Yang sempat menghebohkan adalah terdapat kemahalan harga pembangunan pagar depan Gedung DPR/MPR RI sebesar Rp 156 juta.
Temuan dugaan penyelewengan Setjen DPR oleh BPK berlanjut pada hasil kajian BPK atas laporan keuangan semester I tahun anggaran 2007. Di antaranya tidak tertibnya penyetoran pendapatan atas jasa giro rekening koran Setjen DPR RI sebesar Rp 695 juta. Ditambah lagi, adanya denda keterlambatan dalam pengadaan mesin fotokopi, pembangunan ruang server, dan pembangunan Gedung Griya Sabha tahun anggaran 2006 sebesar Rp 83 juta.
Pada Januari 2008 giliran Setjen DPR mengganti beberapa mike yang ada di sejumlah ruangan. Padahal mik tersebut masih bagus dan layak digunakan. Tindakan Setjen tersebut kemudian menuai reaksi. Badan yang mengurusi urusan DPR tersebut dianggap punya andil cukup banyak dalam memperburuk citra anggota DPR. "Adanya dugaan penyimpangan proyek di DPR sebenarnya cukup memeriksa Setjen DPR," jelas anggota KPPU Muhammad Iqbal. (ddg/iy)(ddg/iy)
DPR Sarang Koruptor
Kejeblos Setoran Terakhir
Jakarta - Satu persatu anggota DPR tersandung kasus suap. Di tahun 2008, enam politisi yang duduk maupun sempat duduk di DPR diseret KPK karena korupsi dan penyuapan. Tercatat nama Saleh Djasit, Al Amin Nasution, Hamka Yamdu, Antony Zeidra Abidin, Sarjan Taher, dan teranyar Bulyan Royan, tersandung kasus korupsi dan harus meringkuk di penjara.
Terkuaknya kasus-kasus yang melibatkan para politisi semakin memperkuat tudingan kalau Gedung DPR selama ini menjadi ladang untuk korupsi. Jangan heran kalau Barometer Korupsi tahun 2006 yang dikeluarkan Transparency Internasional Indonesia (TII) menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup.
Posisi DPR agak melorot satu tingkat, ketika lembaga serupa kembali mengumumkan Indeks Barometer Korupsi Global 2007. Peringkat korupsinya dikalahkan kepolisian yang duduk di peringkat pertama. Sedangkan DPR duduk bareng lembaga pengadilan di urutan kedua sebagai lembaga terkorup.
Hasil ini tentu tidak mengenakkan bagi lembaga yang bertugas mengakomodir kepentingan rakyat. Sekalipun belum tentu semua anggota DPR melakukan korupsi, tapi setidaknya kadung ada anggapan bila lembaga tersebut sudah tercemar. Kondisi ini diperparah dengan munculnya video mesum Yahya Zaeni dan Maria Eva serta kasus pelecehan seksual yang ditudingkan kepada anggota DPR dari PDIP, Max Moein.
Kondisi ini membuat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR mengeluarkan sebuah ide untuk memoles muka DPR yang terlanjur bopeng dengan sebuah program pencitraan. Program ini rencananya akan ditangani oleh konsultan yang dinilai ahli dalam hal pencitraan. Untuk proyek permak wajah di penghujung masa jabatan para anggota dewan BURT dikabarkan telah menyiapkan dana Rp 12 miliar.
"Rencana ini masih dalam proses. Kalau tidak ada halangan program ini akan berjalan awal 2009," kata Sekertariat Jenderal (Setjen) DPR Nining Indra Shaleh. Tapi soal dananya, kata Nining, bukan Rp 12 miliar seperti yang ramai disebut berbagai kalangan di Senayan. Sebab angkanya masih dalam penggodokan di BURT.
Namun berapapun biayanya, anggota BURT dari Fraksi PAN Farhan Hamid menolak program ini. Soalnya program ini terkesan dibuat-buat dan bisa menjadi blunder bagi DPR. "Bodoh sekali kalau kita harus membuang uang yang sangat besar hanya untuk pencitraan wajah DPR,“ tegas Farhan.
Menurut Farhan, seharusnya pencitraan positif harus keluar dari personal anggota dewan sendiri. Bukan dibuat-buat oleh konsultan pencitraan. Anggota DPR yang tertangkap KPK saat ini sudah berjumlah 5 orang dan yang terlibat skandal ada 2 orang. Namun dari total yang tertangkap hanya 0,1 % dari jumlah anggota DPR yang tidak terlibat kasus apapun.
"Anggota DPR adalah politisi dan selebritis yang saat ini memang sedang ditunggu dan disukai oleh media. Tapi bukan berarti sarang korupsi hanya ada di DPR. Sebaiknya saat ini seluruh rapat harus diketahui oleh publik agar tidak terjadi hal seperti ini," terang Farhan.
Sumber detikcom di DPR mengatakan, proyek pencitraan ini juga sampai ke telinga Ketua DPR Agung laksono. Kabarnya, Agung sempat memanggil Setjen DPR Nining Indra Shaleh dan pimpinan BURT. Dalam pertemuan itu Agung menyatakan tidak setuju dan meminta BURT agar hati-hati bermain proyek di lingkungan DPR.
Mike Masih Bagus pun Diganti
Proyek-proyek yang dilakukan di lingkungan DPR selama ini memang menjadi sorotan publik. Pasalnya, hampir seluruh proyek yang dilakukan menggambarkan ketidakpedulian DPR terhadap kondisi masyarakat. Sebut saja rencana pengadaan laptop dan perbaikan rumah dinas.
Bukan itu saja, beberapa proyek di lingkungan DPR juga dinilai banyak kalangan beraroma korupsi dengan menyalahi Keppres No 80/ 2003, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut hasil audit BPK terhadap puluhan proyek Setjen DPR, ditemukan penyelewengan anggaran yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 25 miliar. Dari hasil audit BPK yang dipublikasi Januari 2008 disebutkan, dugaan penyelewengan anggaran terjadi dalam proyek prasarana fisik dan sarana rumah jabatan serta Griya Sabha DPR RI tahun anggaran 2003-2004.
Misalnya, dari laporan keuangan semester II tahun 2005 diketahui ada 17 item proyek yang diindikasikan melanggar Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Selain itu, beberapa proyek lainnya diindikasikan mengalami penggelembungan anggaran.
Di antara tujuh belas proyek yang diduga melanggar Keppres 80/2003 ialah kelebihan pembayaran pekerjaan penggantian instalasi pipa air bersih dan hydrant, pemasangan instalasi listrik tegangan menengah/rendah, serta penggantian kabel poer lift senilai Rp 414 juta.
Dari analisis auditor BPK, pekerjaan penggantian lift gedung menggunakan kabel tahan api yang diimpor. Dengan demikian, dikhawatirkan mengalami kekurangan onderdil di lapangan yang akan membahayakan fungsi lift. Padahal, lift itu digunakan anggota dewan.
Proyek lainnya ialah utang hasil pelelangan barang inventaris rumah jabatan anggota DPR di Kalibata yang belum tertagih sebesar Rp 419 juta. Temuan tersebut diindikasikan melanggar Keppres 42/2002 sehingga mengakibatkan terjadinya potensi kerugian negara.
Selain itu, ada dugaan proyek fiktif pada tahun anggaran 2003-2004 senilai Rp 259 juta. Proyek tersebut menyangkut pengadaan pesawat telepon yang tidak diketahui keberadaannya. Dari 17 proyek tersebut, kerugian uang negara diduga sekitar Rp 22.153.090.822.
Sementara berdasarkan kajian hasil pemeriksaan BPK semester I tahun 2006 juga menemukan tidak tertibnya penyetoran pendapatan sewa Wisma Penginapan DPR RI Cikopo tahun 2005 sehingga berpotensi merugikan negara Rp 81 juta. Yang sempat menghebohkan adalah terdapat kemahalan harga pembangunan pagar depan Gedung DPR/MPR RI sebesar Rp 156 juta.
Temuan dugaan penyelewengan Setjen DPR oleh BPK berlanjut pada hasil kajian BPK atas laporan keuangan semester I tahun anggaran 2007. Di antaranya tidak tertibnya penyetoran pendapatan atas jasa giro rekening koran Setjen DPR RI sebesar Rp 695 juta. Ditambah lagi, adanya denda keterlambatan dalam pengadaan mesin fotokopi, pembangunan ruang server, dan pembangunan Gedung Griya Sabha tahun anggaran 2006 sebesar Rp 83 juta.
Pada Januari 2008 giliran Setjen DPR mengganti beberapa mike yang ada di sejumlah ruangan. Padahal mik tersebut masih bagus dan layak digunakan. Tindakan Setjen tersebut kemudian menuai reaksi. Badan yang mengurusi urusan DPR tersebut dianggap punya andil cukup banyak dalam memperburuk citra anggota DPR. "Adanya dugaan penyimpangan proyek di DPR sebenarnya cukup memeriksa Setjen DPR," jelas anggota KPPU Muhammad Iqbal. (ddg/iy)(ddg/iy)
Selasa, 10 Februari 2009
Merancang Pendidikan Transformatif
Oleh: Teddy Suryana
Wacana tentang pendidikan yang mengemuka akhir-akhir ini,
seharusnya diselesaikan secara tuntas. Sebab, perdebatan seputar pendidikan Indonesia tersebut baru sebagian yang sampai menghujam pada akar persoalan pendidikan kita. Perdebatan mutakhir berputar pada wacana otonomi daerah (otda) yang berpengaruh pada persoalan kebijakan dan finansial.
Akan tetapi, sejauh yang kita amati, wacana pendidikan tersebut belum menghunjam pada akar persoalan pendidikan di Indonesia. Artinya, pendidikan seharusnya dibaca dalam kerangka konstruksi ideologis yang tersembunyi di balik pendidikan Indonesia. Tanpa pembacaan seperti itu, berbagai perbincangan tersebut hanya karikatural belaka. Tulisan ini membaca pendidikan sebagai suatu ‘teks’ yang tidak terlepas dari teks lain dan juga konteksnya.
Pendidikan merupakan salah satu entitas sosial yang terelasi dengan teks sosial yang melingkupinya. Artinya, konstruksi pendidikan suatu bangsa merupakan salah satu metafor kebudayaannya, yang merefleksikan ideologi dan filsafat pendidikannya. Karena itu, persoalan sosial suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari konstruksi pendidikannya yang menjadi kerangka kerja proses sosial.
Dengan demikian, pendidikan harus dibaca dalam setting sosial dan budayanya yang terajut dalam interrelasi antarteks sosial. Pembacaan tersebut memunculkan realitas, pendidikan di Indonesia disubordinasikan dalam wacana developmentalism yang merupakan ideologi ekonomi negara.
Ini terlihat, misalnya, dalam berbagai kebijakan dan politik pendidikan yang diterapkan. Konsep subordinasi organ mahasiswa di bawah rektorat era Daoed Yoesoef, konsep link and match yang digagas era Wardiman, konsep Pengabdian Pada Masyarakat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dibangun atas dasar asumsi teori modernisasi dan terakhir gagasan otonomi perguruan tinggi, merefleksikan wacana developmentalistik. Selain ideologi kapitalisme, pendidikan kita, konon, juga menjadi penandaan bagi ideologi militeristik seperti terefleksikan dalam penyeragaman dari cara bersetubuh hingga nalar, feodalisme yang tecermin dalam metodelogi pengajaran yang berlogika kawula-gusti dan nasionalisme-fasis melalui penjejalan doktriner ideologi Pancasila.
Subordinasi kasar ini, lama kelamaan mendistorsi filsafat dasar pendidikan bangsa sebagai wahana pencerdasan dan pencerahan bangsa. Pendidikan berjalan di luar kodratnya. Kurikulum pendidikan didominasi sains positivistik dan paradikma fungsionalisme yang juga dipaksakan diterapkan dalam sains sosial dan humaniora. Keberhasilan pendidikan diukur melalui nilai verbal dan ijazah tanpa mau tahu proses material munculnya nilai tersebut.
Maka, yang terjadi adalah pendidikan hanya menjadi wahana transfer of knowledge yang oleh Freire dikatakan tidak lebih dari pendidikan preskriptif, jauh dari pendidikan dialogis yang ideal. Model pendidikan tersebut merupakan model pendidikan yang dalam bahasa Freire, membelenggu (domesticating) yang kontras dengan pendidikan membebaskan (liberating), yang selain memuat dimensi to know juga memuat dimensi to transform.
Oleh karena pendidikan diseting untuk memenuhi hanya salah satu aspek dalam kehidupan manusia yakni kepentingan pasar, maka pendidikan tidak dapat responsif menghadapi dinamika dan perubahan sosial yang kompleks. Pendidikan yang tidak dirancang untuk menjawab tantangan secara komprehensif tantangan masa depan ini, menjadikannya mengalami stagnasi bahkan involutif karena gagal mengakomodasi transformasi sosial yang ada.
Involusi tersebut tecermin, misalnya, dalam dataran teknis. Upaya membangun infrastruktur yang memadai sebagai investasi masa depan, dipandang kurang penting dibanding anggaran militer. NER (Net Enrolment Ratio) untuk tingkat SD, SMP, SMU di Indonesia yang rata-rata lebih rendah dibanding negara berkembang lainnya, dapat dijelaskan dalam politik pendidikan ini.
Dalam tataran diskursus, pendidikan yang berjalan di luar kodratnya melahirkan tradisi fashion dalam pergulatan intelektualisme. Tren diskursus intelektual yang berkembang tidak berasal dari basis sosial permasalahan yang ada. Namun terpengaruh oleh isu intelektualisme yang berkembang di barat yang memiliki basis sosial berbeda.
Era 1990-an, misalnya, intelektual terkena demam postmodernism sebagai wacana an sich yang tidak dibenturkan dengan realitas objektif. Begitu juga wacana civil society yang amat penting itu. Wacana ini lebih sering dibaca secara konseptual daripada elaborasinya dalam konteks Indonesia. Tren wacana paling mutakhir adalah cultural studies, yang siap dijadikan onani intelektual. Maka, dapat dikatakan wacana yang dikembangkan intelektual tidak sebangun dengan persoalan sosial yang digumuli rakyat, terserabut dari akar sosial dan kulturalnya.
Oleh karena itu, diperlukan paradigmatisasi pendidikan transformatif. Suatu pendidikan yang dikembangkan sesuai kebutuhan objektif, visioner, didasarkan atas falsafah tujuan negara. Pendidikan ini diarusutamai oleh menyatunya pendidikan dengan persoalan sosial yang tengah digumuli rakyat dan memberikan perspektif terhadap problematika masa depan. Pendidikan tersebut menghendaki pendidikan dibaca sebagai salah satu entitas sosial yang diletakkan dalam kerangka besar transformasi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, pendidikan transformatif adalah pendidikan yang mampu menggerakkan transformasi sosial.
Gagasan paradigma ini dimulai dengan melakukan dekonstruksi total terhadap konstruksi ideologi pendidikan Indonesia sekarang. Tugas dekonstruksi ini diarahkan untuk membebaskan pendidikan dari berbagai belenggu ideologis dan politik yang menyelubunginya.
Pendidikan harus dibebaskan dari proyek hegemoni penyebarluasan teori modernisasi, seperti digambarkan Escobar (1990; dalam Mansur Faqih; 1996: 74), ‘penciptaan jaringan kerja yang luas (dari organisasi internasional dan universitas hingga pelaku pembangunan tingkat lokal) yang menjamin pemungsian aparat ini secara efisien. Sekali dikonsolidasikan, sistem ini menentukan apa yang dapat dikatakan, dipikirkan, dibayangkan. Singkatnya, sistem itu mendefinisikan bidang perseptual, ruang pembangunan’.
Pendidikan di Indonesia era Orba, di samping disubordinasikan dalam developmentalism juga dipakai sebagai instrumen politik mempertahankan kekuasaan. Fiske (1998; Rahmat Wahhab: 1999) mengatakan, sekolah merupakan sumber kekuasaan politik, media praktik kekuasaan dan senjata politik. Orde baru menjadikan pendidikan sebagai sumber kekuasaan dengan cara mempekerjakan, memberhentikan, mempromosikan dan mengangkat guru dan pegawai untuk mendapatkan dukungan. Ini terlihat, misalnya, ketika Letjend Amir Machmud (mendagri) pada 1997 mengarahkan seluruh anggota Korpri untuk menyatakan loyalitas tunggalnya pada Golkar.
Itulah strategi kuasa Orba yang disebut Gus Dur dengan meminjam analisis governmental rationality-nya Foucault, dengan istilah regementasi. Yaitu strategi Orba dalam menjalankan pengendalian politik secara lengkap, sistematis, sentralistik, dalam membangun legitimasinya. Pendidikan menjadi salah satu instrumen politik untuk menangkal bahaya (politic of exclusion), reproduksi dan distribusi wacana resmi.
Proses dekonstruksi di atas dilanjutkan dengan rekonstruksi pendidikan. Rekonstruksi menuju pendidikan transformatif yang didasarkan atas kondisi objektif dan proyeksi masa depan yang hendak dicapai. Pada titik ini, pendidikan Indonesia menghadapi tantangan internal dan eksternal yang berat. Problem internal terkait dengan dunia pendidikan sendiri seperti filsafat dasarnya, infrastruktur, sumberdaya manusia, dana dan kelembagaan dalam kebijakan politik pendidikan.
Secara eksternal, pendidikan dihadapkan pada problem nasional dan kompeksitas problematik globalisasi. Problem nasional bukan hanya persoalan krisis ekonomi yang tak kunjung usai, namun juga mencakup current issues seperti SARA, pluralisme, lingkungan hidup, etika dan demokrasi. Sedangkan problem global dipicu oleh tantangan dan dampak revolusi teknologi informatika, komunikasi dan komputer. Revolusi teknologi yang menjadi sokoguru kapitalisme ini, menciptakan kompetisi antarbangsa yang bercorak keunggulan SDM. Juga berbagai dampak buruk yang menyertakan yang terangkum dalam isu global serta hegemoni ekonomi negara maju.
Tanpa merancang paradigma pendidikan transformatif, pendidikan Indonesia tidak akan dapat memberi konstribusi dalam transformasi sosial di abad ke-21. Bahkan, jika pendidikan Indonesia masih tetap menghirup udara sosial positivistik, maka barangkali perlu direnungkan pandangan sejarah Levi Strauss, yang melihat pengembangan sains hanya akan membawa manusia pada kehancuran struktur nilai peradabannya.
Keberhasilan Indonesia
Lebih dari tiga dekade Indonesia telah meningkatkan angka partisipasi sekolah
dengan baik. Pada tahun 2002, angka partisipasi kasar untuk sekolah dasar
melebihi 100 persen, meningkat dari 80 persen di tahun 1970, dan angka
partisipasi murni sekolah dasar saat ini mencapai 93 persen. Partisipasi
sekolah pada jenjang sekolah menengah pertama juga menunjukkan
peningkatan yang mengesankan. Angka partisipasi murni meningkat dari
hanya 18 persen pada tahun 1970 menjadi 80 persen pada tahun 2002. Indonesia
juga telah cukup berhasil dalam mengurangi ketimpangan angka
partisipasi antara laki-laki dengan perempuan. Angka partisipasi, terutama
pada jenjang pendidikan dasar, dapat disejajarkan dengan negara-negara di
Asia timur lain yang mempunyai tingkat pendapatan perkapita yang lebih
tinggi (gambar 1). Meski demikian, Indonesia harus memberikan perhatian
khusus akan dampak buruk krisis keuangan pada akhir periode 1990-an yang
telah merusak catatan pendidikan yang mengesankan ini. Angka partisipasi
sempat menurun ketika krisis, namun segera meningkat karena disebabkan
salah satunya oleh pengenalan program beasiswa dan dana untuk sekolah
yang dimaksudkan untuk menjamin setiap anak bisa bersekolah.
Ketimpangan dalam penyediaan Jasa
Pendidikan
Disamping berbagai kesuksesan
tersebut, masih banyak
pekerjaan rumah yang
belum terselesaikan.
1. Tidak semua anak
bersekolah. Indonesia
masih belum
mampu memenuhi
program wajib belajar
9 tahun bagi semua
anak. Saat ini masih
terdapat sekitar 20
persen anak usia sekolah menengah pertama yang masih belum
bersekolah.
Perbedaan partisipasi antar daerah yang cukup besar. Pada tahun 2002,
sebagai contoh, angka partisipasi murni pada jenjang sekolah dasar berkisar
antara 83,5 persen di propinsi Gorontalo dan 94,4 persen di Sumatera
Utara. Pada jenjang sekolah menengah pertama, angka partisipasi murni
berkisar antara 40,9 persen di Nusa Tenggara Timur dan 77,2 persen di
Jakarta dan pada jenjang sekolah menengah atas berkisar antara 24,5 persen
di Nusa Tenggara Timur dan 58,4 persen di Yogyakarta.
2. Anak dari kelompok miskin keluar dari sekolah lebih dini. Pada
tahun 2002 angka partisipasi sekolah menengah pertama dari kelompok
penduduk seperlima terkaya, lebih tinggi 69 persen dibandingkan dengan
angka partisipasi dari kelompok seperlima termiskin. Sementara pada
jenjang sekolah menengah atas, angka partisipasi murni dari kelompok
seperlima terkaya mencapai tiga setengah kali lebih tinggi dibandingkan
dengan angka partisipasi murni kelompok termiskin. Walaupun hampir
semua anak dari berbagai kelompok pendapatan bersekolah di kelas satu
sekolah dasar, anak dari kelompok pendapatan termiskin cenderung
menurun partisipasinya setelah mencapai kelas enam.
Peningkatan Kualitas Pendidikan
Indonesia Policy Briefs - Ide-Ide Program 100 Hari
3. Kualitas sekolah di Indonesia masih rendah dan cenderung
memburuk. Selama ini ekspansi sekolah tidak menghasilkan lulusan
dengan pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk
membangun masyarakat yang kokoh dan ekonomi yang kompetitif di
masa depan. Bukti ini ditunjukkan dengan rendahnya kemampuan
murid tingkat 8 (SMP kelas 2) dibandingkan dengan negara tetangga
Asia pada ujian-ujian internasional di tahun 2001 (lihat tabel 1). Telihat
cukup jelas bahwa ekspansi partisipasi sekolah di Indonesia tidak
diikuti dengan peningkatan kualitas.
4. Persiapan dan kehadiran tenaga pengajar yang masih kurang.
Berbeda dengan kebanyakan negara, Indonesia memperbolehkan
semua lulusan institusi pendidikan keguruan menjadi tenaga pengajar,
tanpa perlu melewati ujian dalam hal kesiapan untuk memberikan
ilmu pengetahuan dan keahlian mereka pada kondisi sekolah yang
beragam. Pada waktu yang sama terdapat kesulitan untuk
memberhentikan tenaga pengajar yang tidak mampu mengajar. Lebih
jauh, berdasarkan survei yang dilakukan untuk Laporan Pembangunan
Dunia 2004, 20 persen tenaga pengajar Indonesia tidak masuk sekolah
pada saat pengecekan di sekolah-sekolah yang terpilih secara random.
Ini berarti 20 persen dari dana yang digunakan untuk membiayai tenaga
pengajar tidak memberikan manfaat secara langsung kepada murid,
karena ternyata tenaga pengajar tersebut tidak berada di kelas.
5. Pemeliharaan sekolah-sekolah tidak dilakukan secara berkala.
Berdasarkan data survei sekolah dari Departemen Pendidikan Nasional,
satu dari enam sekolah di Jawa Tengah berada dalam kondisi yang
buruk, sementara itu sedikitnya satu dari dua sekolah di Nusa Tenggara
Timur juga berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Murid-murid
berada di ruang kelas tanpa peralatan belajar yang memadai, seperti
buku pelajaran, papan tulis, alat tulis, dan tenaga pengajar yang
menguasai materi pelajaran sesuai kurikulum.
Menyelesaikan Berbagai Masalah
Pendidikan Merupakan Kunci Pertumbuhan
dan Pembangunan
Kemampuan Indonesia untuk bersaing di pasar global, penggunaan teknologi
yang dapat meningkatkan pendapatan dan produktivitas, serta daya tarik
Indonesia bagi kalangan investor, dibentuk melalui keberadaan sumber daya
manusia. Indonesia harus mengejar ketertinggalannya dalam standar
pendidikan dengan negara tetangga. Bahkan, survei yang dilakukan pada
perusahaan-perusahaan Jepang yang beroperasi di negara-negara Asia di
tahun 2003 mengungkapkan bahwa rendahnya kualitas sumber daya manusia
dan tidak memadainya pasokan keahlian manajemen di Indonesia
menyebabkan rendahnya minat investor terhadap Indonesia. Hal ini harus
menjadi perhatian serius bagi Indonesia ketika pesaing regional terus
menerus meningkatkan kualitas pendidikan mereka. (Boks)
Agenda Reformasi
Sejumlah isu yang dipaparkan diatas menunjukkan perlunya suatu agenda
reformasi yang didorong oleh keinginan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan dasar di Indonesia. Agenda ini harus didasari pada peningkatan
kapasitas manajemen dan akuntabilitas disetiap tingkat pemerintahan,
pemberdayaan sekolah dalam membuat perencanaan dan melaksanakan
strategi mereka sendiri untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mengurangi
ketimpangan sumber daya fiskal daerah dalam pendidikan, menciptakan
mekanisme pertukaran dan penggunaan informasi dalam suatu sistem yang
menyeluruh, membangun kemampuan pengajaran yang lebih baik dan
memperjelas kembali struktur kelembagaan pusat untuk menyesuaikan
amanat baru dari rakyat. Sekarang merupakan waktu yang tepat untuk
melaksanakan agenda perubahan ini dengan segara: dimana pemerintahan
baru berada dibawah kepemimpinan baru telah memperoleh mandat amat
besar dari rakyat Indonesia.
I. BERINVESTASI PADA KAPASITAS
Pelaksanaan fungsi dan peran baru bidang pendidikan, sebagaimana yang
tercantum dalam Undang-Undang Pendidikan 20/2003 membutuhkan lebih
banyak pengalaman teknis dan manajerial di setiap level pemerintahan.
Pembangunan kapasitas dapat dimulai dengan mendefinisikan standar kinerja
dan menciptakan ukuran-ukuran untuk berbagai fungsi pengajaran di setiap
level pemerintahan, mempersiapkan catatan mengenai standar dan
kompetensi dasar, serta mengaudit kemampuan yang ada saat ini berdasarkan
ukuran kompetensi yang dibutuhkan, dimana catatan tersebut dibuat lebih
sederhana dan mudah untuk diukur. Keahlian yang dibutuhkan untuk
melakukan fungsi ini meliputi keahlian dalam perencanaan keuangan dan
anggaran, manajemen personalia, pengumpulan informasi serta komunikasi.
Peningkatan Kualitas Pendidikan
Peningkatan keahlian dapat dilakukan tidak hanya melalui pelatihan formal
melainkan juga melalui kerja nyata dengan memberikan tugas langsung dalam
situasi kerja yang memungkinkan. Untuk mendorong manajemen yang lebih
baik pada tingkat pemerintahan daerah, pemerintah pusat dapat melakukan
berbagai cara di bawah ini.
1. Mengumumkan anggaran daerah lebih awal. Keterbukaan mengenai
jumlah dana dan bantuan lainnya yang akan diterima oleh pemerintahan
daerah sebelum mulainya tahun ajaran sekolah akan memberikan
mereka cukup waktu untuk merencanakan anggaran yang lebih baik
serta memobilisasi sumber daya yang lain seandainya dibutuhkan.
2. Memberikan dana alokasi khusus pendidikan kepada pemerintahan
daerah. Pemerintah pusat harus memberikan lebih banyak sumber daya
untuk bidang pendidikan kepada pemerintah daerah melalui dana alokasi
khusus ketimbang melalui proyek-proyek; tentu saja dengan disertai
pengawasan dan mekanisme akuntabilitas yang tepat. Mendiknas saat ini
membawahi sekitar 400 proyek, yang merupakan bagian terbesar dari
alokasi APBN untuk pendidikan dan masih mengontrol aliran modal serta
investasi dalam peningkatan kualitas pendidikan tanpa campur tangan
pemerintahan daerah sama sekali. Semakin besar alokasi sumber daya
yang diberikan melalui mekanisme DAK, hal ini akan memperbesar
pembangunan kapasitas dan kemampuan manajemen pemerintahan
daerah. Mendiknas dapat mendanai hibah DAK dari bagian yang selama
ini merupakan dana DIP. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan
perundang-undangan desentralisasi yang baru sekaligus bagian dari
kebijakan pemerintahan secara keseluruhan.
3. Mengurangi ketimpangan dalam pendanaan. Pengeluaran
pemerintahan daerah saat ini mencapai sekitar dua pertiga dari total
pengeluaran pendidikan. Secara keseluruhan dana yang tersedia
sebetulnya mencukupi, dimana pengeluaran pemerintahan pusat
ditambah dengan pegeluaran pemerintahan daerah mencapai hampir
3 persen GDP. Akan tetapi ada sejumlah kabupaten yang tidak memiliki
sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pendidikan
mereka, hal ini berdampak pada timpangnya pengeluaran pendidikan
per murid (Tabel 2). Pemerintah harus dapat menentukan kabupaten
yang benar-benar membutuhkan dana tersebut, kemudian
mengimplementasikan program pendanaan melalui mekanisme DAK,
untuk dapat memberikan pelayanan yang spesifik dan bersifat lokal.
mekanisme otoritas yang diberikan kepada mereka (Tabel 3). Peningkatan
manajemen berbasis sekolah dapat ditempuh dengan cara:
1. Persiapkan tenaga pengajar yang lebih baik dalam mengelola
sekolah. Bangun dan kembangkan program pelatihan yang efektif
dalam perencanaan dan pembuatan anggaran, pengelolaan keuangan,
membuat suatu penilaian dan strategi komunikasi bagi kepala sekolah
dan anggota komite sekolah. Bentuk program alternatif yang akan
diberikan amat dibutuhkan mengingat adanya perbedaan kondisi
pendidikan di beberapa daerah di Indonesia.
2. Mendesain dan mengimplementasikan dana hibah untuk sekolah
yang berasal dari anggaran pemerintah daerah. Sejumlah hibah
harus dapat menutupi biaya operasional yang mendasar selain juga
dapat menutupi biaya pemeliharaan fasilitas yang mencukupi untuk
memenuhi standar kualitas minimum. Hibah ini dapat menggunakan
mekanisme alokasi kepada sekolah berdasarkan suatu formula yang
bersifat terikat penggunaanya, mudah untuk diimplementasikan dan
terdapat sejumlah kriteria yang mudah untuk diukur. Untuk
memfasilitasi manajemen sekolah yang mandiri, bentuk bantuan mesti
berbentuk aliran dana ketimbang bentuk lainnya. Tambahan dana diluar
dana operasional dapat diperoleh melalui mekanisme hibah yang
berdasarkan pengajuan proposal. Dana tambahan ini dapat
dipergunakan untuk menutupi sejumlah biaya program-program
khusus, seperti biaya pengembangan staf dan lebih penting lagi biaya
untuk investasi modal fisik, seperti pembangunan kelas baru atau
laboratorium, serta untuk inovasi dan penelitian.
3. Menciptakan hibah pendidikan yang pro-orang miskin untuk
proyek-proyek yang didasarkan atas insiatif sekolah dan
masyarakat. Beberapa hibah dapat merangsang munculnya inovasi
serta percobaan dalam mencari sistem pendidikan yang baik, terutama
dengan maksud untuk mengurangi ketimpangan yang terjadi di daerah
miskin. Bantuan khusus amat dibutuhkan bagi sekolah-sekolah dengan
kualitas yang masih dibawah standar minimal.
4. Mengelola uang sekolah. Di masa yang akan datang, kabupaten beserta
dengan masyarakatnya dapat memobilisasi lebih banyak sumber daya yang
mereka miliki sebagai tambahan dana hibah dari pemerintahan pusat.
Undang-Undang Pendidikan 20/2003 dengan amat jelas menyatakan hal
ini. Bahkan selama tiga tahun terakhir uang sekolah telah meningkat lebih
cepat ketimbang peningkatan harga-harga secara umum. Ketika uang
sekolah tersebut berperan penting dalam peningkatan mutu pendidikan,
juga menjadi penting untuk menciptakan suatu mekanisme yang
transparan dalam pengelolaan keuangan tersebut serta menjamin bahwa
uang sekolah tersebut tidak membebani orang miskin. Di daerah miskin
hibah dana sekolah berfungsi sebagai alat untuk mengurangi pengeluaran
pendidikan yang berasal dari uang pribadi.
II. TERAPKAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH SEBAGAI LANDASAN DARI REFORMASI
Undang-undang pendidikan 20/2003 telah memberikan tanggung jawab lebih
besar dan otoritas langsung kepada sekolah. Dengan begitu diharapkan
sekolah serta masyarakat dapat ikut berkontribusi dalam peningkatan mutu
pendidikan dasar secara signifikan. Meski demikian terdapat keragaman yang
besar dalam kemampuan sekolah di setiap daerah untuk melaksanakan
otoritas yang telah diberikan tersebut. Seandainya kondisi sekolah di Bali
mencerminkan keadaan yang terjadi di daerah-daerah lainnya, maka komite
sekolah masih belum sepenuhnya menggunakan dan memanfaatkan
Indonesia Policy Briefs - Ide-Ide Program 100 Hari
III. MEMBANGUN JAMINAN KUALITAS DAN SISTEM PENGAWASAN SECARA NASIONAL
Sistem pelaporan informasi pendidikan dengan cara lama yang sentralistis
telah berakhir. Dalam dua tahun kedepan, sistem tersebut harus digantikan
dengan mekanisme yang lebih ditentukan oleh kebutuhan akan informasi
dan kemampuan daerah, sistem itu juga harus dapat melayani kebutuhan
manajemen di setiap jenjang pendidikan. Sistem tersebut juga harus lebih
menekankan standar kecakapan dan akuntabilitas.
Pada tingkat nasional, informasi mengenai pendidikan dapat memberikan
gambaran akan dampak dari program dan alokasi sumber daya. Informasi
tersebut juga membantu untuk mendefiniskan wilayah atau populasi yang
membutuhkan perhatian khusus, yang pada akhirnya berdampak pada
peningkatan mutu pembuatan kebijakan.
Pada tingkat lokal, informasi ini dapat digunakan sebagai alat untuk
melakukan evaluasi dan pengawasan. Sistem informasi juga dapat menjadi
alat diagnostik untuk mendapatkan gambaran tantangan yang dihadapi oleh
masyarakat maupun sekolah, serta untuk mengidentifikasikan kekuatan
maupun kelemahan dari sistem pengajaran yang berbeda-beda.
Pada tingkat sekolah, informasi pendidikan merupakan alat untuk
mengevaluasi performa murid dalam mata pelajaran tertentu, dan informasi
ini juga berperan sebagai alat komunikasi mengenai kebutuhan serta
keberhasilan yang telah dicapai oleh sekolah kepada orang tua maupun
kepada komunitas sekolah pada umumnya.
• Meningkatkan insentif untuk jaminan kualitas, pengawasan serta
penyebaran informasi pendidikan. Kerjasama disetiap jenjang
pemerintahan dan sekolah dapat difasilitasi melalui penggunaan insentif
keuangan, serta melalui kebanggaan profesi akan kepemilikan sistem
informasi bersama, dan juga dengan memberikan kesempatan untuk
belajar dari kabupaten yang telah sukses dalam membangun sistem
pendidikan yang baik.
IV. MENINGKATKAN KUALITAS PENGAJARAN MELALUI REFORMASI JENJANG KARIR GURU
Tenaga pengajar merupakan media utama dimana melalui mereka muridmurid
belajar dan alokasi dana untuk gaji guru memakan sebagian besar
anggaran publik. Penggunaan dana tersebut secara lebih tepat, tidak saja
berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan, namun juga dapat
memenuhi pembiyaan peralatan belajar penting lainnya, seperti untuk
penyediaan buku sekolah bagi murid-murid dan pengembangan profesi bagi
para guru. Para tenaga pengajar di Indonesia sepakat mengenai perlunya
kebutuhan untuk mereformasi profesi guru. Namun reformasi ini harus
menyentuh seluruh tahapan karir para guru, mulai pelatihan pra-mengajar
hingga penempatan, serta meliputi juga promosi dan pengembangan karir.
1. Memperkenalkan sistem akreditasi yang transparan. Sistem
akreditasi ini harus mencakup program pelatihan sebelum mengajar
selama dua tahun ke depan. Seluruh proses akreditasi tersebut
diselesaikan dalam waktu 4 tahun ke depan. Berbagai program pelatihan
tersebut juga diharuskan untuk mendapatkan akreditasi ulang setiap
lima tahun sekali. Kemudian publikasikan secara lebih luas hasil dari
proses akreditasi tersebut, termasuk hasil dari akreditasi ulang. Untuk
mendukung sistem akreditasi ini, dorong pihak pemerintahan daerah
serta pihak sekolah untuk mempekerjakan tenaga pengajar yang hanya
berasal dari program yang telah terakreditasi.
2. Tempatkan dan promosikan guru berdasarkan kualitas. Hentikan
praktek pembelian posisi guru dan gantikan dengan menciptakan suatu
ujian praktek dan proses sertifikasi untuk para guru di tingkat nasional,
kemudian kemukakan secara terbuka proses pendaftaran serta
seleksinya. Publikasikan hasil ujian praktek guru tersebut kepada media
massa. Para guru juga dituntut untuk selalu memperbarui sertifikat
mereka secara periodik dalam rangka promosi jabatan.
3. Memulai program pengembangan untuk seluruh jenjang karir bagi
guru dan kepala sekolah. Program tersebut harus meliputi persiapan
pra-mengajar, kemudian penempatan mengajar dan terakhir
pengembangan profesi yang berkelanjutan.
V. RESTRUKTURISASI PERAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN
Sebagai bagian dari pergantian pemerintahan, departemen pendidikan
dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan transformasi di masa yang akan
datang. Tugas utama kementrian pendidikan di era desentralisasi bukan lagi
memberikan pelayanan pendidikan secara langsung.
Restrukturisasi departemen pendidikan untuk mencerminkan
perannya yang baru di era desentralisasi. Tugas kementrian harus meliputi
pembuatan kebijakan, mengatur standar pendidikan, mengukur performa,
pemberdayaan unit-unit pendidikan yang telah didesentralisasi untuk
mencapai standar kualitas, merangsang inovasi serta memperluas
pembelajaran melalui eksperimen, dan memberikan perhatian besar pada
ketimpangan pendidikan diantara daerah yang kaya dengan miskin serta fokus
pada ketidakmampuan daerah miskin untuk menyediakan pendidikan
dengan kualitas yang mencukupi. Lembaga yang sentralistis serta birokrasi
yang besar sudah tidak dibutuhkan lagi untuk menyelesaikan tantangan yang
dihadapi oleh Indonesia saat ini. Pada kenyataannya, hal itu malah akan
menghambat pembangunan.
1. Kemiskinan
2. Menciptakan Lapangan Kerja
3. Iklim Penanaman Modal
4. Memulihkan Daya Saing
5. Infrastruktur
6. Korupsi
7. Reformasi Sektor Hukum
8. Desentralisasi
9. Sektor Keuangan
10. Kredit Untuk Penduduk Miskin
11. Pendidikan
12. Kesehatan
13. Pangan Untuk Indonesia
14. Mengelola Lingkungan Hidup
15. Kehutanan
16. Pengembangan UKM
17. Pertambangan
18. Reformasi di Bidang Kepegawaian
Negeri
onsultan Manajemen dan Pengamat Pendidikan
Dalam sistem ketatanegaraan, negara membuat undang-undang sebagai rambu-rambu terhadap tata kehidupan bermasyarakat. Pembuatannya merupakan wujud suatu tindakan mengatur (governing), yang merupakan kewajiban dan tugas pemerintah (government) untuk menyelenggarakan suatu pemerintahan (governance). Begitulah halnya ketika negara Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuannya jelas, supaya penyelenggaraan pendidikan di Tanah Air berada dalam rambu-rambu satu sistem, yang disebut pendidikan nasional.
Mari kita lihat, apakah penyelenggaraan pendidikan di Tanah Air berjalan seperti yang dikehendaki oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pendidikan yang diselenggarakan dalam satu sistem untuk membuat rakyatnya menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab serta mempunyai kesadaran nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Benarkah bahwa di Republik Indonesia tidak ada sistem lain, yang bukan Sisdiknas, dan beroperasi dengan leluasa karena pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, tampaknya meliberalkan pendidikan di wilayah Tanah Air ini? Sebab, plural system telah terjadi di beberapa sekolah negeri dan swasta.
Sekolah Nasional Plus
Fenomena kebebasan dalam penyelenggaraan pendidikan dimulai oleh lembaga sekolah swasta. Tantangan globalisasi serta tuntutan modernisasi pendidikan pada era teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan, pada awal 1990-an, masyarakat penyelenggara sekolah swasta merintis pendidikan berciri internasional. Memakai bahasa pengantar bahasa Inggris, menyewa guru ekspatriat, serta mengedepankan aplikasi teknologi informasi. Dengan era reformasi, gejala pembukaan sekolah sejenis semakin menjamur. Mereka menamakan diri Sekolah Nasional Plus, membuat kombinasi kurikulum asing dengan kurikulum nasional, dan membentuk asosiasi dengan nama Association of National Plus School, disingkat ANPS. Istilah "plus" dipakai di situ untuk menunjukkan "kelebihan" dibanding sekolah biasa. Jumlah sekolah ini sudah mencapai ratusan di seluruh Indonesia. Mereka bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan di Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura, India, bahkan Turki guna memperoleh akreditasi dan franchising. Selain bahasa Inggris, bahasa-bahasa asing lainnya juga diajarkan, seperti bahasa Cina-Mandarin, Jepang, dan Arab.
Salah kaprah
Karena merasa mempunyai kelebihan dengan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dan proses pembelajaran oleh guru-guru ekspatriat, sekolah-sekolah swasta semacam itu ada yang menyebut dirinya sekolah internasional. Kekacauan penggunaan istilah "internasional" ini dimulai dari Sekolah Asing Expatriate, yang diizinkan beroperasi di Indonesia. Sekolah internasional sebagai nomenklatur ini merujuk pada nationalities murid-muridnya, bukan sistem pendidikannya. Misalnya, Jakarta International School itu adalah sekolah Amerika, Nederlandse Internationale School adalah sekolah Belanda, Deutsche Internationale Schule adalah sekolah Jerman, dan lain-lainnya. Murid mereka terdiri atas berbagai kebangsaan. Jadi bukan sistem pendidikannya yang internasional.
Sistem yang betul-betul internasional adalah yang disebut International Baccalaureate Program, yang disingkat IB. Institusi ini dibentuk pada 1968 dan berpusat di Swiss. Beberapa negara maju, termasuk di dalamnya beberapa lembaga pendidikan, pada waktu itu bersepakat membentuk wadah pendidikan yang memungkinkan lulusannya dari mana pun memiliki akses ke perguruan tinggi di negara-negara maju tanpa harus mengikuti seleksi masuk ke perguruan tinggi yang bersangkutan. Program IB inilah yang betul-betul internasional dan sudah dilaksanakan oleh lebih dari 100 negara di dunia.
Di Indonesia, program IB sudah dipakai oleh beberapa sekolah swasta. Program IB ini sangat berat persyaratannya. Hanya sekolah kaya yang mampu menyelenggarakan dengan biaya pendidikan sangat tinggi. Sekolah-sekolah penyelenggara program IB ini harus mendapat sertifikasi dari International Baccalaureate Organisation atau IBO dengan pengawasan berkala yang cukup ketat.
Pendidikan kewarganegaraan
Sekolah-sekolah yang menyebut diri sekolah nasional seharusnya berjalan menurut rambu-rambu UU Sistem Pendidikan Nasional. Bagi Sekolah Nasional Plus, yang bobot nasionalnya masih tebal, ketentuan-ketentuan dari Sisdiknas, dalam hal ini kurikulum nasional, masih diikuti dengan patuh, di samping kurikulum asing yang diberikan dalam bentuk "plus" tersebut. Murid-muridnya disiapkan untuk mengikuti ujian nasional sebagai ketentuan Sisdiknas.
Namun, seiring berjalannya waktu banyak, Sekolah Nasional Plus menipis nasionalismenya dengan mengurangi bahkan mengabaikan kurikulum nasional. Sebagian dari mereka bahkan mendapat persetujuan dari pemerintah. Apakah hal ini bukan suatu bentuk liberalisasi pendidikan di Tanah Air, walaupun bukan pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan itu? Siapa yang dapat menjamin pembentukan nation and character building setiap warga negara dapat terlaksana dengan baik apabila yang diajarkan sehari-hari dalam proses pendidikan adalah ideologi, materi, atau "isme" yang bukan isi kurikulum nasional yang berbasis Pancasila? Apakah laissur fair di bidang pendidikan itu dapat dibenarkan? Dengan dilaksanakannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), liberalisasi pendidikan ini nyaris sempurna, karena KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah.
Perizinan sembarangan
Menurut undang-undang, setiap pembukaan lembaga pendidikan baik prasekolah, sekolah, maupun perguruan tinggi harus melalui perizinan, terlepas dari siapakah yang harus memberi izin, pemerintah pusat atau pemerintah daerah, karena desentralisasi kepemerintahan. Pembukaan suatu sekolah memerlukan berbagai pertimbangan, baik menyangkut masalah infrastruktur dan lingkungan sekolah, tenaga pendidik/pengajar, kurikulum, visi dan misi sekolah, potensi peserta didik, maupun pembiayaan dan lainnya.
Namun, berbagai pertimbangan itu banyak diabaikan sehingga banyak kita jumpai sekolah yang dibuka di ruko, rumah tinggal, atau lahan yang sempit, dan mengganggu lalu lintas serta membuat gaduh lingkungan, sehingga seolah-olah pendidikan/sekolah merupakan home industry belaka. Ada kemungkinan di antara mereka ada yang sama sekali tidak mempunyai izin. Ini terjadi terutama di tingkat play group dan taman kanak-kanak, yang merupakan komoditas menguntungkan secara bisnis bagi penyelenggaranya.
Pembelajaran yang disertai bahasa Inggris atau dengan embel-embel tambahan latar belakang agama semacam ini sangat laris manis diserbu para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya, dari prasekolah bahkan sampai ke tingkat perguruan tinggi. Suatu kebanggaan sosial bagi orang tua kalau anaknya sudah bisa bicara sedikit-sedikit bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, yang diajarkan di play group atau taman kanak-kanak. Gaya hidup metropolitan orang tua modern mendorong menjamurnya industri pendidikan semacam ini. Kalau gejala sosial di kota-kota besar di Indonesia seperti itu tidak segera ditata dan diarahkan secara konstruktif, dikhawatirkan liberalisasi pendidikan yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan yang ada akan berdampak jauh bagi hari depan bangsa Indonesia. Pendidikan bukan sekadar menjadikan siswa cerdas, tapi juga menjadikan mereka warga negara, artinya warga dari suatu negara dan bangsa yang memiliki jati diri bangsa, bukan warga dengan jati diri yang lain. Dalam bukunya Democracy and Education: an Introduction of the Philosophy of Education (1915), John Dewey (1859-1952), seorang filosof Amerika, telah mengingatkan bahwa kondisi kritis suatu masyarakat demokratis dan industrial itu memerlukan penanganan pendidikan yang baru. Dia mengatakan: "The agencies of democratic and industrial society demanded new educational techniques."
Mengambil contoh bagaimana leadership dari pemimpin-pemimpin Prusia telah membentuk warga negara Jerman yang tangguh nasionalismenya, John Dewey mengatakan: "Under the influence of German thought in particular, education became a civic function, and the civic function was identified with the realization of the ideal of the nation state... to form the citizen, not the ‘man’ became the aim of education." Tujuan pendidikan nasional tidak sekadar membentuk kepribadian manusia Indonesia yang baik, tapi juga menjadikannya seorang warga negara yang baik.
[ Indeks | Versi Cetak | Kirim
Indonesia policy Briefs | Ide-Ide Program 100 Hari DAFTAR ISI
Sekitar Peningkatan Mutu Pendidikan Di Indonesia
Perlu Pencanangan Nasional Jam Belajar
Oleh: Syamsah Nas
Di era persaingan global, Indonesia memerlukan sumberdaya manusia (SDM)
paripurna. Manusia yang cerdas, sehat, jujur, berakhlak mulia, berkarakter, dan
memiliki kepedulian sosial yang tinggi. karena itu, pendidikan sebagai jalur
utama pengembangan SDM dan pembentukan karakter adalah kata kunci dalam
menentukan nasib bangsa. Dalam kaitan ini, mutu pendidikan di Indonesia harus
terus ditingkatkan agar bangsa Indonesia mampu bersaing dengan negara lain.
Secara jujur harus diakui salah satu permasalahan yang dihadapi pendidikan
adalah rendahnya mutu, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Hasil
penelitian baik tataran nasional maupun dunia juga membuktikan hal itu. Tak
perlu lagi diperdebatkan.
Lalu, usaha apa yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional? Banyak sudah! Sebut saja misalnya, pengembangan kurikulum,
peningkatan kompetensi guru, pengadaan buku dan alat pelajaran, penyediaan dan
perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, juga peningkatan kualitas manajemen
sekolah.
Hasilnya bagaimana? Belum menggembirakan! Berbagai indikator mutu pendidikan
belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Bila demikian, pasti ada yang salah
atau kurang terperhatikan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Kesalahan dan kekurangperhatian yang perlu upaya perbaikan.
SIPO
Pendidikan pada hakikatnya merupakan usaha sadar untuk mengembangkan
kepribadian dan kemampuan manusia dengan maksud membantu peserta didik mencapai
kedewasaan. Di sisi lain, pendidikan adalah suatu upaya menuju ke arah
perbaikan hidup dan kehidupan manusia yang lebih baik. Untuk itu pendidikan
berlangsung tanpa awal dan akhir, atau tanpa ada batas ruang dan waktu tertentu
sepanjang hayat. Istilah lain disebut life long education (pendidikan sepanjang
hidup).
Begitu luas dan kompleksnya pengertian pendidikan tersebut, kata Sukadianto
(2002), pendidikan harus didekati dengan model sistem input-proses-output
(SIPO). Lewat pendekatan SIPO dapat diuraikan segala permasalahan yang terjadi
secara cepat, tepat, dan teliti. Pendekatan SIPO memandang, agar diperoleh
output yang bermutu, yang perlu diperhatikan tidak hanya inputnya melainkan
harus memusatkan perhatian pada proses. Dengan perhatian yang serius pada
komponen proses, akan sangat menentukan kualitas output pendidikan.
Dalam kaitan peningkatan mutu pendidikan, apakah pemerintah telah melakukan
keinginan itu? Jawabnya, sudah! Paling tidak dalam tiga tahun terakhir,
subsistem dalam komponen proses pendidikan banyak sekali disentuh. Penataran
dan pelatihan tenaga pengajar dan tenaga administrasi, perubahan kurikulum
menjadi kurikulum berbasis kompetensi, perbaikan proses belajar mengajar juga
lewat pelatihan tenaga guru, melengkapi sarana dan prasarana sekolah, dan
lain-lain. Patut diingat, semuanya ini adalah kegiatan proyek yang pendanaannya
didukung keuangan negara yang baru terwujud di bawah 10 persen dari kehendak
rakyat yang 20 persen dalam peraturan perundangan.
Lalu, mengapa mutu pendidikan masih saja ikut menjadi salah satu masalah
pendidikan nasional? Melihat kenyataan yang ada, ada dua hal yang sangat
berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan. Pertama, terjadi pengurangan
jam belajar dan kedua, sering terjadi nilai semu di sekolah. Dua hal ini yang
dikupas oleh tulisan ini.
Kehilangan Waktu Belajar
Kegiatan proses belajar mengajar (PBM) adalah inti dari setiap sekolah. Dalam
PBM terjadi interaksi antara tenaga pengajar (guru) dan peserta didik (siswa).
Dalam kondisi ideal, peserta didik mengikuti penjelasan guru dengan penuh
perhatian, aktif, dan motivasi. Semua berlangsung sesuai prinsip umum belajar.
Namun sekarang, sejalan perkembangan kemajuan tidak semua prinsip belajar bisa
dilakukan peserta didik terutama menyangkut pengulangan. Padahal, pengulangan
dalam belajar menurut teori Psikologi Daya seperti halnya pisau yang selalu
diasah akan menjadi semakin tajam.
PBM menentukan prestasi belajar. Siswa tidak cukup dengan materi yang diperoleh
lewat PBM. Di rumah juga dituntut belajar dan mengulangi kembali pelajaran yang
diberikan guru di sekolah. Mengenai belajar di rumah, Syaiful Bahri Dyamarah
(2002) menyarankan, setelah sekolah siswa mengulangi kembali bahan pelajaran di
rumah, hal ini dilakukan karena tidak semua yang dijelaskan guru terkesan
dengan baik. Pengulangan bertujuan agar kesan yang masih samar-samar menjadi
kesan yang sesungguhnya dan tergambar jelas dalam ingatan.
Abu Ahmadi (1993) menjelaskan, hanya dengan mengandalkan pemahaman dan latihan
di kelas, belum cukup untuk menciptakan keberhasilan belajar. Otak akan
menyimpan memori dengan baik bila dipelihara. Cara memelihara adalah dengan
sering mengulang dan latihan.
Pertanyaannya, apakah siswa masih bisa melakukan hal penting dalam prinsip
belajar tersebut? Sadar atau tidak, mereka seakan tidak punya waktu lagi untuk
melakukannya. Waktu mereka habis terperangkap ke dalam kegiatan lain seperti
menonton acara televisi, main video game, handphone, playstation, dan
lain-lain. Padahal waktu tidak pernah bergeser, tetap 24 jam sehari semalam.
Bayangkan, berapa banyak waktu terbuang dan kapan lagi bisa mengulang pelajaran
di rumah.
Bila begini siapa yang salah? Kemajuan teknologi? Tidak mungkin, karena
kehadirannya harus disambut dan merupakan indikator kemajuan zaman.
"Produk teknologi memang dapat membantu siswa untuk mengetahui ilmu pengetahuan
terkini. Bagi siswa yang cerdas akan sangat membantu belajar, tapi bagi siswa
yang merasa kurang perhatian akan selalu mencari hiburan tanpa ingat waktu,"
ujar Rabiatul Indra, pengajar di SMKN 4 Banjarmasin, ketika diminta pendapatnya.
"Betul, karena anak terbuai untuk menikmati teknologi tersebut, sehingga akan
banyak membuang waktu belajar anak," tegas Zulfatah, guru SMPN 34 Banjarmasin,
mengenai pengaruh perangkat teknologi tadi terhadap mutu pendidikan. Menurut
tenaga pengajar yang aktif dalam organisasi guru ini, jalan keluar yang harus
dilakukan adalah orangtua dan guru harus mengawasi dan membatasi penggunaan
produk teknologi tersebut.
Fitri Jamilah, guru SMP Negeri 2 Karang Intan Mandiangin Kabupaten Banjar
ketika diminta pendapatnya, dengan penuh semangat berkata: "Saya setuju, salah
satu dampak negatif produk teknologi adalah berkurangnya jam belajar siswa
terutama di luar sekolah. Hal ini jelas akan berpengaruh dari sisi peningkatan
mutu pendidikan karena menurut hasil survai, siswa yang tidak belajar cenderung
kurang mutu/prestasinya. Mungkin segelintir siswa jenius yang tidak terganggu."
Mencoba mengurangi kegemaran siswa menghabiskan waktu karena produk teknologi,
ia menyarankan, guru memberi tugas untuk dikerjakan di rumah dan orangtua
menyediakan waktu lebih untuk pengawasan.
Johansyah, guru SMPN 30 Banjarmasin, membenarkan adanya pengaruh teknologi tadi
terhadap mutu pendidikan. Apalagi pada saat yang seharusnya anak dapat belajar
sekitar pukul 20.00-22.00 Wita, ditayangkan film/sinetron yang ceritanya
disukai siswa. Setelah sinetron berakhir, siswa mengantuk sehingga tidak dapat
lagi belajar.
Dekan FKIP Unlam sebagai pemimpin Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK), H Rustam Effendi berucap: "Ya, tidak hanya berakibat kurangnya jam
belajar tetapi juga berpengaruh terhadap perkembangan rohani (sikap mental)
anak. Tayangan televisi sebagian besar untuk orang dewasa. Sebaiknya, ke depan,
Depdiknas mempunyai sendiri stasiun televisi pendidikan." Ditekankan,
pengawasan orangtua adalah salah satu jalan keluar untuk membatasi kegiatan
anak membuang jam belajarnya.
Jumadi, doktor pendidikan lulusan Universitas Malang yang menjadi dosen di FKIP
Unlam menyatakan setuju, ketika ditanya apakah penggunaan produk teknologi akan
berdampak negatif terhadap mutu pendidikan. Alasannya, penyiaran di TV lebih
banyak menekankan aspek hiburan dan kurang materi pendidikan. Alasan lain jam
tayang kurang memperhatikan kelaikan, sehingga banyak tayangan untuk anak
disiarkan pada jam anak untuk belajar. Hal ini bisa mengganggu proses
pembelajaran.
Pencanangan Jam Belajar
Ketika ditanya bagaimana kalau untuk mengurangi pengaruh negatif penggunaan
produk teknologi terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah
(Mendiknas) mencanangkan secara nasional jam belajar, ternyata semua sependapat.
"Itu adalah salah satu jalan keluar yang cerdas untuk mengatasi banyaknya waktu
yang seharusnya untuk belajar tapi dibuang-buang begitu saja," ujar Zahra
Chairani, widyaiswara LPMP Kalsel ketika ditemui di Banjarbaru. Paling tidak,
ujarnya, lewat pencanangan itu orangtua murid bisa tersadar bahwa mereka harus
mengingatkan anak mereka mematuhi jam belajar yang ditentukan. Paling baik
kalau pencanangan itu diikuti sosialiasi yang jelas.
Zulfatah juga begitu antusias menyatakan setuju, ketika ditanya mengenai
perlunya pencanangan nasional jam belajar. Alasannya, ia pernah mendengar hal
itu dilakukan di Yogyakarta dan hasilnya baik.
Jawaban yang agak pesimistis diberikan H Rustam Effendi. "Saya setuju adanya
pencanangan nasional jam belajar, tetapi sepanjang budaya kita seperti
sekarang, pencanangan itu harus dibarengi dengan perubahan sikap mental,"
tekannya.
Pencanangan nasional jam belajar disetujui oleh Johansyah, yang punya beberapa
alasan. Adanya jam belajar, pemerintah, orangtua, guru, dapat
memperhatikan/membimbing anak dalam belajar. Kemudian anak terfokus pada
pelajaran. Alasan lain, pemerintah dapat memberikan sanksi kalau ada
pelanggaran. Jumadi lain lagi, ia setuju ada pencanangan nasional jam belajar
dengan catatan, ada infrastruktur pendukung dan perlu komitmen semua pihak baik
pengelola televisi, pemerintah, dan orangtua.
Wakasek SMA Negeri 8 Banjarmasin, Aminsyah, setuju kalau ada pencanangan
nasional jam belajar karena merupakan gerakan moral yang perlu pembiasaan
secara lebih meluas. Sementara Wakasek Sarana dan Prasarana SMKN 4 Banjarmasin,
M Rasyidi berpendapat setuju pencanangan nasional agar ada keseragaman jam
belajar.
Secara panjang lebar Fitri Jamilah mengingatkan, peningkatan mutu pendidikan
bukan hanya tanggung jawab sekolah, terutama guru. Sekolah terbatas memberikan
pendidikan hanya pada saat anak didik berada di sekolah. Jadi, peningkatan mutu
pendidikan perlu dukungan dari berbagai pihak di luar sekolah seperti
pemerintah, orangtua, dan masyarakat. Salah satu bentuknya adalah dengan
pencanangan nasional jam belajar beserta perangkat pengawasannya. "Saya baca di
koran, salah satu daerah di Yogyakarta ada pencanangan jam belajar untuk setiap
rumah dari pukul tujuh sampai delapan malam. Mungkin saja, hal ini diterapkan
secara nasional," imbuhnya.
Mark-up Nilai
Hal lain yang juga menarik karena dianggap bisa menghambat upaya peningkatan
mutu pendidikan adalah kemurnian nilai. Ada pendapat, nilai yang diberikan guru
di sekolah tidak sesuai keadaan sesungguhnya. Nilai yang ada banyak yang di
mark-up, apalagi untuk siswa yang orangtuanya berpengaruh seperti pejabat,
tokoh masyarakat, berjasa terhadap sekolah, dan lain-lain. Akibatnya kualitas
sekolah sebenarnya tidak sesuai kondisi sesungguhnya.
Johansyah yang beberapa tahun menjadi guru membenarkan hal itu, karena sebagian
penilaian yang diberikan guru berdasarkan hati atau belas kasihan, bukan
logika. Untuk itu ia mengimbau agar guru melaksanakan penilaian dengan
sebenarnya walaupun terasa pahit, misalnya banyak yang tidak naik kelas. Guru
harus bisa menjaga otonomi dalam penilaian tanpa peduli dengan segala rayuan.
Begitu pula Zulfatah. Setelah sedikit merenung ia mengatakan, ada juga
benarnya. Kalau hal itu terjadi, ia menyarankan kepala sekolah dan guru harus
siap mental melakukan penilaian seobjektif mungkin.
Mengenai mark-up nilai, setengah membela diri Fitri Jamilah yang sekolah
tempatnya bertugas berada di kawasan perdesaan Kabupaten Banjar, Kalsel,
berucap, pendapat itu tidak bisa digeneralisasi untuk semua guru. Masih banyak
guru yang melakukan penilaian otentik. Kalau pun itu terjadi, pasti ada hal
yang melatarbelakangi. Ia sependapat, kalau ada main-main terhadap nilai akan
sangat berpengaruh kepada upaya peningkatan mutu pendidikan. Ia menyarankan
agar hal itu tidak terjadi, kepala sekolah sebagai manajer harus mampu lebih
mengawasi guru di sekolahnya. Selain itu, pengawas sekolah harus membuat
instrumen guna mengukur apakah guru sudah melaksanakan penilaian sebenarnya
atau tidak.
Kalau terjadi permainan nilai, akan menimbulkan ketidakadilan terhadap siswa
yang pintar. Guru seenaknya memberi nilai tanpa memperhatikan hasil belajar
siswa yang sebenarnya, memang akan mengganggu kualitas pendidikan. Jalan keluar
untuk mengatasinya, pimpinan sekolah harus tegas. Jika perlu, adakan koreksi
silang dan nilai langsung dikumpul di bagian pengajaran, agar guru pengajar
tidak punya waktu melakukan mark-up. "Kalau pengawasan dan koreksi silang
seperti itu dilaksanakan, diharapkan nilai yang diperoleh benar-benar murni,"
ujar Rabiatul Indra.
Ketika mark-up nilai di sekolah dikonfirmasikan kepada H Rustam Effendi, ia
mengatakan, ada kemungkinan hal itu terjadi. Kalau benar terjadi, tentu sangat
merugikan perencanaan pendidikan kita. Kita tidak bisa membuat peta kualitas
pendidikan yang akurat. Untuk mengatasinya katanya, adakan sosialisasi untuk
memberikan keyakinan kepada guru bahwa melakukan mark-up nilai sangat merugikan
profesi, anak didik, bahkan bangsa dan negara Indonesia.
Begitulah. Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah pekerjaan besar yang
harus dilakukan semua pihak. Pendidikan yang bermutu menentukan nasib bangsa ke
depan. Kita semua sepakat, pendidikan adalah ibadah. Kalau kualitas pendidikan
bisa ditingkatkan, berarti kualitas ibadah kita juga meningkat. Semoga!
KATA PENGANTAR
Peningkatan mutu pendidikan
Permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia adalah pemerataan, mutu dan relavansi serta manajemen pendidikan. Manajemen pendidikan yang sentralistrik yang selama ini kita laksanakan saat ini kurang mendorong terjadinya demokratisasi dan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan yang sentralistik tidak dapat mengakomodasi perbedaan keragaman atau kepentingan baik untuk daerah, sekolah maupun peseta didk, serta akan mematikan patisipasi masyarakat dalam proses pendidikan.
Berbagai upaya untuk mengatasi hal tersebut telah ditemuh, diantaranya dilakukannya pembaharuan dan pemantapan system pendidikan nasional pada prinsip desentralisasi dan manajemen. Hal ini sejalan dengan arah dan kebijakan pendidikan yang diamanatkan oeh GBHN 1999 – 2004 dan kebijakan Dirjendiknasmen Depdiknas. Alah satu program yang dianggap paling strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan (khususnya SD) adalah dengan scol – based Manajemen dan Community – Based – Partisipation atau Mnajemen Berbasis Sekolah dan Partisipasi Masyrakat.
Untuk mendukung program tersebut maka penulis akan menyusun makalah dengan judul “Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan melalui pelaksanaan MBS di Sekolah Dasar”. Karena terbatasnya waktu dan pengetahuan penulis maka makalah ini masih banyak kekurangan. Tetapi penulis berharap mudah-mudahan makalah ini bermanfaat.
enggagas pendidikan yang ideal
BELAKANGAN ini beberapa pihak berkeinginan memperbaharui sistem pendidikan nasional Indonesia. Keinginan seperti itu tentu perlu kita sambut baik. Sebab, jika berhasil memperbaiki sektor pendidikan, akan mempengaruhi keberhasilan bangsa kita menghadapi tantangan masa depan. Hanya saja, karena menyangkut masa depan bangsa, pembaharuan sektor pendidikan tentu perlu melibatkan masyarakat luas untuk mendapatkan masukan informasi.
Di sini, penting dicatat, bila kita mendiskusikan pembaharuan pendidikan, dengan sendirinya kita tak bisa menghindar untuk membahas penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan. Ini tak terlepas dari konsep dan sistem pendidikan nasional kita selama ini yang dikorelasikan dengan kebutuhan mendesak masa kini, dan harapan subjektif di masa depan, seiring dengan arus informasi dan modernisasi yang disertai penyebaran ideologi Barat.
Guna mengevaluasi konsep dan sistem pendidikan nasional itu, mau tak mau kita perlu mencermati produk dari konsep dan sistem pendidikan yang telah kita terapkan itu. Dalam konteks inilah kita tak bisa melupakan fenomena dunia pendidikan kita yang diwarnai oleh timbulnya tren baru, misalnya dalam merayakan kelulusan.
Yang menjadi keprihatinan adalah ketika melihat bagaimana siswa-siswi melampiaskan kegembiraan karena lulus ujian. Mereka tidak hanya bersorak seperti anak kecil memperoleh permen, namun disertai dengan corat-coret baju, celana dan tubuh, serta mengecat rambutnya. Bahkan ada di antara mereka yang tak risih mencoret bagian tubuh yang tabu disentuh. Siswa putra menelanjangi temannya sampai tinggal celana dalam. Sementara siswa putri tak merasa sungkan ketika teman putranya menuliskan sesuatu di baju bagian dadanya. Malah pelajar putri juga ikut menulis sesuatu di celana dalam siswa putra.
Sebagai gejala emosional yang mendapat pengaruh ekstern (ideologi Barat), tingkah laku pelajar seperti di atas dapat terjadi setiap saat. Seperti itukah idealnya produk pendidikan formal kita? Di mana pertimbangan moral dan budaya Timur yang dimiliki bangsa ini? Kenyataan yang tak mungkin dihindari, kemakmuran materiil melahirkan berbagai akibat yang tidak hanya di sektor ekonomi tapi juga menjalar kepada aspek sosial-budaya, di mana masyarakat mengalami perubahan sikap dan tingkah laku yang cenderung menyimpang dari kebiasaan sebelumnya.
Dalam aspek sosial-budaya, hal itu antara lain terjadi pada dunia pendidikan seperti tampak pada fenomena para pelajar di atas. Bagaimana hal itu sampai bisa terjadi? Menjawab pertanyaan itu, kita harus ingat, dalam pendidikan sikap orang dewasa merupakan faktor pembentuk kepribadian murid. Bahkan, sikap orang dewasa sering dijadikan alternatif pilihan oleh anak didik dalam proses menuju kematangan.
Memang ada perbedaan frekuensi jenis peniruan antara anak didik di tingkat dasar dengan tingkat lanjutan. Tapi hal itu tak mempengaruhi motivasi anak didik untuk tetap menjadikan orang dewasa sebagai panutan. Bila ditegur karena berbuat salah, anak didik di tingkat mana pun saat ini sudah lumrah berkata, ’’Kami meniru bapak, mengapa hanya kami yang disalahkan?”
Kalau anak didik melampiaskan kegembiraan dengan cara hura-hura yang sensasional, kiranya kita tak perlu heran. Sebab setiap hari mereka telah terbiasa menyaksikan orang dewasa (orang tua dan guru) bersikap hedonis dan senang hura-hura. Dengan begitu, tindakan pelajar tersebut tak perlu disesali, karena orang dewasa sendiri yang memberi contoh tak baik kepada anak didik.
Yang harus kita tuding sebagai biang keladi ialah orang dewasa yang tak mampu menampilkan diri sebagai representasi akhlakul karimah di hadapan anak didik. Alam modern ternyata telah dapat membutakan pandangan masyarakat kita (terutama di perkotaan) dalam memilih nilai-nilai pendidikan yang berkembang di tengahtengah mereka sehingga tak mampu menentukan mana yang murni kultur Timur dan mana yang adopsi kultur Barat. Harus kita akui, kini sedang muncul gejala mulai melemahnya nilai-nilai Timur dan menguatnya kultur Barat, khususnya di kalangan anak muda.
Dari dulu telah banyak pakar berbicara supaya kita hati-hati dengan modernisasi. JK Galbraith (1983), sebagai orang Barat, sudah memperingatkan akan adanya efek modernisasi. Berdasarkan pengamatannya, Galbraith menemukan problema pokok yang harus dihadapi masyarakat modern di mana saja, yakni problema tindak lanjut sesudah modernisasi telah berhasil diwujudkan dalam bentuk kemudahan hidup dan kemakmuran materi. Sampai kini, yang rawan terkena bias modernisasi adalah aspek kultural.
Lantas bagaimana kaitannya dengan upaya pembaharuan konsep dan sistem pendidikan? Seperti dikatakan sebelumnya, hingga saat ini titik tekan tujuan pendidikan nasional kita adalah peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan secara fisik. Konsep seperti itu berdampak pada kemampuan lulusan formal yang hanya handal di sektor teori dan praktik ilmiah, serta terampil memproduk sesuatu tapi mengalami kemandulan moralitas. Padahal, secara hakiki, pendidikan dilaksanakan tidak sekadar untuk membina murid menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan.
Dengan begitu, paradigma pendidikan yang ideal semestinya dapat menggabungkan dan sekaligus menjaga keseimbangan antara aspek fisik dan aspek moralitas. Quraish Shihab (1992) pernah mengingatkan agar tujuan pembinaan pendidikan diarahkan menjadi tiga. Pertama, pembinaan akal yang menghasilkan ilmu. Kedua, pembinaan jasmani yang menghasilkan keterampilan. Dan ketiga, pembinaan jiwa yang menghasilkan kesucian dan etika. Kategori Shihab itu bisa dipakai sebagai pedoman untuk merinci aspek-aspek pendidikan yang mesti digabungkan dan diseimbangkan.
Dengan mengombinasikan aspekaspek di atas, akan lebih dapat dijamin lahir anak didik dwidimensi dalam satu keseimbangan dunia dan akhirat, ilmu dan iman, pengetahuan dan akhlak. Tujuan pembinaan pendidikan demikian bisa dirumuskan untuk melahirkan paradigma pendidikan nasional yang ideal, yakni pendidikan untuk membentuk manusia Indonesia yang berilmu, bertakwa, dan berbudi luhur.
Perlunya kita menerapkan konsep pendidikan ideal itu, terutama diilhami pengalaman pendidikan bangsa kita ketika zaman pendidikan Budi Utomo dulu dengan konsep Tamansiswanya. Waktu itu pendidikan kita memang jauh tertinggal dibanding kemajuan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dicapai saat ini. Tapi tingginya kualitas moral dan keunggulan nilai martabat manusia tetap menjadi perhatian utama. Aspek terakhir ini telah terbukti mampu membuat daya tahan bangsa Indonesia menjadi kuat sehingga berhasil mengantarkan bangsa ini meraih kemerdekaannya.
Hanya saja dalam perkembangannya, karena ekspansi dan penetrasi Barat terutama di bidang ekonomi sedemikian kuatnya, telah mengakibatkan bangsa kita terseret ke dalam struktur budaya dan sistem pendidikan yang menjadi kebarat-baratan. Akhirnya kita pun menerima konsep pendidikan Barat yang individualis-materialistis berparadigma liberalisme dan kapitalisme, di mana indikator kemajuan pendidikan cenderung diukur secara fisik.
Karena konsep pendidikan itu tak sesuai dengan ideologi bangsa kita, maka indikator fisik tersebut bukannya menghasilkan kemajuan tapi justru kemunduran. Ini mungkin karena di sana terkandung potensi degradasi moral dan turunnya derajat kemanusiaan. Kini selayaknya indikator kemajuan pendidikan Barat itu kita tinggalkan, dan beralih kepada indikator kita sendiri.
Tercapainya hidup berbudi luhur dan bertakwa mesti diusahakan seperti dilakukan terhadap penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Dalam konteks ini pendidikan agama merupakan tumpuan harapan untuk memecahkan masalah akhlak dan moral pelajar Indonesia. hf
Sri Sugiyati
Alumnus California Free School for Humanity
(Cafshu) AS
Upaya peningkatan mutu pendidikan menjadi agenda penting pemerintah (depdiknas) beberapa tahun terakhir menyusul hasil penilaian internasional, seperti PISA 2003 (Programme for International Student Assessment) dan TIMSS 2003 (Trends in International Mathematics and Sciences Study), yang menempatkan Indonesia pada posisi buntut dalam hal mutu pendidikan.
Lebih dari itu, laporan terkini dari UNDP tentang Indeks Pembangunan Manusia tahun 2006 juga masih menempatkan Indonesia pada ranking ke-108 dari 177 negara, jauh di bawah negara-negara tetangga, seperti Singapura (25), Brunei Darussalam (34), dan Malaysia (61).
Berbagai terobosan dan kebijakan penting telah diambil oleh depdiknas dalam rangka meningkatkan akses pendidikan yang merata dan bermutu sejalan dengan komitmen yang digariskan oleh UNESCO melalui program Education for All (EFA). Ujian Nasional (UN) yang belum lama ini kembali digelar oleh depdiknas dan kebijakan perubahan kurikulum –dari kurikulum 1994 ke KBK, dari KBK ke KTSP– adalah bagian penting dari terobosan penting itu. Sejauhmana kebijakan-kebijakan tersebut mampu meningkatkan mutu pendidikan?
Alih-alih menjadi strategi peningkatan mutu pendidikan, kebijakan UN sesungguhnya telah mengaburkan hakikat pendidikan bermutu. Parameter kebermutuan pendidikan tidak lagi didasarkan pada kebermaknaan individu dalam berperan di dalam kehidupan masyarakat, melainkan melulu didasarkan pada sejauhmana peserta didik mampu mensiasati sederetan soal dalam UN.
Lebih dari itu, kebijakan UN tidak lagi berpihak pada kepentingan siswa, tetapi lebih banyak mendukung kepentingan kekuasaan. Hasil UN setidaknya bisa menjadi alat legitimasi pemerintah untuk mengklaim peningkatan mutu pendidikan yang pada gilirannya bisa menjadi nilai tawar tersendiri bagi pemerintah di mata dunia internasional. Di sinilah, makna kualitas pendidikan telah dimonopoli sedemikian rupa oleh kepentingan pemerintah dan bahkan kepentingan global.
Salah Resep
Penerapan UN sebagai salah satu resep peningkatan mutu pendidikan mencerminkan sebuah kebijakan yang tidak didasarkan pada akar persoalan pendidikan yang sebenarnya. Problem utama merosotnya mutu pendidikan sebenarnya tidak disebabkan oleh lemahnya sistem evaluasi dan kurikulum, melainkan terletak pada rendahnya kualitas guru secara umum dan tidak meratanya persebaran guru-guru profesional.
Menurut laporan Balitbang Depdiknas, misalnya, hanya sekitar 30 persen dari keseluruhan guru tingkat SD di Indonesia yang mempunyai kualifikasi untuk mengajar. Hal yang sama juga terjadi di satuan pendidikan menengah, terutama di lingkungan madrasah. Data Departemen Agama (2006) menyebutkan bahwa sekitar 60 persen guru madrasah tidak mempunyai kualifikasi mengajar. Inilah sebenarnya akar persoalan pendidikan kita.
Namun, seperti yang kita lihat, selama ini kebijakan pemerintah dalam upaya perbaikan mutu pendidikan belum sepenuhnya didasarkan pada akar persoalan di atas. Malah, pemerintah cenderung sibuk dengan kebijakan ‘salah resep’, seperti penerapan UN dan perubahan kurikulum yang sebenarnya belum terlalu mendesak untuk dilakukan.
Terkait dengan kebijakan perubahan kurikulum, penting dicatat bahwa inovasi kurikulum tanpa didukung oleh ketersediaan guru yang mumpuni –yang notabene sebagai agen pelaksana kurikulum di kelas– malah hanya akan semakin membuat runyam mutu pendidikan.
Padahal kalau kita mau belajar dari keberhasilan model pendidikan Finlandia –yang berdasarkan laporan PISA 2000 dan 2003 menempatkan negara welfare state itu pada ranking pertama dalam hal ketercapaian kompetensi aplikatif siswa berumur 15 tahun dalam bidang literasi dan numerasi, justru faktor inovasi kurikulum, sebagaimana dikatakan Simola (2005), tidak berperan signifikan dalam menunjang keberhasilan pendidikan di Finlandia. Ketersediaan guru yang kompeten lah sebenarnya yang merupakan kunci sukses pendidikan di negara tersebut.
Kebijakan strategis
Lalu, apa yang bisa kita lakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional? Setidaknya ada empat kebijakan strategis yang bisa dilakukan.
Pertama, perlunya dilakukan semacam ‘ujian nasional’ bagi semua guru dari tingkat SD sampai SMA. ‘UN’ guru ini digunakan sebagai langkah pemetaan terhadap kompetensi guru secara nasional. Program ini juga penting sebagai upaya melihat sejauhmana persebaran guru-guru yang benar-benar kompeten di bidangnya.
Kebijakan pemerintah tentang sertifikasi guru sebagai implementasi UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen sesungguhnya bisa diarahkan pada tujuan di atas. Namun sayangnya, kebijakan tersebut terkesan terlalu akomodatif terhadap tarik ulur kepentingan politis. Semestinya kebijakan tersebut harus benar-benar diarahkan pada upaya menjaring bibit-bibit guru profesional, bukan sekedar untuk ‘balas budi’ terhadap lamanya pengabdian para ‘guru senior’.
Kedua, perlunya kebijakan persebaran guru-guru berkualitas. Selama ini guru-guru berkualitas banyak tersebar di sekolah-sekolah favorit (effective schools) di perkotaan. Hal ini wajar karena mereka melihat jaminan –baik dari sisi ekonomi maupun karier– yang lebih menjanjikan di sekolah-sekolah itu. Hal inilah sebenarnya yang melahirkan kesenjangan kualitas pendidikan antara urban schools dengan rural schools.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan sekolah-sekolah di daerah terpencil berupa kebijakan persebaran guru-guru berkualitas. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memberikan daya tarik yang lebih kepada mereka yang mengajar di sekolah-sekolah pinggiran tersebut, misalnya, dengan ditambahkannya insentif perumahan dan fasilitas pendukung lainnya. Pola pembinaan karir terutama guru-guru PNS bisa diarahkan pada kebijakan ini.
Dalam hal ini, ada baiknya kita mengadopsi sistem pembinaan karier model militer, di mana kader-kader terbaik harus ditempa terlebih dahulu di daerah-daerah yang penuh tantangan yang tidak mudah (contexts of stringency).
Ketiga, sebagai jangka panjang, perlu dilakukan strategi untuk mencari bibit unggul dalam profesi keguruan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara meningkatkan pengakuan dan penghasilan yang lebih kompetitif bagi profesi guru, sehingga hal ini bisa memikat para lulusan terbaik dari SMA untuk melanjutkan ke program keguruan. Keberhasilan pendidikan Finlandia, sebagaimana disebutkan di atas, tidak bisa dilepaskan dari faktor ini. Simola (2005) mensinyalir bahwa program keguruan di Finlandia termasuk jurusan paling diminati oleh para lulusan terbaik SMA, sehingga wajar jika kebanyakan guru Finlandia merupakan bibit unggul yang berkualitas.
Keempat, pemerintah juga perlu melakukan restrukturisasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga keguruan di tanah air, terutama dari segi rekruitmen mahasiswanya, sehingga jaminan kualitasnya semakin unggul dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kebijakan-kebijakan strategis di atas seharusnya menjadi pijakan pemerintah dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan nasional. Meskipun strategi-strategi itu hasilnya tidak bisa langsung kelihatan, tapi itu akan lebih efektif daripada strategi penerapan kebijakan UN yang terkesan hanya mengambil jalan pintas peningkatan mutu pendidikan yang hasilnya pun masih diragukan banyak pihak.
Pendidikan Luar Sekolah Berorientasi Perbaikan Indeks Pembangunan Manusia
Jakarta, Kompas - Kebijakan pendidikan luar sekolah atau jalur pendidikan nonformal diarahkan pada upaya menunjang perbaikan peringkat human development index (HDI/indeks pembangunan manusia) Indonesia. Sesuai dengan target Kabinet Indonesia Bersatu, salah satu yang menonjol adalah pemberantasan jumlah penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas dari sekitar 15 juta menjadi 7,5 juta dalam lima tahun ke depan.
"Oleh karena itu, program kesetaraan, keaksraan, pendidikan anak usia dini, dan kecakapan hidup memerlukan keseriusan jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas dan pihak-pihak terkait. Program-program tersebut satu sama lain berpengaruh terhadap indikator pemeringkatan HDI," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Ace Suryadi seusai lepas sambut dengan pejabat lama, Fasli Jalal, di Jakarta, Senin (23/5).
Sebelumnya, Fasli-yang kini menjabat Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan-mengingatkan bahwa orientasi program-program tersebut selama ini diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah Depdiknas. Hal itu juga sejalan dengan tekad pemerintah mendongkrak posisi HDI Indonesia menjadi 90 besar dalam lima tahun ke depan.
Seperti diketahui, Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) tahun 2004 memeringkatkan Indonesia pada urutan ke-111 dari 175 negara. Secara umum, komponen yang dinilai adalah pendidikan, kesehatan, dan perekonomian. Indikatornya adalah angka melek aksara orang dewasa, rata-rata lama pendidikan, usia harapan hidup, serta pendapatan per kapita.
Ace berjanji menyelaraskan pola kebijakannya dengan program PLS yang dikembangkan Fasli selama ini. Program kesetaraan menyangkut akses anak-anak usia sekolah mendapatkan layanan pendidikan setara dengan persekolahan. Sasaran program ini antara lain anak jalanan, anak nelayan, dan penduduk dewasa yang ingin memperbaiki taraf hidup melalui pendidikan setara persekolahan. Adapun program keaksaraan adalah upaya membuat melek huruf penduduk usia produktif (15 tahun ke atas) yang selama ini memang tidak sempat mendapatkan layanan pendidikan.
Pendidikan anak usia dini juga tak kalah pentingnya karena ketidaksiapan anak mengikuti pendidikan pada usia sekolah berpotensi melanggengkan angka putus sekolah hingga 300.000 per tahun. Kegagalan pendidikan anak usia dini sekaligus berpotensi menambah angka buta aksara.
Nasib guru
Tentang pola kebijakan yang bakal dikembangkan pada lembaga baru, selaku Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Fasli Jalal berjanji mengangkat kesejahteraan guru dengan mengacu pada kualifikasi dan kompetensinya. Terhadap nasib sekitar 2,6 juta guru di Tanah Air, sedang dipikirkan model pelatihan dan peningkatan kualifikasi, termasuk pendidikan profesi di universitas eks IKIP sebanyak 36-38 SKS.
"Selaku lembaga baru yang mengurusi profesionalisme guru, kami akan berkoordinasi dengan Ditjen Pendidikan Tinggi yang selama ini membina Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan," katanya.
Ia juga menggagas pembinaan guru kelas dan guru bidang studi dari tingkat kecamatan hingga provinsi dengan menyediakan block grant. "Namun, semua rencana itu baru bisa direalisasikan setelah menata kelembagaan di tingkat pusat," ujar Fasli. (NAR)
ndeks Pembangunan Manusia Indonesia 2004
Siapa Takut?
Francis Wahono
Tulisan pendek ini hendak mengulas tentang tiga hal berkaitan dengan laporan Indeks Pembangunan Manusia UNDP/Bappenas 2004, yakni: (1) ikhwal IPM-UNDP/Bappenas, (2) kesahihannya mengukur partisipasi demokrasi, dan (3) relevansinya sebagai inspirasi agenda Pemerintah Kabinet Bersatu.
A>small 2small 0< sebuah kewajaran apabila laporan rutin Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) mengenai indikator sosial ekonomi mematik diskusi kontroversial negara-negara yang dari tahun ke tahun menurun peringkat kesejahteraannya, atau istilah PBB adalah pembangunan manusia (human development). Tidak terkecuali Indonesia.
Untuk sekadar diketahui, arsitek awal dari indikator sosial ekonomi adalah seorang Mahbub ul Haq, mantan Kepala Bappenas-nya Pakistan pada tahun 1970-an. Lain dari kebanyakan ekonom arus utama, pada tahun 1970 ul Haq melalui bukunya, Tirai Kemiskinan, menyampaikan kritiknya yang pedas akan kecenderungan para ahli dan politikus mengukur keberhasilan kinerja ekonomi sosial negara menurut indikator rata-rata GNP (pendapatan nasional bruto) dan anak turunannya ala ekonomi makro John Maynard Keynes: seperti tingkat inflasi, pengangguran, investasi, tingkat pembelanjaan pemerintah, tingkat konsumsi dan posisi neraca perdagangan saja.
Ukuran "rata-rata" jelas menegasikan fakta tidak adanya pembagian akses kehidupan dan pendapatan yang merata. "Rata-rata" juga mengandaikan bahwa semua orang sama. Padahal faktanya, sebagaimana dikatakan oleh Amartya Sen dalam bukunya, Inequality Reexamined, banyak unsur ketidaksamaan atau ketidakmerataan di antara warga manusia, kendati ada faktor-faktor bawaan-asali yang sama.
Oleh karena itu, tindakan afirmatif bagi sekelompok masyarakat yang terpinggirkan adalah perlu sebagai syarat dasar pemberdayaan dan demokrasi. Belum lagi kalau kita berbicara tentang tingkat kesejahteraan atau "pembangunan manusia", jelaslah bahwa pendapatan (GNP) hanyalah salah satu indikator-simpul dari banyak indikator lainnya.
"Banyak" indikator kesejahteraan (pembangunan manusia) lainnya, yang kebanyakan bersifat kualitatif inilah, yang oleh ul Haq dicoba untuk dikuantifikasikan dan dilaporkan sebagai daftar indeks kesejahteraan (pembangunan manusia) UNDP dari negara-negara anggota PBB.
Dari tahun ke tahun indeks telah dikembangkan, dari indeks mengenai tingkat kekurangan gizi, kematian bayi, usia harapan hidup, melek huruf, akses air bersih, fasilitas kesehatan, sampai ke pemberdayaan gender dan tingkat kemiskinan. Yang semestinya ditambahkan sebagai komplementer atas indeks "keberhasilan" pembangunan manusia, dalam semangat buku Peter Berger, Piramida Korban Pembangunan, adalah indeks ongkos manusia, lingkungan dan politik-budaya.
Sebelum tahun 2000, laporan-laporan UNDP mengenai kesejahteraan (pembangunan manusia) diuntai dengan perspektif "tingkat pengurangan kemiskinan" atau tingkat keberhasilan pembangunan manusia. Namun pada tahun-tahun 2000-an, sekurangnya pada laporan tahun 2001 dan 2004 laporan UNDP mengenai pembangunan manusia dilihat dari perspektif demokrasi.
Indikator-indikatornya sebagian besar sama, hanya saja pemaknaannya bergeser tekanan. Barang dagangannya sama, tetapi kemasannya berbeda. Semua indeks pembangunan manusia, tergantung dari selera pembeli, bisa dijelaskan secara logis untuk melihat pengurangan tingkat kemiskinan maupun tingkat partisipasi demokrasi.
Indeks demokrasi?
Pertanyaan lengkap kita, kini adalah seberapa sahih indeks pembangunan manusia, sebagaimana dilaporkan pada tahun 2004 dan sebagai pembanding referensi tahun 2001, mengatakan tentang tingkat kemampuan partisipasi demokrasi, termasuk pemberdayaan gender?
Bahwa partisipasi demokrasi dalam arti kemampuan dan akses mengemukakan pendapat secara kritis mengandaikan terpenuhinya syarat semakin tercapainya kesejahteraan sebagaimana diukur oleh indikator-indikator, IPM UNDP mampu menangkapnya.
Namun bahwa tingkat partisipasi demokrasi dari perempuan hanya diukur dari indikator-indikator seperti persentase partisipasi perempuan dalam parlemen, persentase perempuan dalam angkatan kerja, persentase perempuan dalam populasi, rata-rata upah perempuan dalam sektor nonpertanian dibanding upah laki-laki, maka IPM UNDP dapat dikatakan masih jauh dari mencukupi, alias sangat kurus dan dapat mengecoh.
Sebab, misalnya, besarnya persentase perempuan dalam angkatan kerja bisa dijadikan sebagai indikator dari eksploitasi atas perempuan daripada tingkat partisipasi demokrasi. Juga, meningkatnya persentase partisipasi perempuan dalam parlemen tidak selalu berarti meningkatnya kualitas partisipasi demokrasi. Di sinilah program afirmasi menjadi mendesak.
Tiada partisipasi demokrasi efektif, khususnya dari perempuan, tanpa program-program afirmasi. Tanpa pendidikan politik yang memadai, di mana pendidikan melek huruf saja tidak mencukupi, kualitas dan kapasitas partisipasi perempuan dalam demokrasi sulit untuk dijamin.
Mungkin satu-satunya indikator tingkat partisipasi perempuan dalam demokrasi yang dapat mencerminkan pencapaian perempuan adalah apabila rata-rata upah perempuan di sektor nonpertanian (dan mengapa tidak juga di sektor pertanian) sudah setara (atau boleh juga lebih tinggi) dari upah laki-laki.
Namun, indikator upah rata-rata bisa menyembunyikan kenyataan, terutama pada sektor nonpertanian, sebab jangan-jangan jumlah perempuan yang bekerja di sektor nonpertanian amatlah kecil di banding dengan jumlah pekerja laki-laki sehingga rata-rata upahnya tidak mencerminkan populasi perempuan seluruhnya.
Memang melalui rumus, hal tersebut dapat dikoreksi dengan memasukkan data tentang jumlah populasi perempuan, tetapi ini pun amat lemah daya koreksinya, kecuali trend pertumbuhan dan komposisi laki-laki dan perempuan diikut sertakan. Maka, kalau IPM UNDP hendak dipakai untuk mengukur tingkat partisipasi demokrasi, khususnya perempuan, tidaklah sahih. Kalau digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan yang melengkapi ukuran GNP dan kawan-kawan, dapatlah membantu.
Relevansi
Akhirnya, kita pun bertanya, seberapa relevan IPM UNDP tersebut untuk dijadikan inspirasi agenda kerja pemerintah baru, pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu? Jawabnya singkat: indikator-indikatornya bisa, tetapi cara penyelesaian yang direkomendasikannya tidak bisa.
Kalau kita lihat masing-masing indikator kesejahteraan, seperti usia harapan hidup, tingkat melek huruf orang dewasa, rata-rata tahun bertahan di sekolah, dan pengeluaran per kapita, maka dari tahun 1996 sebelum krisis ke tahun 1999 dan 2002 sesudah krisis moneter, pada umumnya terjadi perbaikan indeks untuk seluruh Indonesia, kecuali untuk pengeluaran per kapita dari 587,4 juta rupiah (1996) menurun ke 578,8 juta rupiah (1999), tapi lantas naik lagi ke Rp 591,2 juta (2002).
Untuk daerah tertinggal seperti Papua, indikator kematian anak bawah satu tahun per 1000 kelahiran terlihat ada perbaikan dari 43 (1999) menjadi 50.5 (2002), namun persentase persoalan kesehatan justru meningkat dari 21,2 persen (1999) menjadi 19,3 persen (2002) dari populasi.
Semua IPM UNDP diadopsi juga sebagai platform "Tujuan Pembangunan Millenia" (Millennium Development Goals) untuk, pada tahun 2015 bagi 189 anggota PBB, mengurangi menjadi separuh proporsi orang miskin hidup dengan kurang dari 1 dollar AS sehari, semua anak laki-laki dan perempuan menamatkan sekolah dasar, menghilangkan perbedaan antargender di SD dan SLTP/SLTA, mengurangi sampai dua pertiga tingkat kematian anak balita, mengurangi sampai tiga perempat rasio kematian ibu melahirkan, menghentikan menyebaran HIV/AIDS, membalikkan proses penghilangan sumber-sumber lingkungan hidup dan mengurangi sampai separuhnya proporsi orang pada tangga akses berkelanjutan akan air minum yang aman serta mengadakan perbaikan kondisi kehidupan dari tunawisma sekurangnya 100 juta pada tahun 2020.
Semuanya itu mengandaikan prasyarat dijalankannya tujuan nomor delapan, yakni menggalang kemitraan global untuk pembangunan dalam area perdagangan dan sistem finansial bebas.
Namun dalam berbagai konferensi internasional, khususnya dalam Konferensi Puncak mengenai Pembangunan Berkelanjutan (WSSD) di Johannesburg tahun 2002, pengertian "kemitraan global" adalah dibukanya pintu operasional dari korporasi global ke dalam ranah produksi dan distribusi bangsa yang semula dipercayakan kepada negara kesejahteraan dan lembaga-lembaga adat serta koperasi yang dikontrol rakyat dengan usaha kecil dan menengah. Istilahnya kini liberalisasi, desentralisasi, dan privatisasi, serta korporisasi dan komodifikasi.
Maka, tujuan-tujuan yang diukur dalam laporan indeks pembangunan manusia atau indeks kesejahteraan yang menuntut tindak afirmatif dan koreksi terhadap hasil dan sistem yang tidak adil atau meminggirkan sebagian besar rakyat tidaklah dapat diserahkan kepada penyelesaian yang neoliberalistis yang telah ikut menciptakan ketidakadilan dan peminggiran itu sendiri. Siapa takut?
Dr Francis Wahono Direktur CINDELARAS-Institute for Rural Empowerment and Global Studies, Yogyakarta
Indeks Pembangunan Manusia
Oleh: Razali Ritonga
________________________________________
Pembangunan manusia kian mendapat perhatian dari penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah. Indikasinya, pembangunan manusia dimanifestasikan dalam bentuk indeks pembangunan manusia atau IPM.
Adanya target IPM dalam rencana pembangunan selayaknya disambut positif. Alasannya, pertama, IPM jangan dijadikan komoditas politik, tetapi tak terwujud.
Kedua, target IPM selayaknya selaras potensi dan kemampuan dalam pencapaian, tidak terlalu rendah atau tinggi. Jika terlalu rendah, segala daya dan dana menjadi tidak efektif, boros. Jika terlalu tinggi, itu sama dengan ilusi.
Maka, target IPM harus obyektif dan rasional. Maka, perlu dipahami fenomena yang mendasari IPM, yaitu angka umur harapan hidup, melek huruf, rata-rata lama sekolah, dan kemampuan daya beli.
Untuk meningkatkan umur harapan hidup sebesar satu poin selama satu tahun, baru bisa diperoleh jika selama setahun tak seorang penduduk pun di Nusantara meninggal. Ini tidak mungkin terwujud. Yang paling mungkin dilakukan, meminimalkan risiko kematian. Kita tahu, kematian paling tinggi dari kelompok bayi. Sekitar 35 kematian bayi terjadi tiap tahun per 1.000 kelahiran hidup (BPS, 2002). Jika angka kematian bayi bisa ditekan, ini amat berarti dalam meningkatkan umur harapan hidup. Angka umur harapan hidup kian meningkat jika ada upaya menekan angka kematian ibu yang kini masih tinggi. Sekitar 307 kematian ibu terjadi untuk tiap 100.000 kelahiran hidup (BPS, 2002).
Untuk pendidikan, sulit meningkatkan satu poin. Komponen pendidikan pada IPM terdiri dari dua aspek: angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah (mean years schooling). Suatu daerah yang telah mencapai angka melek huruf di atas 90 persen akan kian sulit diharapkan bisa memberi kontribusi besar terhadap peningkatan pendidikan. Untuk rata-rata lama sekolah, kontribusinya bergantung tingkat partisipasi sekolah. Suatu daerah dengan partisipasi sekolah 40 persen untuk semua umur, maksimal akan memperoleh kenaikan rata-rata lama sekolah 0,4 poin.
Berbeda dengan komponen kesehatan dan pendidikan yang kontribusinya sulit diperbesar, komponen kemampuan daya beli dapat memberi kontribusi tinggi terhadap IPM. Bahkan, kontribusi daya beli itu bisa berlipat seiring keberhasilan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagai dampak pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan. Celakanya, pertumbuhan ekonomi kita masih dalam skala medium dengan kisaran 5-6 persen, sedangkan pemerataan pendapatan masih timpang. Ketimpangan itu, antara lain, terindikasi dari pengeluaran. Berdasarkan pendekatan pengeluaran, terlihat 20 persen penduduk teratas menurut Bank Dunia, pada 2002 tercatat 38,98 persen terhadap seluruh total pengeluaran rumah tangga, naik menjadi 40,43 persen tahun 2005. Sebaliknya, 40 persen penduduk terendah, pengeluarannya memburuk dari 22,83 persen tahun 2002 menjadi 21,84 persen tahun 2005 (BPS, 2005).
"Opportunity loss"
Celakanya lagi, penduduk pada kelompok pengeluaran terkecil umumnya memiliki peluang yang juga kecil untuk mendapat berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah. Hilangnya peluang itu kerap disebut opportunity loss. Fenomena opportunity loss terjadi karena ketidaktersediaan fasilitas pelayanan publik, seperti listrik, air bersih, telepon, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak memiliki layanan publik mengalami opportunity loss meski mereka mampu mengaksesnya.
Opportunity loss banyak menimpa daerah yang belum tersentuh pembangunan, seperti pedalaman, terisolasi, atau pulau terpencil. Berdasarkan hasil Potensi Desa 2005, dari 69.957 desa, kelurahan atau nagari, yang mendapat aliran listrik PLN baru 57.186 desa. Untuk fasilitas pendidikan, yang memiliki SD 62.658 desa, SMP 23.320 desa, dan SMA di 9.854 desa. Untuk kesehatan, ada 8.256 desa memiliki puskesmas, puskesmas pembantu di 21.924 desa, posyandu di 63.198 desa, dan polindes di 26.455 desa.
Meski pelayanan publik tersedia, opportunity loss masih bisa terjadi, antara lain karena ketakmampuan masyarakat mengakses pelayanan publik. Ketidakmampuan itu karena tempat pelayanan yang jauh dan kemiskinan. Banyak kasus kematian, drop out, dan anak yang tidak bersekolah karena kemiskinan. Khusus kematian, terjadi karena terlambat mendapat layanan dan pengobatan. Kasus kematian seperti itu adalah contoh ekstrem opportunity loss. Bahkan, opportunity loss kini juga berdampak pada peningkatan kelahiran karena tak ada sarana dan prasarana KB atau ketidakmampuan mengakses sarana dan prasarana dimaksud.
Pembangunan manusia timpang
Fenomena opportunity loss diperkirakan mengakibatkan ketimpangan pembangunan manusia antardaerah. Daerah-daerah dengan layanan publik yang kian lengkap umumnya kian diuntungkan dalam pembangunan manusia. Keuntungan itu kian bertambah jika diiringi subsidi yang kian beragam, seperti subsidi pendidikan, kesehatan, dan listrik.
Pembangunan manusia di daerah kian terakselerasi jika ditambah kemampuan masyarakat yang kian meningkat untuk mengakses aneka layanan publik yang disediakan pemerintah. Sebaliknya, daerah yang tidak memiliki peluang akibat opportunity loss akan mengalami ketertinggalan dalam pembangunan manusia.
Ketimpangan pembangunan manusia antardaerah antara lain terekam dari capaian tiap komponen IPM. Tahun 2005, misalnya, angka umur harapan hidup tertinggi tercatat di Kabupaten Tabanan (74,2 tahun), yang terendah di Kabupaten Lombok Timur (58,3 tahun).
Angka tertinggi melek huruf di Kota Pekanbaru (99,7 persen) dan terendah di Kabupaten Asmat (30,9 persen). Untuk rata-rata lama sekolah tertinggi di Kota Pekanbaru (11,3 tahun), terendah di Kabupaten Pegunungan Bintang (2,2 tahun).
Untuk kemampuan daya beli, tertinggi di Jakarta Selatan (Rp 640.500 per kapita), terendah di Kabupaten Raja Ampat (Rp 548.600 per kapita). Secara keseluruhan, capaian IPM tertinggi di Jakarta Selatan 77,9 dan terendah di Pegunungan Bintang sebesar 46,9 (BPS, 2006).
Sebenarnya, masih banyak ruang untuk meningkatkan IPM secara nasional. Ditilik dari aspek pendapatan per kapita, yang tercatat dalam laporan UNDP tahun 2006 untuk Indonesia sebesar 3.610 dollar AS, lebih tinggi dibandingkan dengan Georgia. Pendapatan per kapita Georgia (2.844 dollar AS), peringkat 97 dari 177 negara dalam capaian IPM. Menurut laporan itu, Indonesia berada di peringkat ke-108.
Kita berharap dapat mengejar kemajuan pembangunan manusia dibandingkan negara yang telah mengalami kemajuan. Untuk itu, diperlukan komitmen yang tinggi dari kita semua, khususnya pemerintah, dalam melakukan pemerataan pembangunan yang termasuk di dalamnya meniadakan opportunity loss.
URL Source: http://kompas.com/kompas-cetak/0612/20/opini/3187071.htm
Razali Ritonga Kepala Subdirektorat Analisis Konsistensi Statistik, BPS
________________________________________
Masalah pokok pendidikan
BAGAIMANA NASIB MU INDONESIA?
Penulis : Anastasia Dwifebri Martanti
"Agar bisa menjadi seorang insinyur aku harus mahir berenang, karena untuk bisa sampai ke sekolah tempat ku menuntut ilmu aku harus berenang menyebrangi sungai". Kata pak guru: "Semua harus kita lakukan demi masa depan, karena menuntut ilmu merupakan jembatan untuk mencapai masa depan yang gemilang". Coba ada jembatan yang menghubungkan antara rumah dan sekolah, pasti aku akan lebih mudah dan lebih cepat untuk sampai di sekolah.
Kalimat di atas adalah kutipan sebuah iklan televisi yang disponsori oleh salah satu perusahaan rokok di Indonesia. Dengan latar belakang pemukiman masyarakat pedalaman yang menonjolkan keindahan alam, iklan ini dibuat untuk memberi gambaran kepada pemirsa televisi akan sulitnya mendapat pendidikan. Digambarkan bahwa diperlukan pengorbanan besar untuk bisa bersekolah, saat matahari belum muncul anak-anak sudah harus keluar rumah untuk menempuh perjalanan panjang, dan tidak hanya itu saja, perjalanan panjang dengan berjalan kaki dilengkapi dengan harus berenang menyeberangi sungai. Selain masalah pendidikan, disatu sisi iklan ini juga mengkritik pemerintah dalam masalah penyediaan infrastruktur.
Jika kita beralih ke pemukiman masyarakat perkotaan yang lebih mudah merasakan bangku sekolah terdapat juga berbagai masalah pendidikan. Ujian Akhir Nasional (UAN) yang diadakan oleh Departemen Pendidikan Nasional masih menjadi kontraversi yang sampai saat ini belum ditemukan solusinya. Berbagai kalangan berkesimpulan bahwa ujian nasional dianggap kurang layak untuk dijadikan indikator peningkatan mutu pendidikan. Selain itu puluhan pelajar berunjuk rasa menuntut pemerintah agar menghapus ujian nasional dan lebih memperhatikan ketersediaan fasilitas untuk meningkatkan mutu pendidikan. Mereka mengecam terhadap pelaksanaan ujian nasional berikut nilai standar kelulusan siswa.
Kontraversi penyelenggaran UAN muncul kepermukaan, salah satu penyebabnya adalah karena disitu telah terlaksana proses pembodohan kepada siswa peserta ujian yang dilakukan sendiri oleh para tenaga pendidik. Saat ujian terlaksana, tidak segan-segan guru sekolah tersebut masuk ke ruang kelas tempat ujian dilaksanakan dan membacakan jawaban soal ujian, atau secara terang-terangan membagikan potongan kertas yang berisi kunci jawaban soal. Tragisnya lagi ternyata hal ini bukan hanya dilakukan oleh salah satu oknum guru tetapi telah menjadi kesepakatan bersama sebagian besar guru, pengawas, bahkan kepala sekolah sebagai suatu upaya untuk membantu siswa dalam mengerjakan soal ujian sehingga mendapat standar nilai yang ditentukan. Sungguh merupakan skandal yang sangat memalukan di dunia pendidikan nasional.
Kemudian bagaimana dengan nasib para guru dan pengawas yang menentang kesepakatan tersebut? Ternyata mereka dianggap sebagai penghambat, sehingga dengan keputusan sepihak mereka sengaja dirumahkan. Guru-guru dengan nasib yang sama akhirnya bersatu, seperti yang dilakukan oleh guru dan pengawas yang menolak kecurangan pelaksanaan ujian nasional di Medan dengan bergabung dalam "Air Mata Guru". Mereka tidak kuasa melihat tindakan memalukan tersebut dan telah bertekad untuk mengakhiri bentuk pembodohan itu.
Ungkapan guru sebagai seorang "pahlawan tanpa tanda jasa" telah tercoreng dengan adanya proses pembodohan seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Tetapi jika kita melihat perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, apakah guru mendapatkan kesejahteraan itu? Dengan segala bentuk pengorbanan dan jasa yang telah diberikan guru dalam memberikan ilmu kepada anak didik seharusnya mendapat bentuk penghargaan, salah satunya adalah terjamin kesejahteraan untuk dia dan keluarganya. Atau jangan-jangan bentuk pembodohan yang telah dilakukannya tersebut adalah bentuk kekecewaan dan protes para guru terhadap pemerintah.
Uraian di atas hanya sedikit gambaran tentang dunia pendidikan di Indonesia yang terjadi saat ini. Secara garis besar, pencapaian pendidikan nasional masih jauh dari harapan, apalagi untuk mampu bersaing secara kompetitif dengan perkembangan dunia pendidikan pada tingkat global. Walau terdapat pula anak bangsa yang berhasil menjadi juara dunia dalam berbagai kompetisi pendidikan, kita tidak boleh berlega hati, karena prestasi ini masih bisa dihitung dengan jari. Terlebih lagi tidak adanya keseriusan dan penghargaan pemerintah atau kalangan lain terhadap anak bangsa yang berprestasi ini. Lain halnya dengan program pemilihan penyanyi favorit yang belakangan menjadi tontonan asyik bagi masyarakat, anak bangsa yang telah mengharumkan nama bangsa dimata dunia ini tidak mendapat perlakuan seperti penyanyi favorit yang dielu-elukan dan menjadi idola bagi setiap orang.
Secara garis besar terdapat sejumlah masalah yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia, antara lain: (i) kesempatan mendapatkan pendidikan masih tetap terbatas (kesempatan memperoleh pendidikan masih belum dinikmati seluruh anak bangsa), (ii) kebijakan pendidikan nasional yang sangat sentralistik dan menekankan uniformitas (keseragaman), yang menyebabkan beban kurikulum serba seragam dan overloaded, (iii) pendanaan yang belum memadai, karena sampai saat ini pemerintah belum menjadikan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam membangun Indonesia, (iv) akuntabilitas yang berkaitan dengan pengembangan dan pemeliharaan sistem dan kualitas pendidikan yang masih timpang, serta (v) profesionalisme guru dan tenaga kependidikan yang masih belum memadai.
Memandang masalah-masalah berat yang dihadapi dunia pendidikan nasional, maka reformasi pendidikan jelas tidak bisa lagi dilakukan secara adhoc dan parsial. Dengan kata lain, reformasi pendidikan haruslah bersifat komprehensif dan menyeluruh, baik pada tingkat konsep maupun penyelenggaraan.
Kebijakan pendidikan nasional jangka panjang seharusnya bertumpu pada usaha-usaha: (i) menjamin kesempatan bagi setiap anak bangsa untuk memperoleh pendidikan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat lingkungan masing-masing, (ii) menyelenggarakan pendidikan yang relevan dan bermutu sesuai dengan kebutuhan "masyarakat madani" Indonesia dalam menghadapi tantangan global, dan pada saat yang sama meningkatkan efisiensi internal dan eksternal pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, (iii) penyelenggaran sistem pendidikan yang demokratis dan profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat dan stakeholder lainnya, (iv) mengurangi peran pemerintah, sehingga lebih merupakan fasilitator dalam implementasi sistem pendidikan dan pada saat yang sama merampingkan birokrasi pendidikan agar lebih fleksibel dalam merespon perubahan dan dinamika perkembangan masyarakat baik di tingkat nasional maupun global.
Pendidikan benar-benar merupakan latihan fisik, mental, dan moral bagi individu-individu, agar mereka menjadi manusia yang berbudaya. Pendidikan lebih dari sekedar pengajaran, pendidikan adalah suatu proses di mana suatu bangsa atau negara membina dan mengembangkan kesadaran diri di antara individu-individu. Yang penting ditekankan adalah bahwa sistem dan proses pendidikan nasional harus memberikan penekanan sangat kuat bagi penyiapan anak bangsa agar memiliki kemampuan, kecakapan dan motivasi dalam aktualisasi dan institusionalisasi masyarakat madani Indonesia.
Pendidikan memiliki peran sangat strategis dan krusial dalam mendukung dan bahkan mempercepat pertumbuhan masyarakat demokratis berkeadaban yang menjadi salah satu karakter terpenting masyarakat madani Indonesia. Karena salah satu fungsi pokok dan tujuan akhir pendidikan adalah mempersiapkan individu anak didik dan warga masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mengaktualisasikan, melembagakan dan mengembangkan masyarakat madani. Sehingga jelas bahwa nation and character building harus menjadi inti dan salah satu tujuan pokok pendidikan nasional.
Jika terdapat pertanyaan: "Bagaimana nasibmu Indonesia?", jawabannya adalah: "'Tergantung kita semua, seluruh pihak yang berperan dalam pembangunan bangsa Indonesia."
Copyright 2007 © Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia
Privacy Policy
AKARTA --Bisa dibayangkan bila pemimpin bangsa kita di masa mendatang tidak menguasai bahasa asing atau teknologi, bahkan kepemimpinan. Mau kemana bangsa ini akan dibawa? Bahasa Inggris, misalnya, dia tidak fasih. Teknologi pun tidak dia kuasai bahkan bicara di depan publik saja, hampir tidak pernah dia lakukan.
Bagaimana mungkin dia bisa menyuarakan aspirasi bangsanya di kancah dunia dan bagai-mana mungkin dia bisa mengangkat harkat dan martabat bangsanya di mata dunia, kalau dia sebagai pemimpin tidak mampu berbicara dalam forum-forum internasional maupun nasional.
Semoga gambaran pemim-pin untuk Indonesia di masa mendatang tidaklah demikian. Kita butuh pemimpin yang bukan saja pandai dalam memimpin, tetapi juga bisa menyampaikan aspirasi rakyatnya di forum-forum internasional. Dan kalau perlu, pemimpin kita turut ambil bagian dalam menentukan kebijakan di badan dunia, seperti PBB. Tentunya hal itu berkaitan dengan SDM Indonesia saat ini untuk menjadi seorang pemimpin di masa depan.
Kita memang boleh berbangga kalau beberapa tahun yang silam, bangsa ini memiliki se-orang pemimpin yang besar. Dia bukan hanya besar untuk bangsanya, tetapi di mata dunia, keberadaannya patut diperhitungkan.
Bahkan oleh pemimpin dari negara adikuasa. Hal itu mungkin menjadi kenangan kita dan belum bisa dipastikan kapan kenangan tersebut akan kembali menjadi kenyataan.
Dalam mempersiapkan SDM masa depan, erat kaitannya dengan pendidikan. Berbicara tentang pendidikan, tentunya tidak lepas dengan mutu pendidikan. Bagaimana gambaran tentang mutu pendidikan di Indonesia saat ini?
Laporan Human Development Report UNDP tahun 1997 menyebutkan indeks pembangunan manusia Indonesia berada pada peringkat 99. Tahun 2000, peringkat ini merosot menjadi 109, dan tahun 2001 sedikit membaik menjadi peringkat 102. Peringkat Indonesia ini, masih di bawah Vietnam.
Hasil laporan UNDP ini sama dengan hasil survey The Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hongkong. Survey PERC menunjukkan bahwa sistem pendidikan Indonesia berada di urutan 12, di bawah Vietnam, untuk Asia.
Survey dilaksanakan dengan memberi skor kualitas tenaga kerja yang diukur berdasarkan hasil sistem pendidikan. Skor indikator hasil sistem pendidikan berkisar antara nol, yang mencerminkan kualitas sistem pendidikan tertinggi, sampai dengan 10. Skor Indonesia 5,56 berada di bawah Vietnam yang memiliki skor 5,21, Malaysia dengan skor 4,41 dan Singapura yang memiliki skor 3,19.
Secara kuantitatif, indikator mutu juga dapat diukur ber-dasarkan prestasi akademis. Laporan Bank Dunia tentang hasil tes membaca murid kelas IV SD, Indonesia berada pada peringkat terendah di Asia Timur.
Hasil tes membaca di beberapa negara sebagai berikut, Hongkong 75,5%, Singapura 74%, Thailand 65,1%, Filipina 52,6% dan Indonesia 51,7%. Dari hasil penelitian itu disebutkan bahwa siswa Indonesia hanya mampu memahami 36% dari materi bacaan.
Para siswa ini dinilai me-ngalami kesulitan dam menjawab soal-soal dalam bentuk uraian yang memerlukan penalaran. Laporan dari Komisi Nasional Pendidikan tahun 2001 menyebutkan banyak faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut, antara lain mutu guru, sarana dan prasarana yang ada, manajemen pendidikan, peran serta masyarakat dan peraturan pemerintah.
Peningkatan mutu pendidikan merupakan perubahan yang terencana dan mencakup 2 strategi. Pertama, strategi yang mengarah ke tujuan pendidikan yang berlandasan luas, bermanfaat, nyata dan bermakna dalam menyiapkan siswa memasuki kehidupan orang dewasa.
Kedua, perencanaan jangka pendek untuk meningkatkan kemampuan intelektual siswa berdasarkan kemajuan belajar skolastik sebagai dasar untuk meraih tujuan pendidikan jangka panjang.
Sementara jangka panjang-nya adalah upaya meningkatkan mutu pendidikan dengan mobilisasi potensi seluruh masyarakat dalam konteks kebutuhan lokal menuju situasi ideal. Artinya, upaya peningkatan prestasi skolastik harus diimbangi dengan kurikulum lokal (muatan lokal) yang tumbuh dari kebutuhan lokal daerahnya masing-masing dan pada gilirannya menuntut prakarsa lokal.
Mutu Pendidikan
Mutu pendidikan harus diupayakan untuk mencapai kemajuan yang dilandasi oleh suatu perubahan terencana. Peningkatan mutu pendidikan dapat diperoleh melalui 2 strategi yaitu peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi keterampilan, pendidikan yang berlandasan luas dan peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi akademis.
Mutu pendidikan tidak saja ditentukan oleh sekolah, tetapi juga harus disesuaikan dengan apa yang menjadi pandangan dan harapan masyarakat. Pandangan dan harapan masyarakat ini cenderung selalu mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan zaman.
Faktor utama rendahnya mutu pendidikan adalah kondisi guru yang masih mismatch dalam 2 hal yaitu penempatan guru yang tidak merata dan guru yang tidak layak atau tidak sesuai mengajar dalam penempatannya.
Pada saat ini ada sebanyak 62% guru SD dan guru SLTP sebanyak 29% yang tidak layak mengajar dan 31,1% guru yang tidak sesuai dengan bidangnya (Balitbang Depdiknas, 2000).
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan mutu pendidikan. Pertama, guru yang berkualitas dan berwewenang yang mampu melibatkan murid dalam proses pembelajaran yang efektif. Selain itu dia mampu memanfaatkan fasilitas dan situasi yang ada secara maksimal.
Kedua, manajemen sekolah dengan pimpinan (kepala sekolah) yang mampu mendayagunakan potensi baik SDM maupun SDA yang diperlukan dan ada, termasuk potensi peran serta masyarakat.
Ketiga, manajemen mutu pendidikan. Manajemen pendidikan yang dijamin oleh undang-undang yang kondusif harus diikuti dengan peningkatan peran serta masyarakat, di samping pihak sekolah dan pemerintah.
Keempat, berbagai program pendidikan luar sekolah maupun kurikulum lokal yang antara lain mencakup keterampilan, dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mengembang-kan semangat kewiraswastaan.
Rencana 2002
Mutu pendidikan juga tidak lepas dengan kurikulum pendidikan. Menteri Pendidikan A Malik Fadjar dalam evaluasi Diknas tahun 2001 mengatakan ada rencana yang akan dilakukan Depdiknas pada tahun 2002. Salah satu rencana yang akan dilaksanakan tahun depan adalah pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK).
Pengembangan KBK merupakan penyesuaian dari kurikulum sebelumnya yang berorientasi pada tujuan dan materi menjadi berorientasi pada kompetensi yang seharusnya dikuasai peserta didik setelah menamatkan satuan pendidikan tertentu.
Kompetensi tersebut mencakup akhlak, moral, pengetahuan, kemampuan, sikap dan perilaku yang merupakan dasar pengembangan selanjutnya bagi peserta didik baik dalam kehidupan bermasyarakat sebagai individu, anggota masyarakat dan bangsa maupun melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi membuat komponen kompetensi tamatan SD, SLTP dan SMU, kompetensi mata pelajaran/rumpun mata pelajaran, materi pelajaran pokok dan indikator pencapaian kompetensi.
Untuk tahun 2002, karena uji coba terbatas baru sampai tingkat SLTP, maka akan dilanjutkan ke kelas 1 tingkat SMU. KBK ini akan dilanjutkan pada tahun 2002, antara lain dengan uji coba lapangan, penyempurnaan perangkat KBK dan sosialisasi serta publikasi KBK. ***
Anak berbakat adalah mereka yang diidentifikasi oleh ahli yang profesional sebagai memiliki kemampuan yang menonjol untuk berkinerja tinggi. Anak-anak ini memerlukan program pendidikan dan/atau pelayanan yang dibedakan, melebihi yang biasa disediakan oleh program sekolah reguler, agar dapat merealisasikan kontribusinya terhadap dirinya sendiri maupun masyarakat.)
Marland (1972) mengemukakan bahwa anak yang memiliki kemampuan untuk berkinerja tinggi itu mencakup mereka yang menunjukkan prestasi dan/atau kemampuan potensial dalam satu atau beberapa bidang berikut ini:
1. kemampuan intelektual umum;
2. bakat akademik spesifik;
3. kemampuan berpikir kreatif atau produktif;
4. kemampuan kepeimimpinan;
5. seni pentas atau seni rupa;
6. kemampuan psikomotor
Secara singkat, deskripsi bidang-bidang keberbakatan di atas itu adalah sebagai berikut:
Kemampuan atau Bakat Intelektual Umum. Para pendidik biasanya mendefinisikan hal ini berdasarkan skor yang tinggi dari hasil tes inteligensi (biasanya 2 deviasi standar di atas mean) pada pengukuran individual ataupun kelompok. Orang tua dan guru sering dapat mengenali anak yang memiliki bakat intelektual umum ini dari keluasan pengetahuan umumnya dan ketinggian tingkat kosa kata, ingatan, pengetahuan kata-kata abstrak, serta daya nalar abstraknya.
Kemampuan atau Bakat Akademik spesifik. Siswa yang memiliki bakat akademik spesifik dapat dikenali dari kinerjanya yang menonjol dalam tes prestasi atau tes bakat dalam satu bidang tertentu seperti bahasa atau matematika.
Kemampuan Berpikir Kreatif dan Produktif. Ini merupakan kemampuan untuk menghasilkan gagasan-gagasan baru dengan memadukan elemen-elemen yang biasanya dianggap sebagai terpisah-pisah dan tidak sejenis, dan kemampuan untuk mengembangkan pengertian baru yang mengandung nilai sosial.
Kemampuan Kepemimpinan. Kepemimpinan dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengarahkan individu-individu atau kelompok-kelompok ke satu keputusan atau tindakan bersama. Siswa yang menunjukkan keberbakatan dalam kemampuan kepemimpinan mampu menggunakan keterampilan kelompok dan bernegosiasi dalam situasi-situasi yang sulit. Banyak guru dapat mengenali kepemimpinan dari minat dan keterampilan siswa dalam pemecahan masalah. Karakteristik kepemimpinan mencakup rasa percaya diri, tanggung jawab, kerjasama, kecenderungan untuk mendominasi, dan kemampuan untuk mengadaptasikan diri dengan mudah pada situasi-situasi baru. Siswa seperti ini dapat diidentifikasi dengan instrumen-instrumen seperti the Fundamental Interpersonal Relations Orientation Behavior (FIRO B).
Seni Rupa dan Seni Pentas. Siswa yang berbakat dalam bidang seni akan menunjukkan bakat khusus dalam seni rupa, musik, tari, drama, atau bidang-bidang terkait lainnya. Siswa-siswa ini dapat diidentifikasi dengan menggunakan instrumen deskripsi tugas seperti the Creative Products Scales, yang dikembangkan untuk Detroit Public Schools oleh Patrick Byrons dan Beverly Ness Parke di Wayne State University.
Kemampuan Psikomotor. Ini mencakup kemampuan kinesthetik motor seperti keterampilan praktis, spatial, mekanik, dan fisik. Kemampuan tersebut jarang dipergunakan sebagai kriteria dalam program keberbakatan.
B. Robert Sternberg dan Robert Wagner (1982) mendefinisikan keberbakatan (giftedness) sebagai "a kind of mental self management". Manajemen mental kehidupan seseorang yang konstruktif dan bertujuan mempunyai tiga elemen dasar, yaitu: mengadaptasikan diri pada lingkungan, memilih lingkungan baru, dan membentuk lingkungan.
Menurut Sternberg dan Wagner, kunci psikologis dasar keberbakatan intelektual terdapat dalam keterampilan berwawasan (insight skills) yang mencakup tiga proses utama:
(1) Memisahkan informasi yang relevan dari informasi yang irrelevan;
(2) Menggabungkan kepingan-kepingan informasi yang tidak berkaitan menjadi satu keseluruhan yang terpadu;
(3) Mengaitkan informasi yang baru diperoleh dengan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya.
Sternberg dan Wagner menekankan kemampuan memecahkan masalah dan memandang siswa berbakat sebagai individu yang mampu memproses informasi secara cepat dan mempergunakan keterampilan berwawasan.
C. Joseph Renzulli (1986) mengemukakan bahwa perilaku berbakat mencerminkan satu interaksi di antara tiga kelompok dasar sifat manusia: (1) tingkat kemampuan umum dan/atau kemampuan spesifik di atas rata-rata, (2) tingkat komitmen tugas yang tinggi (motivasi), dan (3) tingkat kreativitas yang tinggi. Menurut Renzulli, anak berbakat adalah mereka yang memiliki atau berkemampuan mengembangkan gabungan ketiga kelompok sifat tersebut dan mengaplikasikannya pada bidang kinerja kemanusiaan yang bernilai.
II. Karakteristik Siswa Berbakat
ERIC Clearinghouse on Handicapped and Gifted Children (1990) mengemukakan karakteristik umum siswa berbakat sebagai berikut. Karakteristik tersebut merupakan faktor-faktor umum yang ditekankan oleh pakar kependidikan sebagai petunjuk adanya keberbakatan. Tentu saja tidak ada anak yang menonjol dalam semua karakteristik ini.
(1) Menunjukkan daya nalar yang luar biasa dan kemampuan yang tinggi untuk menangani ide-ide; dapat menggeneralisasikan dengan mudah dari fakta-fakta spesifik dan dapat melihat hubungan-hubungan yang tersirat; memiliki kemampuan yang menonjol dalam memecahkan masalah.
(2) Menunjukkan rasa ingin tahu intelektual yang gigih; mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang meneliti; menunjukkan minat yang luar biasa terhadap hakikat manusia dan jagat raya.
(3) Mempunyai banyak minat, sering berupa minat intelektual; mengembangkan satu atau lebih dari minat-minat itu secara mendalam.
(4) Sangat baik dalam kualitas maupun kuantitas kosa katanya, baik lisan maupun tulisan; berminat menelaah makna kata-kata dan penggunaannya.
(5) Keranjingan membaca dan mampu menyerap isi buku untuk orang jauh di atas usianya.
(6) Belajar dengan cepat dan mudah, dan mempertahankan apa yang sudah dipelajarinya; ingat berbagai rincian, konsep dan prinsip yang penting; mudah paham.
(7) Menunjukkan pemahaman tentang soal-soal aretmatik yang membutuhkan penalaran yang seksama dan mudah menangkap konsep-konsep matematik.
(8) Menunjukkan kemampuan yang kreatif atau ungkapan yang imaginatif dalam bidang musik, seni rupa, tari, drama; menunjukkan kepekaan dan kehalusan dalam ritme, gerakan, dan pengendalian tubuh.
(9) Dapat menahan konsentrasi untuk waktu yang lama dan menunjukkan tanggung jawab dan kemandirian yang tinggi dalam pengerjaan tugas-tugas sekolah.
(10) Menetapkan tujuan yang tinggi tetapi realistis untuk diri sendiri; kritis diri dalam mengevaluasi dan mengoreksi pekerjaan sendiri.
(11) Menunjukkan inisiatif dan orisinalitas dalam karya intelektual; menunjukkan fleksibilitas dalam berpikir dan mempertimbangkan permasalahan dari berbagai sudut pandang.
(12) Tajam dalam pengamatan dan responsif terhadap gagasan-gagasan baru.
(13) Menunjukkan keseimbangan sosial dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang dewasa secara matang.
(14) Mendapatkan kegairahan dan kesenangan dalam menghadapi tantangan intelektual; menunjukkan rasa humor yang halus.
Miller (1990), mengemukakan beberapa karakteristik dan perilaku yang menunjukkan adanya bakat matematika pada anak sebagai berikut:
(1) Kesadaran yang sangat tinggi dan rasa ingin tahu yang sangat kuat tentang informasi numerik.
(2) Kecepatan yang luar biasa dalam belajar, memahami, dan menerapkan ide-ide matematik.
(3) Kemampuan yang tinggi untuk berpikir dan bekerja secara abstrak dan kemampuan untuk melihat pola-pola dan hubungan matematik.
(4) Kemampuan luar biasa untuk berpikir dan mengerjakan soal-soal matematik secara fleksibel dan kreatif, bukan dengan cara biasa.
(5) Kemampuan luar biasa untuk mentransfer hasil belajar ke dalam situasi-situasi matematik baru yang belum pernah diajarkan.
III. Layanan Pendidikan bagi Anak-anak Berbakat
Di Amerika Serikat, layanan pendidikan khusus bagi anak-anak berbakat diberikan melalui "gifted education program". Prosedur untuk memasukkan anak ke program pendidikan anak berbakat ini pada umumnya mengikuti empat langkah dasar: (1) rujukan (referral), (2) asesmen, (3) seleksi, dan (4) penempatan.
Rujukan didasarkan atas pertimbangan guru, nominasi orang tua, nilai raport, skor tes kelompok, atau gabungan hal-hal tersebut. Asesmen mencakup penetapan tingkat kemampuan anak yang dirujuk berdasarkan serangkaian tes, yang pada umumnya mencakup pengukuran inteligensi, tes prestasi, atau tes pemecahan masalah. Seleksi dilakukan hanya setelah anak diasesmen dan dinyatakan berpotensi memiliki keberbakatan dan tingkat kemampuannya sudah ditetapkan. Keputusan penempatan didasarkan atas informasi tersebut, kebutuhan anak, serta pilihan program yang tersedia. (Florey & Tafoya, 1988).
Program khusus untuk pendidikan anak berbakat ini dibuat karena anak-anak berbakat mempunyai kebutuhan pendidikan khusus. Anak-anak ini telah menguasai banyak konsep ketika mereka ditempatkan di satu kelas tertentu, sehingga sebagian besar waktu sekolah mereka akan terbuang percuma. Mereka mempunyai kebutuhan yang sama dengan siswa-siswa lainnya, yaitu kesempatan yang konsisten untuk belajar bahan baru dan untuk mengembangkan perilaku yang memungkinkan mereka mengatasi tantangan dan perjuangan dalam belajar sesuatu yang baru. Akan sangat sulit bagi anak-anak berbakat ini memenuhi kebutuhan tersebut bila mereka ditempatkan dalam kelas yang heterogen. (Winebrenner & Devlin, 1996).
Terdapat tiga model layanan pendidikan bagi anak-anak berbakat, yaitu (1) model inklusi (inclusion model), dan (2) cluster grouping model (model pengelompokan terbatas).
A. Model Inklusi
Dalam model layanan ini, anak-anak berbakat ditempatkan sekelas (inklusif) dengan anak-anak lain, termasuk anak-anak penyandang kebutuhan pendidikan khusus lainnya seperti anak berkesulitan belajar (learning disabled) dan anak cacat. Guru yang telah memperoleh pelatihan khusus dalam bidang keberbakatan memberikan perhatian khusus kepada anak-anak berbakat ini agar kebutuhan pendidikan khususnya terpenuhi. Layanan khusus itu terutama berupa pemberian materi pengayaan. Dalam model ini, anak berbakat sering difungsikan sebagai tutor bagi anak-anak lain. (Winebrenner & Devlin, 1996).
B. Tracking System
Dalam tracking system, siswa-siswa diklasifikasikan berdasarkan kemampuannya, dan setiap klasifikasi ditempatkan dalam satu kelas yang sama. Jadi, anak-anak berbakat akan berada dalam kelas khusus siswa berbakat sepanjang masa sekolahnya. (Winebrenner & Devlin, 1996).
C. Model Cluster Grouping
Dalam model ini, anak-anak berbakat dari semua tingkatan kelas yang sama di satu sekolah (biasanya mereka yang termasuk 5% dari siswa berprestasi tertinggi dalam populasi tingkatan kelasnya), dikelompokkan dalam satu kelas. Kelompok tersebut terdiri dari 5 sampai 8 siswa berbakat, dibimbing oleh seorang guru yang telah memperoleh pelatihan dalam mengajar anak-anak berkemampuan luar biasa. Jika terdapat lebih dari 8 anak berbakat, maka mereka dikelompokkan ke dalam dua atau tiga cluster group. Pada umumnya, satu cluster group itu belajar bersama-sama dengan anak-anak lain dari berbagai tingkat kemampuan, tetapi dalam bidang keluarbiasaannya (misalnya matematika), mereka belajar secara terpisah. (Winebrenner & Devlin, 1996).
Model cluster grouping ini mempunyai beberapa keuntungan dibandingkan dengan apabila anak-anak berbakat itu didistribusikan secara merata di semua kelas.
Pertama, anak berbakat itu memperoleh perhatian khusus untuk pengembangan bidang-bidang kemampuan luar biasanya, dan sekaligus juga tetap memperoleh keuntungan dari belajar bersama dengan anak-anak dari berbagai tingkatan kemampuan lainnya. (Hoover, Sayler, &
Feldhusen, 1993; Kulik & Kulik, 1990; Rogers, 1993).
Kedua, Pengaturan waktu untuk mempersiapkan bahan-bahan khusus untuk anak berbakat akan lebih efisien bila anak-anak itu berada dalam satu kelompok.
Ketiga, Siswa-siswa berbakat akan dapat lebih memahami dan menerima kenyataan bahwa mereka mempunyai "kelainan" dalam belajarnya jika di dalam kelasnya ada anak lain yang seperti mereka. (Winebrenner & Devlin, 1996).
IV. Permasalahan Yang Dihadapi Anak-anak Berbakat
Keberbakatan merupakan anugerah yang dapat menimbulkan permasalahan bagi penyandangnya apabila mereka tidak memperoleh dukungan dan bantuan yang diperlukannya. Permasalahan itu terutama timbul pada masa remaja. Buescher dan Higham (1990) mengemukakan bahwa anak-anak berbakat antara usia 11 dan 15 tahun sering menghadapi berbagai masalah sebagai akibat dari keberbakatannya yang meliputi: perfeksionisme, competitiveness, penilaian yang tidak realistis terhadap keberbakatannya, penolakan dari teman sebaya, kebingungan akibat "pesan-pesan" yang beraneka ragam sehubungan dengan bakatnya, dan tekanan dari orang tua serta masyarakat agar berprestasi, di samping permasalahan yang ditimbulkan oleh program sekolah yang tidak menantang atau terlalu tingginya ekspektasi terhadap diri mereka. Beberapa anak berbakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan dan memilih teman, memilih jurusan di sekolah atau perguruan tinggi, dan akhirnya juga mengalami kesulitan dalam memilih karir. Masalah-masalah perkembangan yang dialami oleh semua remaja juga dialami oleh remaja berbakat tetapi masalahnya dibuat lebih kompleks oleh kebutuhan khusus dan karakteristik anak berbakat. Berikut ini adalah gambaran dari kesulitan utama remaja berbakat menurut Buescher dan Higham (1990).
A. Kepemilikan: Remaja berbakat pada saat yang sama "memiliki" tetapi juga mempertanyakan validitas dan realitas kemampuan yang mereka miliki. Sementara dalam banyak kasus bakat mereka telah diketahui sejak usia dini, tetapi keraguan tentang ketepatan identifikasinya dan obyektivitas dari orang tua atau guru terus melekat (Delisle & Galbraith, 1987; Galbraith, 1983). Konflik yang timbul, baik ringan maupun parah, perlu diatasi dengan memperoleh "kepemilikan" yang lebih matang dan rasa tanggung jawab pada anak berbakat itu.
tekanan lain yang sering dialami siswa berbakat adalah perasaan bahwa karena mereka telah dianugerahi banyak sekali kelebihan, maka mereka dituntut untuk memberi banyak pula. Sering tersirat seolah-olah kemampuan mereka itu milik orang tuanya, guru-gurunya dan masyarakatnya.
B. Dissonansi: Dari pengakuan mereka sendiri, remaja berbakat sering merasa seperti orang perfeksionis (ingin selalu sempurna). Mereka telah terbiasa menetapkan standar yang tinggi, berharap dapat melakukan hal-hal yang di luar jangkauan kemampuannya. Karena sejak masa kanak-kanak selalu berkeinginan melakukan tugas-tugas berat secara sempurna, maka hal itu menjadi kebiasaan yang bertumpuk pada masa remaja. Tidak jarang bagi remaja berbakat mengalami dissonansi antara apa yang sesungguhnya mereka lakukan dengan kualitas hasil pekerjaan yang mereka harapkan. Sering kali dissonansi yang dipersepsi oleh anak remaja itu jauh lebih besar daripada apa yang disadari oleh orang tua atau gurunya.
C. Ambil Resiko: Sementara sifat berani ambil resiko dipandang sebagai karakteristik anak berbakat, ironisnya karakteristik tersebut semakin pudar seiring dengan bertambahnya usia mereka, sehingga remaja yang cerdas itu cenderung kurang berani ambil resiko dibanding remaja pada umumnya. Mengapa pergeseran perilaku tersebut terjadi? Remaja berbakat tampaknya lebih sadar akan dampak kegiatan-kegiatan tertentu, baik yang positif maupun negatif. Mereka mampu mengukur keuntungan dan kerugian secara pasti dari berbagai kesempatan yang ada dan mampu menimbang berbagai alternatifnya. Oleh karenanya, bila mereka merasa bahwa tidak memiliki ketangkasan dan kecerdasan yang memadai, maka mereka menolak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung beban resiko (misalnya penempatan dalam tingkat pelajaran yang jauh lebih tinggi, persaingan yang ketat, presentasi publik), di mana tingkat keberhasilan yang tinggi kurang dapat diprediksi dan pencapaian dengan standar yang lebih rendah kurang dapat diterima di mata mereka. Satu kemungkinan lain penyebab kurangnya keberanian ambil resiko ini adalah kebutuhan mereka untuk menjaga kontrol pribadi -- agar tetap berada di dalam lingkaran pengaruh sehingga hubungan yang penuh tantangan, pelajaran dan guru yang penuh tuntutan, atau persaingan yang keras tidak dapat masuk tanpa kontrol pribadinya.
D. Melawan Ekspektasi: Remaja rentan terhadap kritik, saran, dan serangan emosional dari orang lain. Orang tua, teman, saudara, dan guru semuanya berkeinginan menambahkan ekspektasi dan pengamatan mereka sendiri pada tujuan dan keinginan siswa yang paling cerdas sekali pun. Sering kali ekspektasi orang lain bagi anak berbakat bersaing dengan cita-cita dan rencana mereka sendiri. Delisle (1985), mengemukakan bahwa "perbendaharaan" ekspektasi remaja berbakat itu harus melawan arus keinginan dan tuntutan orang lain. Semakin besar bakat anak itu, akan semakin besar pula ekspektasi dan upaya campur tangan dari pihak luar. Remaja berbakat terus-menerus melaporkan adanya desakan yang sangat kuat dari guru, teman, dan bahkan juga orang tua yang kurang peka, hingga mereka tiba pada titik keraguan dan keputusasaan. Terutama guru-guru sekolah menengah sering menantang siswa berbakat dengan mengatakan, lebih kurang, "Buktikan kepada saya bahwa kamu benar-benar berbakat seperti yang kamu duga." Berperilaku sebagaimana layaknya seorang remaja sementara juga terus-menerus berusaha membuktikan keunggulannya di kelas atau di kalangan teman-temannya secara signifikan akan menguras energinya untuk melaksanakan tugas perkembangannya yang normal dalam melakukan penyesuaian diri, sehingga sering kali dia menjadi frustrasi dan mengasingkan diri.
E. Ketidaksabaran: Sebagaimana layaknya remaja pada umumnya, siswa berbakat dapat kehilangan kesabarannya dalam mencari solusi untuk masalah-masalah yang sulit, mengembangkan persahabatan yang memuaskan, dan dalam memilih alternatif yang sulit tetapi paling cepat untuk mengambil keputusan-keputusan yang kompleks. Kecenderungan untuk mengambil keputusan-keputusan yang impulsif, ditambah dengan bakat yang luar biasa, dapat membuat remaja muda itu tidak bertoleransi terhadap situasi-situasi yang ambigu dan tak terpecahkan. Ketidaksabaran mereka karena tidak adanya jawaban yang memuaskan, tidak adanya opsi atau keputusan yang jelas akan membuatnya bergantung pada perasaan kebijaksanaannya yang belum matang. Rasa marah dan kecewa yang timbul akibat gagalnya mencapai pemecahan yang cepat itu akan sangat sulit diatasi, terutama bila teman-teman sebayanya mencemoohkan kegagalan tersebut.
F. Identitas Prematur: Tampaknya bahwa beban yang ditanggung remaja berbakat dalam memenuhi tantangan ekspektasi, toleransinya yang rendah terhadap ambiguitas, dan akibat tekanan dari berbagai pihak, semuanya merupakan pendorong baginya untuk mencapai identitas seperti orang dewasa secara terlalu dini, suatu tahap perkembangan yang normalnya dicapai setelah orang berusia 21 tahun. Hal ini dapat menciptakan masalah yang serius bagi remaja berbakat. Mereka mungkin akan mencapai tahap pemilihan karir secara prematur yang akan memotong kompas dalam menuju krisis dan pemecahan identitas dengan proses yang normal.
Bila konselor dan orang tua menyadari kesulitan-kesulitan yang dihadapi remaja berbakat tersebut, maka mereka akan dapat lebih memahami dan membantu remaja berbakat. Orang dewasa yang memiliki perhatian akan dapat membantu anak-anak muda tersebut untuk "memiliki" dan mengembangkan bakatnya serta dapat menyesuaikan dirinya secara baik dengan strategi yang tepat.
Referensi
Buescher, Thomas M. & Higham, Sharon. (1990). Helping Adolescents Adjust to Giftedness. ERIC Digest #E489. ERIC Clearinghouse on Handicapped and Gifted Children. Internet: http://ericec.org/ericec.htm
Buescher, T. M. (1985). A framework for understanding the social and emotional development of gifted and talented adolescents. ROEPER REVIEW, 8(1), 10 15.
Delisle, J., & Galbraith, J. (1987). THE GIFTED KIDS SURVIVAL GUIDE, II.
Minneapolis: Free Spirit.
Delisle, J. (1985). Counseling Gifted Persons: a Lifelong Concern. ROEPER REVIEW, 8 (1), 4 5.
ERIC Clearinghouse on Handicapped and Gifted Children. (1990). Giftedness and the Gifted: What's It All About?. ERIC EC Digest #E476. The ERIC Clearinghouse on Disabilities and Gifted Education (ERIC EC): Internet: http://ericec.org/ericec.htm
Erikson, E. (1968). Identity, Youth, and Crisis. New York: Norton.
Feldhusen, J. (1989). Synthesis of Research on Gifted Youth. Educational Leadership, 46(6), 6 11.
Florey, Janice Tafoya, Nanc. (1988). Identifying Gifted and Talented American Indian Students: An Overview. ERIC Clearinghouse on Rural Education and Small Schools Las Cruces NM. ERIC
Digest. Internet: http://ericec.org/ericec.htm
Galbraith, J. (1983). The Gifted Kids Survival Guide, Ages 11 18. Minneapolis: Free Spirit.
Gardner, H. (1993). Frames of mind. New York: Bantam Books.
Hoover, S., Sayler, M., & Feldhusen, J. (1993). Cluster Grouping of Gifted Students at the Elementary Level. Roeper Review, 16(1), 13 15.
Marland, S. (1972). Education of the gifted and talented. Report to Congress. Washington, DC: U.S. Government Printing Office.
Miller, Richard C. (1990). Discovering Mathematical Talent. The Council for Exceptional Children. The ERIC Clearinghouse on Disabilities and Gifted Education (ERIC EC): Internet: http://ericec.org/ericec.htm
Renzulli, J. (1986). The Three-Ring Conception of Giftedness: A Developmental Model for Creative Productivity. In R. J. Sternberg and J. E. Davidson (Eds.), Conceptions of giftedness (pp. 53 92). New York: Cambridge University Press.
Rogers, K. (1993). Grouping the Gifted and Talented. Roeper Review, 16(1), 8 12.
Sternberg, R. & Wagner, R. (1982). A Revolutionary Look at Intelligence. Gifted
Children Newsletter, 3, 11.
Winebrenner, Susan & Devlin, Barbara. (1996). Cluster Grouping of Gifted Students:
How to Provide Full time Services on a Part time Budget. ERIC EC Digest #E538. ERIC Digest. Internet: http://ericec.org/ericec.htm
Labels: Gifted
posted by Didi Tarsidi at 10:27 AM Links to this post
:)
Anda ingin mencari artikel lain? Silakan isi formulir pencarian di bawah ini. :)
Masukkan istilah pencarian Anda Kirim formulir pencarian
• Kembali ke Daftar Isi
About Me
Name: Didi Tarsidi
Location: Bandung, West Java, Indonesia
Please read My Life Story as a Blind Citizen of Indonesia Ayah, Kau Pasti Bangga As They See It: Apa yang ditulis di media massa tentang kami?
View my complete profile
Links
• Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni)
• World Blind Union
• SPS UPI
• IDP Norway Library
• Triplet's Mom
• My Multiply
• Zaenal Alimin
• Permanarian Somad
• Endang Rochyadi
• Djadja Rahardja
• Juang Sunanto
• My Links
Tarsidi.com
• Tarsidi.com/Home
• Tarsidi.com/Control Panel
• Tarsidi.com/Page Creator
• Tarsidi.com/Email
Tools
• Google Analytics
• Google AdSense Reports
• Yahoo Mail
• Google Mail
• Template
• New Post
• Edit Postings
• UltraGuest Control Panel
Previous Posts
• Pendidikan Inklusif: Kesempatan dan Tantangan
• Sistem Tulisan Braille
• Special Needs Education and Inclusion in Indonesia...
• Pendidikan Inklusif: Perencanaan
• Pendidikan Inklusif: Konsep-konsep Utama
• Pendidikan Inklusif: Sejarah
• Pendidikan Inklusif: Landasan
• Pendidikan Inklusif: Pendahuluan
• Pendidikan Inklusif: Rangkuman
• Pendidikan Inklusif: Kata Pengantar
Archives
• 28 June 2007
• 30 June 2007
• 03 July 2007
• 05 July 2007
• 18 July 2007
• 22 July 2007
• 25 July 2007
• 29 July 2007
• 30 July 2007
• 02 August 2007
• 06 August 2007
• 09 August 2007
• 24 August 2007
• 01 October 2007
• 06 October 2007
• 09 October 2007
• 10 October 2007
• 28 October 2007
• 01 November 2007
• 11 November 2007
• 14 November 2007
• 15 November 2007
• 19 November 2007
• 22 November 2007
• 25 November 2007
• 30 November 2007
• 11 December 2007
• 16 December 2007
• 26 December 2007
• 29 December 2007
• 03 January 2008
• 04 January 2008
• 09 January 2008
• 05 February 2008
• 11 February 2008
• 22 February 2008
• 02 March 2008
• 01 May 2008
• 04 May 2008
• 05 May 2008
• 31 May 2008
• 01 June 2008
• 06 June 2008
• 09 June 2008
• 10 June 2008
• 11 June 2008
• 12 June 2008
• 13 June 2008
• 15 June 2008
• 23 June 2008
• 24 June 2008
• 27 June 2008
Subscribe to
Posts [Atom]
14916
View My Stats
________________________________________
MODEL MULTIFAKTOR KEBERBAKATAN KURT HELLER
MODEL MULTIFAKTOR DARI KURT HELLER
Sumber: Ed Hupkens, Talent September 2003
Berdasarkan pengamatan dalam jangka panjang, Gardner mengidentifikasi adanya 8 bentuk inteligensia, yang oleh Kurt Heller diidentifikasinya sebagai bidang prestasi: verbal linguistic, logis-matematik, pandang-ruang, musik-ritme, fisik-kinestatik, naturalistik, interpersonal inteligensia, dan intrapersonal inteligensia. Gardner menjelaskan bahwa setiap manusia pada prinsipnya mempunyai bawaan inteligensia ini,
Dalam model multifaktornya, Heller membedakan adanya lima faktor keberbakatan (giftedness) bawaan yaitu: kapasitas intelektual, musikal, kreativitas, sosial kompetensi, dan ketrampilan psikomotor (lihat sebelah kiri dari bagan). Faktor-faktor keberbakatan ini menurutnya secara relatif saling tergantung. Dan faktor-faktor keberbakatan ini akan bermanifestasi dalam bentuk delapan bidang prestasi: ketrampilan sosial, seni/kreativitas, kemampuan abstraksi, ketrampilan bicara dan bahasa, kemampuan berfikir logis-matematis, ketrampilan tehnik, prestasi olah raga/aktivitas olah raga, dan kepekaan ilmu-ilmu alam.
Bidang-bidang prestasi ini merupakan bidang-bidang prestasi yang diperkenalkan oleh Howard Gardner dalam Multiple Intelligence. Dasar pemikirannya adalah bahwa anak berbakat mempunyai paling tidak ada satu inteligensia yang dapat dipoles, namun juga bisa terjadi semua bidang prestasi dapat mencapai prestasi di atas rata-rata. Disamping faktor-faktor keberbakatan dan bidang prestasi, Heller juga membedakan apa yang disebut factor non-kognitif personalitas yang dari kenyataan dipengaruhi oleh bahwa seseorang sudah atau belum mempunyai prestasi. Faktor-faktor itu adalah: presentasi/motivasi, stress dan kepekaan, strategi kerja dan belajar, ketrampilan regulasi, dan rasa percaya diri/faalangst (lihat bagian atas dari bagan). Akhirnya Heller membedakan faktor lingkungan: situasi dalam keluarga, situasi kelas dan sekolah, serta pengalaman yang sudah dicapainya, yang pada akhirnya menjadikan seorang anak berbakat mencapai prestasi dalam tingkatan yang sesuai sebagai anak berbakat
Model Kurt Heller ini diajukan, karena kini di masyarakat terjadi banyak miskonsepsi keberbakatan karena semakin populernya konsep Multiple Intelligence dari Howard Gardner, di mana dalam berbagai terbitan buku-buku Howard Gardner yang membahas Multiple Intelligence, Howard Gardner menampik adanya pengaruh faktor genetik (keturunan) dalam perkembangan inteligensia seseorang; terjadinya pencampur adukan pengertian keberbakatan (giftedness), kecerdasan (intelligence), dan bidang prestasi, serta membuat definisi sendiri tentang pengertian keberbakatan dan inteligensia, yang berbeda dari pengertian-pengertian yang telah dipegang oleh berbagai ilmu yang berkaitan dengan keberbakatan dan inteligensia (neurology, psikologi, dan pedagogi) .
Wacana tentang pendidikan yang mengemuka akhir-akhir ini,
seharusnya diselesaikan secara tuntas. Sebab, perdebatan seputar pendidikan Indonesia tersebut baru sebagian yang sampai menghujam pada akar persoalan pendidikan kita. Perdebatan mutakhir berputar pada wacana otonomi daerah (otda) yang berpengaruh pada persoalan kebijakan dan finansial.
Akan tetapi, sejauh yang kita amati, wacana pendidikan tersebut belum menghunjam pada akar persoalan pendidikan di Indonesia. Artinya, pendidikan seharusnya dibaca dalam kerangka konstruksi ideologis yang tersembunyi di balik pendidikan Indonesia. Tanpa pembacaan seperti itu, berbagai perbincangan tersebut hanya karikatural belaka. Tulisan ini membaca pendidikan sebagai suatu ‘teks’ yang tidak terlepas dari teks lain dan juga konteksnya.
Pendidikan merupakan salah satu entitas sosial yang terelasi dengan teks sosial yang melingkupinya. Artinya, konstruksi pendidikan suatu bangsa merupakan salah satu metafor kebudayaannya, yang merefleksikan ideologi dan filsafat pendidikannya. Karena itu, persoalan sosial suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari konstruksi pendidikannya yang menjadi kerangka kerja proses sosial.
Dengan demikian, pendidikan harus dibaca dalam setting sosial dan budayanya yang terajut dalam interrelasi antarteks sosial. Pembacaan tersebut memunculkan realitas, pendidikan di Indonesia disubordinasikan dalam wacana developmentalism yang merupakan ideologi ekonomi negara.
Ini terlihat, misalnya, dalam berbagai kebijakan dan politik pendidikan yang diterapkan. Konsep subordinasi organ mahasiswa di bawah rektorat era Daoed Yoesoef, konsep link and match yang digagas era Wardiman, konsep Pengabdian Pada Masyarakat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dibangun atas dasar asumsi teori modernisasi dan terakhir gagasan otonomi perguruan tinggi, merefleksikan wacana developmentalistik. Selain ideologi kapitalisme, pendidikan kita, konon, juga menjadi penandaan bagi ideologi militeristik seperti terefleksikan dalam penyeragaman dari cara bersetubuh hingga nalar, feodalisme yang tecermin dalam metodelogi pengajaran yang berlogika kawula-gusti dan nasionalisme-fasis melalui penjejalan doktriner ideologi Pancasila.
Subordinasi kasar ini, lama kelamaan mendistorsi filsafat dasar pendidikan bangsa sebagai wahana pencerdasan dan pencerahan bangsa. Pendidikan berjalan di luar kodratnya. Kurikulum pendidikan didominasi sains positivistik dan paradikma fungsionalisme yang juga dipaksakan diterapkan dalam sains sosial dan humaniora. Keberhasilan pendidikan diukur melalui nilai verbal dan ijazah tanpa mau tahu proses material munculnya nilai tersebut.
Maka, yang terjadi adalah pendidikan hanya menjadi wahana transfer of knowledge yang oleh Freire dikatakan tidak lebih dari pendidikan preskriptif, jauh dari pendidikan dialogis yang ideal. Model pendidikan tersebut merupakan model pendidikan yang dalam bahasa Freire, membelenggu (domesticating) yang kontras dengan pendidikan membebaskan (liberating), yang selain memuat dimensi to know juga memuat dimensi to transform.
Oleh karena pendidikan diseting untuk memenuhi hanya salah satu aspek dalam kehidupan manusia yakni kepentingan pasar, maka pendidikan tidak dapat responsif menghadapi dinamika dan perubahan sosial yang kompleks. Pendidikan yang tidak dirancang untuk menjawab tantangan secara komprehensif tantangan masa depan ini, menjadikannya mengalami stagnasi bahkan involutif karena gagal mengakomodasi transformasi sosial yang ada.
Involusi tersebut tecermin, misalnya, dalam dataran teknis. Upaya membangun infrastruktur yang memadai sebagai investasi masa depan, dipandang kurang penting dibanding anggaran militer. NER (Net Enrolment Ratio) untuk tingkat SD, SMP, SMU di Indonesia yang rata-rata lebih rendah dibanding negara berkembang lainnya, dapat dijelaskan dalam politik pendidikan ini.
Dalam tataran diskursus, pendidikan yang berjalan di luar kodratnya melahirkan tradisi fashion dalam pergulatan intelektualisme. Tren diskursus intelektual yang berkembang tidak berasal dari basis sosial permasalahan yang ada. Namun terpengaruh oleh isu intelektualisme yang berkembang di barat yang memiliki basis sosial berbeda.
Era 1990-an, misalnya, intelektual terkena demam postmodernism sebagai wacana an sich yang tidak dibenturkan dengan realitas objektif. Begitu juga wacana civil society yang amat penting itu. Wacana ini lebih sering dibaca secara konseptual daripada elaborasinya dalam konteks Indonesia. Tren wacana paling mutakhir adalah cultural studies, yang siap dijadikan onani intelektual. Maka, dapat dikatakan wacana yang dikembangkan intelektual tidak sebangun dengan persoalan sosial yang digumuli rakyat, terserabut dari akar sosial dan kulturalnya.
Oleh karena itu, diperlukan paradigmatisasi pendidikan transformatif. Suatu pendidikan yang dikembangkan sesuai kebutuhan objektif, visioner, didasarkan atas falsafah tujuan negara. Pendidikan ini diarusutamai oleh menyatunya pendidikan dengan persoalan sosial yang tengah digumuli rakyat dan memberikan perspektif terhadap problematika masa depan. Pendidikan tersebut menghendaki pendidikan dibaca sebagai salah satu entitas sosial yang diletakkan dalam kerangka besar transformasi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, pendidikan transformatif adalah pendidikan yang mampu menggerakkan transformasi sosial.
Gagasan paradigma ini dimulai dengan melakukan dekonstruksi total terhadap konstruksi ideologi pendidikan Indonesia sekarang. Tugas dekonstruksi ini diarahkan untuk membebaskan pendidikan dari berbagai belenggu ideologis dan politik yang menyelubunginya.
Pendidikan harus dibebaskan dari proyek hegemoni penyebarluasan teori modernisasi, seperti digambarkan Escobar (1990; dalam Mansur Faqih; 1996: 74), ‘penciptaan jaringan kerja yang luas (dari organisasi internasional dan universitas hingga pelaku pembangunan tingkat lokal) yang menjamin pemungsian aparat ini secara efisien. Sekali dikonsolidasikan, sistem ini menentukan apa yang dapat dikatakan, dipikirkan, dibayangkan. Singkatnya, sistem itu mendefinisikan bidang perseptual, ruang pembangunan’.
Pendidikan di Indonesia era Orba, di samping disubordinasikan dalam developmentalism juga dipakai sebagai instrumen politik mempertahankan kekuasaan. Fiske (1998; Rahmat Wahhab: 1999) mengatakan, sekolah merupakan sumber kekuasaan politik, media praktik kekuasaan dan senjata politik. Orde baru menjadikan pendidikan sebagai sumber kekuasaan dengan cara mempekerjakan, memberhentikan, mempromosikan dan mengangkat guru dan pegawai untuk mendapatkan dukungan. Ini terlihat, misalnya, ketika Letjend Amir Machmud (mendagri) pada 1997 mengarahkan seluruh anggota Korpri untuk menyatakan loyalitas tunggalnya pada Golkar.
Itulah strategi kuasa Orba yang disebut Gus Dur dengan meminjam analisis governmental rationality-nya Foucault, dengan istilah regementasi. Yaitu strategi Orba dalam menjalankan pengendalian politik secara lengkap, sistematis, sentralistik, dalam membangun legitimasinya. Pendidikan menjadi salah satu instrumen politik untuk menangkal bahaya (politic of exclusion), reproduksi dan distribusi wacana resmi.
Proses dekonstruksi di atas dilanjutkan dengan rekonstruksi pendidikan. Rekonstruksi menuju pendidikan transformatif yang didasarkan atas kondisi objektif dan proyeksi masa depan yang hendak dicapai. Pada titik ini, pendidikan Indonesia menghadapi tantangan internal dan eksternal yang berat. Problem internal terkait dengan dunia pendidikan sendiri seperti filsafat dasarnya, infrastruktur, sumberdaya manusia, dana dan kelembagaan dalam kebijakan politik pendidikan.
Secara eksternal, pendidikan dihadapkan pada problem nasional dan kompeksitas problematik globalisasi. Problem nasional bukan hanya persoalan krisis ekonomi yang tak kunjung usai, namun juga mencakup current issues seperti SARA, pluralisme, lingkungan hidup, etika dan demokrasi. Sedangkan problem global dipicu oleh tantangan dan dampak revolusi teknologi informatika, komunikasi dan komputer. Revolusi teknologi yang menjadi sokoguru kapitalisme ini, menciptakan kompetisi antarbangsa yang bercorak keunggulan SDM. Juga berbagai dampak buruk yang menyertakan yang terangkum dalam isu global serta hegemoni ekonomi negara maju.
Tanpa merancang paradigma pendidikan transformatif, pendidikan Indonesia tidak akan dapat memberi konstribusi dalam transformasi sosial di abad ke-21. Bahkan, jika pendidikan Indonesia masih tetap menghirup udara sosial positivistik, maka barangkali perlu direnungkan pandangan sejarah Levi Strauss, yang melihat pengembangan sains hanya akan membawa manusia pada kehancuran struktur nilai peradabannya.
Keberhasilan Indonesia
Lebih dari tiga dekade Indonesia telah meningkatkan angka partisipasi sekolah
dengan baik. Pada tahun 2002, angka partisipasi kasar untuk sekolah dasar
melebihi 100 persen, meningkat dari 80 persen di tahun 1970, dan angka
partisipasi murni sekolah dasar saat ini mencapai 93 persen. Partisipasi
sekolah pada jenjang sekolah menengah pertama juga menunjukkan
peningkatan yang mengesankan. Angka partisipasi murni meningkat dari
hanya 18 persen pada tahun 1970 menjadi 80 persen pada tahun 2002. Indonesia
juga telah cukup berhasil dalam mengurangi ketimpangan angka
partisipasi antara laki-laki dengan perempuan. Angka partisipasi, terutama
pada jenjang pendidikan dasar, dapat disejajarkan dengan negara-negara di
Asia timur lain yang mempunyai tingkat pendapatan perkapita yang lebih
tinggi (gambar 1). Meski demikian, Indonesia harus memberikan perhatian
khusus akan dampak buruk krisis keuangan pada akhir periode 1990-an yang
telah merusak catatan pendidikan yang mengesankan ini. Angka partisipasi
sempat menurun ketika krisis, namun segera meningkat karena disebabkan
salah satunya oleh pengenalan program beasiswa dan dana untuk sekolah
yang dimaksudkan untuk menjamin setiap anak bisa bersekolah.
Ketimpangan dalam penyediaan Jasa
Pendidikan
Disamping berbagai kesuksesan
tersebut, masih banyak
pekerjaan rumah yang
belum terselesaikan.
1. Tidak semua anak
bersekolah. Indonesia
masih belum
mampu memenuhi
program wajib belajar
9 tahun bagi semua
anak. Saat ini masih
terdapat sekitar 20
persen anak usia sekolah menengah pertama yang masih belum
bersekolah.
Perbedaan partisipasi antar daerah yang cukup besar. Pada tahun 2002,
sebagai contoh, angka partisipasi murni pada jenjang sekolah dasar berkisar
antara 83,5 persen di propinsi Gorontalo dan 94,4 persen di Sumatera
Utara. Pada jenjang sekolah menengah pertama, angka partisipasi murni
berkisar antara 40,9 persen di Nusa Tenggara Timur dan 77,2 persen di
Jakarta dan pada jenjang sekolah menengah atas berkisar antara 24,5 persen
di Nusa Tenggara Timur dan 58,4 persen di Yogyakarta.
2. Anak dari kelompok miskin keluar dari sekolah lebih dini. Pada
tahun 2002 angka partisipasi sekolah menengah pertama dari kelompok
penduduk seperlima terkaya, lebih tinggi 69 persen dibandingkan dengan
angka partisipasi dari kelompok seperlima termiskin. Sementara pada
jenjang sekolah menengah atas, angka partisipasi murni dari kelompok
seperlima terkaya mencapai tiga setengah kali lebih tinggi dibandingkan
dengan angka partisipasi murni kelompok termiskin. Walaupun hampir
semua anak dari berbagai kelompok pendapatan bersekolah di kelas satu
sekolah dasar, anak dari kelompok pendapatan termiskin cenderung
menurun partisipasinya setelah mencapai kelas enam.
Peningkatan Kualitas Pendidikan
Indonesia Policy Briefs - Ide-Ide Program 100 Hari
3. Kualitas sekolah di Indonesia masih rendah dan cenderung
memburuk. Selama ini ekspansi sekolah tidak menghasilkan lulusan
dengan pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk
membangun masyarakat yang kokoh dan ekonomi yang kompetitif di
masa depan. Bukti ini ditunjukkan dengan rendahnya kemampuan
murid tingkat 8 (SMP kelas 2) dibandingkan dengan negara tetangga
Asia pada ujian-ujian internasional di tahun 2001 (lihat tabel 1). Telihat
cukup jelas bahwa ekspansi partisipasi sekolah di Indonesia tidak
diikuti dengan peningkatan kualitas.
4. Persiapan dan kehadiran tenaga pengajar yang masih kurang.
Berbeda dengan kebanyakan negara, Indonesia memperbolehkan
semua lulusan institusi pendidikan keguruan menjadi tenaga pengajar,
tanpa perlu melewati ujian dalam hal kesiapan untuk memberikan
ilmu pengetahuan dan keahlian mereka pada kondisi sekolah yang
beragam. Pada waktu yang sama terdapat kesulitan untuk
memberhentikan tenaga pengajar yang tidak mampu mengajar. Lebih
jauh, berdasarkan survei yang dilakukan untuk Laporan Pembangunan
Dunia 2004, 20 persen tenaga pengajar Indonesia tidak masuk sekolah
pada saat pengecekan di sekolah-sekolah yang terpilih secara random.
Ini berarti 20 persen dari dana yang digunakan untuk membiayai tenaga
pengajar tidak memberikan manfaat secara langsung kepada murid,
karena ternyata tenaga pengajar tersebut tidak berada di kelas.
5. Pemeliharaan sekolah-sekolah tidak dilakukan secara berkala.
Berdasarkan data survei sekolah dari Departemen Pendidikan Nasional,
satu dari enam sekolah di Jawa Tengah berada dalam kondisi yang
buruk, sementara itu sedikitnya satu dari dua sekolah di Nusa Tenggara
Timur juga berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Murid-murid
berada di ruang kelas tanpa peralatan belajar yang memadai, seperti
buku pelajaran, papan tulis, alat tulis, dan tenaga pengajar yang
menguasai materi pelajaran sesuai kurikulum.
Menyelesaikan Berbagai Masalah
Pendidikan Merupakan Kunci Pertumbuhan
dan Pembangunan
Kemampuan Indonesia untuk bersaing di pasar global, penggunaan teknologi
yang dapat meningkatkan pendapatan dan produktivitas, serta daya tarik
Indonesia bagi kalangan investor, dibentuk melalui keberadaan sumber daya
manusia. Indonesia harus mengejar ketertinggalannya dalam standar
pendidikan dengan negara tetangga. Bahkan, survei yang dilakukan pada
perusahaan-perusahaan Jepang yang beroperasi di negara-negara Asia di
tahun 2003 mengungkapkan bahwa rendahnya kualitas sumber daya manusia
dan tidak memadainya pasokan keahlian manajemen di Indonesia
menyebabkan rendahnya minat investor terhadap Indonesia. Hal ini harus
menjadi perhatian serius bagi Indonesia ketika pesaing regional terus
menerus meningkatkan kualitas pendidikan mereka. (Boks)
Agenda Reformasi
Sejumlah isu yang dipaparkan diatas menunjukkan perlunya suatu agenda
reformasi yang didorong oleh keinginan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan dasar di Indonesia. Agenda ini harus didasari pada peningkatan
kapasitas manajemen dan akuntabilitas disetiap tingkat pemerintahan,
pemberdayaan sekolah dalam membuat perencanaan dan melaksanakan
strategi mereka sendiri untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mengurangi
ketimpangan sumber daya fiskal daerah dalam pendidikan, menciptakan
mekanisme pertukaran dan penggunaan informasi dalam suatu sistem yang
menyeluruh, membangun kemampuan pengajaran yang lebih baik dan
memperjelas kembali struktur kelembagaan pusat untuk menyesuaikan
amanat baru dari rakyat. Sekarang merupakan waktu yang tepat untuk
melaksanakan agenda perubahan ini dengan segara: dimana pemerintahan
baru berada dibawah kepemimpinan baru telah memperoleh mandat amat
besar dari rakyat Indonesia.
I. BERINVESTASI PADA KAPASITAS
Pelaksanaan fungsi dan peran baru bidang pendidikan, sebagaimana yang
tercantum dalam Undang-Undang Pendidikan 20/2003 membutuhkan lebih
banyak pengalaman teknis dan manajerial di setiap level pemerintahan.
Pembangunan kapasitas dapat dimulai dengan mendefinisikan standar kinerja
dan menciptakan ukuran-ukuran untuk berbagai fungsi pengajaran di setiap
level pemerintahan, mempersiapkan catatan mengenai standar dan
kompetensi dasar, serta mengaudit kemampuan yang ada saat ini berdasarkan
ukuran kompetensi yang dibutuhkan, dimana catatan tersebut dibuat lebih
sederhana dan mudah untuk diukur. Keahlian yang dibutuhkan untuk
melakukan fungsi ini meliputi keahlian dalam perencanaan keuangan dan
anggaran, manajemen personalia, pengumpulan informasi serta komunikasi.
Peningkatan Kualitas Pendidikan
Peningkatan keahlian dapat dilakukan tidak hanya melalui pelatihan formal
melainkan juga melalui kerja nyata dengan memberikan tugas langsung dalam
situasi kerja yang memungkinkan. Untuk mendorong manajemen yang lebih
baik pada tingkat pemerintahan daerah, pemerintah pusat dapat melakukan
berbagai cara di bawah ini.
1. Mengumumkan anggaran daerah lebih awal. Keterbukaan mengenai
jumlah dana dan bantuan lainnya yang akan diterima oleh pemerintahan
daerah sebelum mulainya tahun ajaran sekolah akan memberikan
mereka cukup waktu untuk merencanakan anggaran yang lebih baik
serta memobilisasi sumber daya yang lain seandainya dibutuhkan.
2. Memberikan dana alokasi khusus pendidikan kepada pemerintahan
daerah. Pemerintah pusat harus memberikan lebih banyak sumber daya
untuk bidang pendidikan kepada pemerintah daerah melalui dana alokasi
khusus ketimbang melalui proyek-proyek; tentu saja dengan disertai
pengawasan dan mekanisme akuntabilitas yang tepat. Mendiknas saat ini
membawahi sekitar 400 proyek, yang merupakan bagian terbesar dari
alokasi APBN untuk pendidikan dan masih mengontrol aliran modal serta
investasi dalam peningkatan kualitas pendidikan tanpa campur tangan
pemerintahan daerah sama sekali. Semakin besar alokasi sumber daya
yang diberikan melalui mekanisme DAK, hal ini akan memperbesar
pembangunan kapasitas dan kemampuan manajemen pemerintahan
daerah. Mendiknas dapat mendanai hibah DAK dari bagian yang selama
ini merupakan dana DIP. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan
perundang-undangan desentralisasi yang baru sekaligus bagian dari
kebijakan pemerintahan secara keseluruhan.
3. Mengurangi ketimpangan dalam pendanaan. Pengeluaran
pemerintahan daerah saat ini mencapai sekitar dua pertiga dari total
pengeluaran pendidikan. Secara keseluruhan dana yang tersedia
sebetulnya mencukupi, dimana pengeluaran pemerintahan pusat
ditambah dengan pegeluaran pemerintahan daerah mencapai hampir
3 persen GDP. Akan tetapi ada sejumlah kabupaten yang tidak memiliki
sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pendidikan
mereka, hal ini berdampak pada timpangnya pengeluaran pendidikan
per murid (Tabel 2). Pemerintah harus dapat menentukan kabupaten
yang benar-benar membutuhkan dana tersebut, kemudian
mengimplementasikan program pendanaan melalui mekanisme DAK,
untuk dapat memberikan pelayanan yang spesifik dan bersifat lokal.
mekanisme otoritas yang diberikan kepada mereka (Tabel 3). Peningkatan
manajemen berbasis sekolah dapat ditempuh dengan cara:
1. Persiapkan tenaga pengajar yang lebih baik dalam mengelola
sekolah. Bangun dan kembangkan program pelatihan yang efektif
dalam perencanaan dan pembuatan anggaran, pengelolaan keuangan,
membuat suatu penilaian dan strategi komunikasi bagi kepala sekolah
dan anggota komite sekolah. Bentuk program alternatif yang akan
diberikan amat dibutuhkan mengingat adanya perbedaan kondisi
pendidikan di beberapa daerah di Indonesia.
2. Mendesain dan mengimplementasikan dana hibah untuk sekolah
yang berasal dari anggaran pemerintah daerah. Sejumlah hibah
harus dapat menutupi biaya operasional yang mendasar selain juga
dapat menutupi biaya pemeliharaan fasilitas yang mencukupi untuk
memenuhi standar kualitas minimum. Hibah ini dapat menggunakan
mekanisme alokasi kepada sekolah berdasarkan suatu formula yang
bersifat terikat penggunaanya, mudah untuk diimplementasikan dan
terdapat sejumlah kriteria yang mudah untuk diukur. Untuk
memfasilitasi manajemen sekolah yang mandiri, bentuk bantuan mesti
berbentuk aliran dana ketimbang bentuk lainnya. Tambahan dana diluar
dana operasional dapat diperoleh melalui mekanisme hibah yang
berdasarkan pengajuan proposal. Dana tambahan ini dapat
dipergunakan untuk menutupi sejumlah biaya program-program
khusus, seperti biaya pengembangan staf dan lebih penting lagi biaya
untuk investasi modal fisik, seperti pembangunan kelas baru atau
laboratorium, serta untuk inovasi dan penelitian.
3. Menciptakan hibah pendidikan yang pro-orang miskin untuk
proyek-proyek yang didasarkan atas insiatif sekolah dan
masyarakat. Beberapa hibah dapat merangsang munculnya inovasi
serta percobaan dalam mencari sistem pendidikan yang baik, terutama
dengan maksud untuk mengurangi ketimpangan yang terjadi di daerah
miskin. Bantuan khusus amat dibutuhkan bagi sekolah-sekolah dengan
kualitas yang masih dibawah standar minimal.
4. Mengelola uang sekolah. Di masa yang akan datang, kabupaten beserta
dengan masyarakatnya dapat memobilisasi lebih banyak sumber daya yang
mereka miliki sebagai tambahan dana hibah dari pemerintahan pusat.
Undang-Undang Pendidikan 20/2003 dengan amat jelas menyatakan hal
ini. Bahkan selama tiga tahun terakhir uang sekolah telah meningkat lebih
cepat ketimbang peningkatan harga-harga secara umum. Ketika uang
sekolah tersebut berperan penting dalam peningkatan mutu pendidikan,
juga menjadi penting untuk menciptakan suatu mekanisme yang
transparan dalam pengelolaan keuangan tersebut serta menjamin bahwa
uang sekolah tersebut tidak membebani orang miskin. Di daerah miskin
hibah dana sekolah berfungsi sebagai alat untuk mengurangi pengeluaran
pendidikan yang berasal dari uang pribadi.
II. TERAPKAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH SEBAGAI LANDASAN DARI REFORMASI
Undang-undang pendidikan 20/2003 telah memberikan tanggung jawab lebih
besar dan otoritas langsung kepada sekolah. Dengan begitu diharapkan
sekolah serta masyarakat dapat ikut berkontribusi dalam peningkatan mutu
pendidikan dasar secara signifikan. Meski demikian terdapat keragaman yang
besar dalam kemampuan sekolah di setiap daerah untuk melaksanakan
otoritas yang telah diberikan tersebut. Seandainya kondisi sekolah di Bali
mencerminkan keadaan yang terjadi di daerah-daerah lainnya, maka komite
sekolah masih belum sepenuhnya menggunakan dan memanfaatkan
Indonesia Policy Briefs - Ide-Ide Program 100 Hari
III. MEMBANGUN JAMINAN KUALITAS DAN SISTEM PENGAWASAN SECARA NASIONAL
Sistem pelaporan informasi pendidikan dengan cara lama yang sentralistis
telah berakhir. Dalam dua tahun kedepan, sistem tersebut harus digantikan
dengan mekanisme yang lebih ditentukan oleh kebutuhan akan informasi
dan kemampuan daerah, sistem itu juga harus dapat melayani kebutuhan
manajemen di setiap jenjang pendidikan. Sistem tersebut juga harus lebih
menekankan standar kecakapan dan akuntabilitas.
Pada tingkat nasional, informasi mengenai pendidikan dapat memberikan
gambaran akan dampak dari program dan alokasi sumber daya. Informasi
tersebut juga membantu untuk mendefiniskan wilayah atau populasi yang
membutuhkan perhatian khusus, yang pada akhirnya berdampak pada
peningkatan mutu pembuatan kebijakan.
Pada tingkat lokal, informasi ini dapat digunakan sebagai alat untuk
melakukan evaluasi dan pengawasan. Sistem informasi juga dapat menjadi
alat diagnostik untuk mendapatkan gambaran tantangan yang dihadapi oleh
masyarakat maupun sekolah, serta untuk mengidentifikasikan kekuatan
maupun kelemahan dari sistem pengajaran yang berbeda-beda.
Pada tingkat sekolah, informasi pendidikan merupakan alat untuk
mengevaluasi performa murid dalam mata pelajaran tertentu, dan informasi
ini juga berperan sebagai alat komunikasi mengenai kebutuhan serta
keberhasilan yang telah dicapai oleh sekolah kepada orang tua maupun
kepada komunitas sekolah pada umumnya.
• Meningkatkan insentif untuk jaminan kualitas, pengawasan serta
penyebaran informasi pendidikan. Kerjasama disetiap jenjang
pemerintahan dan sekolah dapat difasilitasi melalui penggunaan insentif
keuangan, serta melalui kebanggaan profesi akan kepemilikan sistem
informasi bersama, dan juga dengan memberikan kesempatan untuk
belajar dari kabupaten yang telah sukses dalam membangun sistem
pendidikan yang baik.
IV. MENINGKATKAN KUALITAS PENGAJARAN MELALUI REFORMASI JENJANG KARIR GURU
Tenaga pengajar merupakan media utama dimana melalui mereka muridmurid
belajar dan alokasi dana untuk gaji guru memakan sebagian besar
anggaran publik. Penggunaan dana tersebut secara lebih tepat, tidak saja
berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan, namun juga dapat
memenuhi pembiyaan peralatan belajar penting lainnya, seperti untuk
penyediaan buku sekolah bagi murid-murid dan pengembangan profesi bagi
para guru. Para tenaga pengajar di Indonesia sepakat mengenai perlunya
kebutuhan untuk mereformasi profesi guru. Namun reformasi ini harus
menyentuh seluruh tahapan karir para guru, mulai pelatihan pra-mengajar
hingga penempatan, serta meliputi juga promosi dan pengembangan karir.
1. Memperkenalkan sistem akreditasi yang transparan. Sistem
akreditasi ini harus mencakup program pelatihan sebelum mengajar
selama dua tahun ke depan. Seluruh proses akreditasi tersebut
diselesaikan dalam waktu 4 tahun ke depan. Berbagai program pelatihan
tersebut juga diharuskan untuk mendapatkan akreditasi ulang setiap
lima tahun sekali. Kemudian publikasikan secara lebih luas hasil dari
proses akreditasi tersebut, termasuk hasil dari akreditasi ulang. Untuk
mendukung sistem akreditasi ini, dorong pihak pemerintahan daerah
serta pihak sekolah untuk mempekerjakan tenaga pengajar yang hanya
berasal dari program yang telah terakreditasi.
2. Tempatkan dan promosikan guru berdasarkan kualitas. Hentikan
praktek pembelian posisi guru dan gantikan dengan menciptakan suatu
ujian praktek dan proses sertifikasi untuk para guru di tingkat nasional,
kemudian kemukakan secara terbuka proses pendaftaran serta
seleksinya. Publikasikan hasil ujian praktek guru tersebut kepada media
massa. Para guru juga dituntut untuk selalu memperbarui sertifikat
mereka secara periodik dalam rangka promosi jabatan.
3. Memulai program pengembangan untuk seluruh jenjang karir bagi
guru dan kepala sekolah. Program tersebut harus meliputi persiapan
pra-mengajar, kemudian penempatan mengajar dan terakhir
pengembangan profesi yang berkelanjutan.
V. RESTRUKTURISASI PERAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN
Sebagai bagian dari pergantian pemerintahan, departemen pendidikan
dituntut untuk melakukan restrukturisasi dan transformasi di masa yang akan
datang. Tugas utama kementrian pendidikan di era desentralisasi bukan lagi
memberikan pelayanan pendidikan secara langsung.
Restrukturisasi departemen pendidikan untuk mencerminkan
perannya yang baru di era desentralisasi. Tugas kementrian harus meliputi
pembuatan kebijakan, mengatur standar pendidikan, mengukur performa,
pemberdayaan unit-unit pendidikan yang telah didesentralisasi untuk
mencapai standar kualitas, merangsang inovasi serta memperluas
pembelajaran melalui eksperimen, dan memberikan perhatian besar pada
ketimpangan pendidikan diantara daerah yang kaya dengan miskin serta fokus
pada ketidakmampuan daerah miskin untuk menyediakan pendidikan
dengan kualitas yang mencukupi. Lembaga yang sentralistis serta birokrasi
yang besar sudah tidak dibutuhkan lagi untuk menyelesaikan tantangan yang
dihadapi oleh Indonesia saat ini. Pada kenyataannya, hal itu malah akan
menghambat pembangunan.
1. Kemiskinan
2. Menciptakan Lapangan Kerja
3. Iklim Penanaman Modal
4. Memulihkan Daya Saing
5. Infrastruktur
6. Korupsi
7. Reformasi Sektor Hukum
8. Desentralisasi
9. Sektor Keuangan
10. Kredit Untuk Penduduk Miskin
11. Pendidikan
12. Kesehatan
13. Pangan Untuk Indonesia
14. Mengelola Lingkungan Hidup
15. Kehutanan
16. Pengembangan UKM
17. Pertambangan
18. Reformasi di Bidang Kepegawaian
Negeri
onsultan Manajemen dan Pengamat Pendidikan
Dalam sistem ketatanegaraan, negara membuat undang-undang sebagai rambu-rambu terhadap tata kehidupan bermasyarakat. Pembuatannya merupakan wujud suatu tindakan mengatur (governing), yang merupakan kewajiban dan tugas pemerintah (government) untuk menyelenggarakan suatu pemerintahan (governance). Begitulah halnya ketika negara Republik Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tujuannya jelas, supaya penyelenggaraan pendidikan di Tanah Air berada dalam rambu-rambu satu sistem, yang disebut pendidikan nasional.
Mari kita lihat, apakah penyelenggaraan pendidikan di Tanah Air berjalan seperti yang dikehendaki oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pendidikan yang diselenggarakan dalam satu sistem untuk membuat rakyatnya menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab serta mempunyai kesadaran nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Benarkah bahwa di Republik Indonesia tidak ada sistem lain, yang bukan Sisdiknas, dan beroperasi dengan leluasa karena pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, tampaknya meliberalkan pendidikan di wilayah Tanah Air ini? Sebab, plural system telah terjadi di beberapa sekolah negeri dan swasta.
Sekolah Nasional Plus
Fenomena kebebasan dalam penyelenggaraan pendidikan dimulai oleh lembaga sekolah swasta. Tantangan globalisasi serta tuntutan modernisasi pendidikan pada era teknologi informasi dan komunikasi telah menyebabkan, pada awal 1990-an, masyarakat penyelenggara sekolah swasta merintis pendidikan berciri internasional. Memakai bahasa pengantar bahasa Inggris, menyewa guru ekspatriat, serta mengedepankan aplikasi teknologi informasi. Dengan era reformasi, gejala pembukaan sekolah sejenis semakin menjamur. Mereka menamakan diri Sekolah Nasional Plus, membuat kombinasi kurikulum asing dengan kurikulum nasional, dan membentuk asosiasi dengan nama Association of National Plus School, disingkat ANPS. Istilah "plus" dipakai di situ untuk menunjukkan "kelebihan" dibanding sekolah biasa. Jumlah sekolah ini sudah mencapai ratusan di seluruh Indonesia. Mereka bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan di Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura, India, bahkan Turki guna memperoleh akreditasi dan franchising. Selain bahasa Inggris, bahasa-bahasa asing lainnya juga diajarkan, seperti bahasa Cina-Mandarin, Jepang, dan Arab.
Salah kaprah
Karena merasa mempunyai kelebihan dengan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dan proses pembelajaran oleh guru-guru ekspatriat, sekolah-sekolah swasta semacam itu ada yang menyebut dirinya sekolah internasional. Kekacauan penggunaan istilah "internasional" ini dimulai dari Sekolah Asing Expatriate, yang diizinkan beroperasi di Indonesia. Sekolah internasional sebagai nomenklatur ini merujuk pada nationalities murid-muridnya, bukan sistem pendidikannya. Misalnya, Jakarta International School itu adalah sekolah Amerika, Nederlandse Internationale School adalah sekolah Belanda, Deutsche Internationale Schule adalah sekolah Jerman, dan lain-lainnya. Murid mereka terdiri atas berbagai kebangsaan. Jadi bukan sistem pendidikannya yang internasional.
Sistem yang betul-betul internasional adalah yang disebut International Baccalaureate Program, yang disingkat IB. Institusi ini dibentuk pada 1968 dan berpusat di Swiss. Beberapa negara maju, termasuk di dalamnya beberapa lembaga pendidikan, pada waktu itu bersepakat membentuk wadah pendidikan yang memungkinkan lulusannya dari mana pun memiliki akses ke perguruan tinggi di negara-negara maju tanpa harus mengikuti seleksi masuk ke perguruan tinggi yang bersangkutan. Program IB inilah yang betul-betul internasional dan sudah dilaksanakan oleh lebih dari 100 negara di dunia.
Di Indonesia, program IB sudah dipakai oleh beberapa sekolah swasta. Program IB ini sangat berat persyaratannya. Hanya sekolah kaya yang mampu menyelenggarakan dengan biaya pendidikan sangat tinggi. Sekolah-sekolah penyelenggara program IB ini harus mendapat sertifikasi dari International Baccalaureate Organisation atau IBO dengan pengawasan berkala yang cukup ketat.
Pendidikan kewarganegaraan
Sekolah-sekolah yang menyebut diri sekolah nasional seharusnya berjalan menurut rambu-rambu UU Sistem Pendidikan Nasional. Bagi Sekolah Nasional Plus, yang bobot nasionalnya masih tebal, ketentuan-ketentuan dari Sisdiknas, dalam hal ini kurikulum nasional, masih diikuti dengan patuh, di samping kurikulum asing yang diberikan dalam bentuk "plus" tersebut. Murid-muridnya disiapkan untuk mengikuti ujian nasional sebagai ketentuan Sisdiknas.
Namun, seiring berjalannya waktu banyak, Sekolah Nasional Plus menipis nasionalismenya dengan mengurangi bahkan mengabaikan kurikulum nasional. Sebagian dari mereka bahkan mendapat persetujuan dari pemerintah. Apakah hal ini bukan suatu bentuk liberalisasi pendidikan di Tanah Air, walaupun bukan pemerintah yang menyelenggarakan pendidikan itu? Siapa yang dapat menjamin pembentukan nation and character building setiap warga negara dapat terlaksana dengan baik apabila yang diajarkan sehari-hari dalam proses pendidikan adalah ideologi, materi, atau "isme" yang bukan isi kurikulum nasional yang berbasis Pancasila? Apakah laissur fair di bidang pendidikan itu dapat dibenarkan? Dengan dilaksanakannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), liberalisasi pendidikan ini nyaris sempurna, karena KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah.
Perizinan sembarangan
Menurut undang-undang, setiap pembukaan lembaga pendidikan baik prasekolah, sekolah, maupun perguruan tinggi harus melalui perizinan, terlepas dari siapakah yang harus memberi izin, pemerintah pusat atau pemerintah daerah, karena desentralisasi kepemerintahan. Pembukaan suatu sekolah memerlukan berbagai pertimbangan, baik menyangkut masalah infrastruktur dan lingkungan sekolah, tenaga pendidik/pengajar, kurikulum, visi dan misi sekolah, potensi peserta didik, maupun pembiayaan dan lainnya.
Namun, berbagai pertimbangan itu banyak diabaikan sehingga banyak kita jumpai sekolah yang dibuka di ruko, rumah tinggal, atau lahan yang sempit, dan mengganggu lalu lintas serta membuat gaduh lingkungan, sehingga seolah-olah pendidikan/sekolah merupakan home industry belaka. Ada kemungkinan di antara mereka ada yang sama sekali tidak mempunyai izin. Ini terjadi terutama di tingkat play group dan taman kanak-kanak, yang merupakan komoditas menguntungkan secara bisnis bagi penyelenggaranya.
Pembelajaran yang disertai bahasa Inggris atau dengan embel-embel tambahan latar belakang agama semacam ini sangat laris manis diserbu para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya, dari prasekolah bahkan sampai ke tingkat perguruan tinggi. Suatu kebanggaan sosial bagi orang tua kalau anaknya sudah bisa bicara sedikit-sedikit bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, yang diajarkan di play group atau taman kanak-kanak. Gaya hidup metropolitan orang tua modern mendorong menjamurnya industri pendidikan semacam ini. Kalau gejala sosial di kota-kota besar di Indonesia seperti itu tidak segera ditata dan diarahkan secara konstruktif, dikhawatirkan liberalisasi pendidikan yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan yang ada akan berdampak jauh bagi hari depan bangsa Indonesia. Pendidikan bukan sekadar menjadikan siswa cerdas, tapi juga menjadikan mereka warga negara, artinya warga dari suatu negara dan bangsa yang memiliki jati diri bangsa, bukan warga dengan jati diri yang lain. Dalam bukunya Democracy and Education: an Introduction of the Philosophy of Education (1915), John Dewey (1859-1952), seorang filosof Amerika, telah mengingatkan bahwa kondisi kritis suatu masyarakat demokratis dan industrial itu memerlukan penanganan pendidikan yang baru. Dia mengatakan: "The agencies of democratic and industrial society demanded new educational techniques."
Mengambil contoh bagaimana leadership dari pemimpin-pemimpin Prusia telah membentuk warga negara Jerman yang tangguh nasionalismenya, John Dewey mengatakan: "Under the influence of German thought in particular, education became a civic function, and the civic function was identified with the realization of the ideal of the nation state... to form the citizen, not the ‘man’ became the aim of education." Tujuan pendidikan nasional tidak sekadar membentuk kepribadian manusia Indonesia yang baik, tapi juga menjadikannya seorang warga negara yang baik.
[ Indeks | Versi Cetak | Kirim
Indonesia policy Briefs | Ide-Ide Program 100 Hari DAFTAR ISI
Sekitar Peningkatan Mutu Pendidikan Di Indonesia
Perlu Pencanangan Nasional Jam Belajar
Oleh: Syamsah Nas
Di era persaingan global, Indonesia memerlukan sumberdaya manusia (SDM)
paripurna. Manusia yang cerdas, sehat, jujur, berakhlak mulia, berkarakter, dan
memiliki kepedulian sosial yang tinggi. karena itu, pendidikan sebagai jalur
utama pengembangan SDM dan pembentukan karakter adalah kata kunci dalam
menentukan nasib bangsa. Dalam kaitan ini, mutu pendidikan di Indonesia harus
terus ditingkatkan agar bangsa Indonesia mampu bersaing dengan negara lain.
Secara jujur harus diakui salah satu permasalahan yang dihadapi pendidikan
adalah rendahnya mutu, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Hasil
penelitian baik tataran nasional maupun dunia juga membuktikan hal itu. Tak
perlu lagi diperdebatkan.
Lalu, usaha apa yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan mutu
pendidikan nasional? Banyak sudah! Sebut saja misalnya, pengembangan kurikulum,
peningkatan kompetensi guru, pengadaan buku dan alat pelajaran, penyediaan dan
perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, juga peningkatan kualitas manajemen
sekolah.
Hasilnya bagaimana? Belum menggembirakan! Berbagai indikator mutu pendidikan
belum menunjukkan peningkatan yang berarti. Bila demikian, pasti ada yang salah
atau kurang terperhatikan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Kesalahan dan kekurangperhatian yang perlu upaya perbaikan.
SIPO
Pendidikan pada hakikatnya merupakan usaha sadar untuk mengembangkan
kepribadian dan kemampuan manusia dengan maksud membantu peserta didik mencapai
kedewasaan. Di sisi lain, pendidikan adalah suatu upaya menuju ke arah
perbaikan hidup dan kehidupan manusia yang lebih baik. Untuk itu pendidikan
berlangsung tanpa awal dan akhir, atau tanpa ada batas ruang dan waktu tertentu
sepanjang hayat. Istilah lain disebut life long education (pendidikan sepanjang
hidup).
Begitu luas dan kompleksnya pengertian pendidikan tersebut, kata Sukadianto
(2002), pendidikan harus didekati dengan model sistem input-proses-output
(SIPO). Lewat pendekatan SIPO dapat diuraikan segala permasalahan yang terjadi
secara cepat, tepat, dan teliti. Pendekatan SIPO memandang, agar diperoleh
output yang bermutu, yang perlu diperhatikan tidak hanya inputnya melainkan
harus memusatkan perhatian pada proses. Dengan perhatian yang serius pada
komponen proses, akan sangat menentukan kualitas output pendidikan.
Dalam kaitan peningkatan mutu pendidikan, apakah pemerintah telah melakukan
keinginan itu? Jawabnya, sudah! Paling tidak dalam tiga tahun terakhir,
subsistem dalam komponen proses pendidikan banyak sekali disentuh. Penataran
dan pelatihan tenaga pengajar dan tenaga administrasi, perubahan kurikulum
menjadi kurikulum berbasis kompetensi, perbaikan proses belajar mengajar juga
lewat pelatihan tenaga guru, melengkapi sarana dan prasarana sekolah, dan
lain-lain. Patut diingat, semuanya ini adalah kegiatan proyek yang pendanaannya
didukung keuangan negara yang baru terwujud di bawah 10 persen dari kehendak
rakyat yang 20 persen dalam peraturan perundangan.
Lalu, mengapa mutu pendidikan masih saja ikut menjadi salah satu masalah
pendidikan nasional? Melihat kenyataan yang ada, ada dua hal yang sangat
berpengaruh terhadap peningkatan mutu pendidikan. Pertama, terjadi pengurangan
jam belajar dan kedua, sering terjadi nilai semu di sekolah. Dua hal ini yang
dikupas oleh tulisan ini.
Kehilangan Waktu Belajar
Kegiatan proses belajar mengajar (PBM) adalah inti dari setiap sekolah. Dalam
PBM terjadi interaksi antara tenaga pengajar (guru) dan peserta didik (siswa).
Dalam kondisi ideal, peserta didik mengikuti penjelasan guru dengan penuh
perhatian, aktif, dan motivasi. Semua berlangsung sesuai prinsip umum belajar.
Namun sekarang, sejalan perkembangan kemajuan tidak semua prinsip belajar bisa
dilakukan peserta didik terutama menyangkut pengulangan. Padahal, pengulangan
dalam belajar menurut teori Psikologi Daya seperti halnya pisau yang selalu
diasah akan menjadi semakin tajam.
PBM menentukan prestasi belajar. Siswa tidak cukup dengan materi yang diperoleh
lewat PBM. Di rumah juga dituntut belajar dan mengulangi kembali pelajaran yang
diberikan guru di sekolah. Mengenai belajar di rumah, Syaiful Bahri Dyamarah
(2002) menyarankan, setelah sekolah siswa mengulangi kembali bahan pelajaran di
rumah, hal ini dilakukan karena tidak semua yang dijelaskan guru terkesan
dengan baik. Pengulangan bertujuan agar kesan yang masih samar-samar menjadi
kesan yang sesungguhnya dan tergambar jelas dalam ingatan.
Abu Ahmadi (1993) menjelaskan, hanya dengan mengandalkan pemahaman dan latihan
di kelas, belum cukup untuk menciptakan keberhasilan belajar. Otak akan
menyimpan memori dengan baik bila dipelihara. Cara memelihara adalah dengan
sering mengulang dan latihan.
Pertanyaannya, apakah siswa masih bisa melakukan hal penting dalam prinsip
belajar tersebut? Sadar atau tidak, mereka seakan tidak punya waktu lagi untuk
melakukannya. Waktu mereka habis terperangkap ke dalam kegiatan lain seperti
menonton acara televisi, main video game, handphone, playstation, dan
lain-lain. Padahal waktu tidak pernah bergeser, tetap 24 jam sehari semalam.
Bayangkan, berapa banyak waktu terbuang dan kapan lagi bisa mengulang pelajaran
di rumah.
Bila begini siapa yang salah? Kemajuan teknologi? Tidak mungkin, karena
kehadirannya harus disambut dan merupakan indikator kemajuan zaman.
"Produk teknologi memang dapat membantu siswa untuk mengetahui ilmu pengetahuan
terkini. Bagi siswa yang cerdas akan sangat membantu belajar, tapi bagi siswa
yang merasa kurang perhatian akan selalu mencari hiburan tanpa ingat waktu,"
ujar Rabiatul Indra, pengajar di SMKN 4 Banjarmasin, ketika diminta pendapatnya.
"Betul, karena anak terbuai untuk menikmati teknologi tersebut, sehingga akan
banyak membuang waktu belajar anak," tegas Zulfatah, guru SMPN 34 Banjarmasin,
mengenai pengaruh perangkat teknologi tadi terhadap mutu pendidikan. Menurut
tenaga pengajar yang aktif dalam organisasi guru ini, jalan keluar yang harus
dilakukan adalah orangtua dan guru harus mengawasi dan membatasi penggunaan
produk teknologi tersebut.
Fitri Jamilah, guru SMP Negeri 2 Karang Intan Mandiangin Kabupaten Banjar
ketika diminta pendapatnya, dengan penuh semangat berkata: "Saya setuju, salah
satu dampak negatif produk teknologi adalah berkurangnya jam belajar siswa
terutama di luar sekolah. Hal ini jelas akan berpengaruh dari sisi peningkatan
mutu pendidikan karena menurut hasil survai, siswa yang tidak belajar cenderung
kurang mutu/prestasinya. Mungkin segelintir siswa jenius yang tidak terganggu."
Mencoba mengurangi kegemaran siswa menghabiskan waktu karena produk teknologi,
ia menyarankan, guru memberi tugas untuk dikerjakan di rumah dan orangtua
menyediakan waktu lebih untuk pengawasan.
Johansyah, guru SMPN 30 Banjarmasin, membenarkan adanya pengaruh teknologi tadi
terhadap mutu pendidikan. Apalagi pada saat yang seharusnya anak dapat belajar
sekitar pukul 20.00-22.00 Wita, ditayangkan film/sinetron yang ceritanya
disukai siswa. Setelah sinetron berakhir, siswa mengantuk sehingga tidak dapat
lagi belajar.
Dekan FKIP Unlam sebagai pemimpin Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK), H Rustam Effendi berucap: "Ya, tidak hanya berakibat kurangnya jam
belajar tetapi juga berpengaruh terhadap perkembangan rohani (sikap mental)
anak. Tayangan televisi sebagian besar untuk orang dewasa. Sebaiknya, ke depan,
Depdiknas mempunyai sendiri stasiun televisi pendidikan." Ditekankan,
pengawasan orangtua adalah salah satu jalan keluar untuk membatasi kegiatan
anak membuang jam belajarnya.
Jumadi, doktor pendidikan lulusan Universitas Malang yang menjadi dosen di FKIP
Unlam menyatakan setuju, ketika ditanya apakah penggunaan produk teknologi akan
berdampak negatif terhadap mutu pendidikan. Alasannya, penyiaran di TV lebih
banyak menekankan aspek hiburan dan kurang materi pendidikan. Alasan lain jam
tayang kurang memperhatikan kelaikan, sehingga banyak tayangan untuk anak
disiarkan pada jam anak untuk belajar. Hal ini bisa mengganggu proses
pembelajaran.
Pencanangan Jam Belajar
Ketika ditanya bagaimana kalau untuk mengurangi pengaruh negatif penggunaan
produk teknologi terhadap peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah
(Mendiknas) mencanangkan secara nasional jam belajar, ternyata semua sependapat.
"Itu adalah salah satu jalan keluar yang cerdas untuk mengatasi banyaknya waktu
yang seharusnya untuk belajar tapi dibuang-buang begitu saja," ujar Zahra
Chairani, widyaiswara LPMP Kalsel ketika ditemui di Banjarbaru. Paling tidak,
ujarnya, lewat pencanangan itu orangtua murid bisa tersadar bahwa mereka harus
mengingatkan anak mereka mematuhi jam belajar yang ditentukan. Paling baik
kalau pencanangan itu diikuti sosialiasi yang jelas.
Zulfatah juga begitu antusias menyatakan setuju, ketika ditanya mengenai
perlunya pencanangan nasional jam belajar. Alasannya, ia pernah mendengar hal
itu dilakukan di Yogyakarta dan hasilnya baik.
Jawaban yang agak pesimistis diberikan H Rustam Effendi. "Saya setuju adanya
pencanangan nasional jam belajar, tetapi sepanjang budaya kita seperti
sekarang, pencanangan itu harus dibarengi dengan perubahan sikap mental,"
tekannya.
Pencanangan nasional jam belajar disetujui oleh Johansyah, yang punya beberapa
alasan. Adanya jam belajar, pemerintah, orangtua, guru, dapat
memperhatikan/membimbing anak dalam belajar. Kemudian anak terfokus pada
pelajaran. Alasan lain, pemerintah dapat memberikan sanksi kalau ada
pelanggaran. Jumadi lain lagi, ia setuju ada pencanangan nasional jam belajar
dengan catatan, ada infrastruktur pendukung dan perlu komitmen semua pihak baik
pengelola televisi, pemerintah, dan orangtua.
Wakasek SMA Negeri 8 Banjarmasin, Aminsyah, setuju kalau ada pencanangan
nasional jam belajar karena merupakan gerakan moral yang perlu pembiasaan
secara lebih meluas. Sementara Wakasek Sarana dan Prasarana SMKN 4 Banjarmasin,
M Rasyidi berpendapat setuju pencanangan nasional agar ada keseragaman jam
belajar.
Secara panjang lebar Fitri Jamilah mengingatkan, peningkatan mutu pendidikan
bukan hanya tanggung jawab sekolah, terutama guru. Sekolah terbatas memberikan
pendidikan hanya pada saat anak didik berada di sekolah. Jadi, peningkatan mutu
pendidikan perlu dukungan dari berbagai pihak di luar sekolah seperti
pemerintah, orangtua, dan masyarakat. Salah satu bentuknya adalah dengan
pencanangan nasional jam belajar beserta perangkat pengawasannya. "Saya baca di
koran, salah satu daerah di Yogyakarta ada pencanangan jam belajar untuk setiap
rumah dari pukul tujuh sampai delapan malam. Mungkin saja, hal ini diterapkan
secara nasional," imbuhnya.
Mark-up Nilai
Hal lain yang juga menarik karena dianggap bisa menghambat upaya peningkatan
mutu pendidikan adalah kemurnian nilai. Ada pendapat, nilai yang diberikan guru
di sekolah tidak sesuai keadaan sesungguhnya. Nilai yang ada banyak yang di
mark-up, apalagi untuk siswa yang orangtuanya berpengaruh seperti pejabat,
tokoh masyarakat, berjasa terhadap sekolah, dan lain-lain. Akibatnya kualitas
sekolah sebenarnya tidak sesuai kondisi sesungguhnya.
Johansyah yang beberapa tahun menjadi guru membenarkan hal itu, karena sebagian
penilaian yang diberikan guru berdasarkan hati atau belas kasihan, bukan
logika. Untuk itu ia mengimbau agar guru melaksanakan penilaian dengan
sebenarnya walaupun terasa pahit, misalnya banyak yang tidak naik kelas. Guru
harus bisa menjaga otonomi dalam penilaian tanpa peduli dengan segala rayuan.
Begitu pula Zulfatah. Setelah sedikit merenung ia mengatakan, ada juga
benarnya. Kalau hal itu terjadi, ia menyarankan kepala sekolah dan guru harus
siap mental melakukan penilaian seobjektif mungkin.
Mengenai mark-up nilai, setengah membela diri Fitri Jamilah yang sekolah
tempatnya bertugas berada di kawasan perdesaan Kabupaten Banjar, Kalsel,
berucap, pendapat itu tidak bisa digeneralisasi untuk semua guru. Masih banyak
guru yang melakukan penilaian otentik. Kalau pun itu terjadi, pasti ada hal
yang melatarbelakangi. Ia sependapat, kalau ada main-main terhadap nilai akan
sangat berpengaruh kepada upaya peningkatan mutu pendidikan. Ia menyarankan
agar hal itu tidak terjadi, kepala sekolah sebagai manajer harus mampu lebih
mengawasi guru di sekolahnya. Selain itu, pengawas sekolah harus membuat
instrumen guna mengukur apakah guru sudah melaksanakan penilaian sebenarnya
atau tidak.
Kalau terjadi permainan nilai, akan menimbulkan ketidakadilan terhadap siswa
yang pintar. Guru seenaknya memberi nilai tanpa memperhatikan hasil belajar
siswa yang sebenarnya, memang akan mengganggu kualitas pendidikan. Jalan keluar
untuk mengatasinya, pimpinan sekolah harus tegas. Jika perlu, adakan koreksi
silang dan nilai langsung dikumpul di bagian pengajaran, agar guru pengajar
tidak punya waktu melakukan mark-up. "Kalau pengawasan dan koreksi silang
seperti itu dilaksanakan, diharapkan nilai yang diperoleh benar-benar murni,"
ujar Rabiatul Indra.
Ketika mark-up nilai di sekolah dikonfirmasikan kepada H Rustam Effendi, ia
mengatakan, ada kemungkinan hal itu terjadi. Kalau benar terjadi, tentu sangat
merugikan perencanaan pendidikan kita. Kita tidak bisa membuat peta kualitas
pendidikan yang akurat. Untuk mengatasinya katanya, adakan sosialisasi untuk
memberikan keyakinan kepada guru bahwa melakukan mark-up nilai sangat merugikan
profesi, anak didik, bahkan bangsa dan negara Indonesia.
Begitulah. Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah pekerjaan besar yang
harus dilakukan semua pihak. Pendidikan yang bermutu menentukan nasib bangsa ke
depan. Kita semua sepakat, pendidikan adalah ibadah. Kalau kualitas pendidikan
bisa ditingkatkan, berarti kualitas ibadah kita juga meningkat. Semoga!
KATA PENGANTAR
Peningkatan mutu pendidikan
Permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan di Indonesia adalah pemerataan, mutu dan relavansi serta manajemen pendidikan. Manajemen pendidikan yang sentralistrik yang selama ini kita laksanakan saat ini kurang mendorong terjadinya demokratisasi dan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan yang sentralistik tidak dapat mengakomodasi perbedaan keragaman atau kepentingan baik untuk daerah, sekolah maupun peseta didk, serta akan mematikan patisipasi masyarakat dalam proses pendidikan.
Berbagai upaya untuk mengatasi hal tersebut telah ditemuh, diantaranya dilakukannya pembaharuan dan pemantapan system pendidikan nasional pada prinsip desentralisasi dan manajemen. Hal ini sejalan dengan arah dan kebijakan pendidikan yang diamanatkan oeh GBHN 1999 – 2004 dan kebijakan Dirjendiknasmen Depdiknas. Alah satu program yang dianggap paling strategis untuk meningkatkan mutu pendidikan (khususnya SD) adalah dengan scol – based Manajemen dan Community – Based – Partisipation atau Mnajemen Berbasis Sekolah dan Partisipasi Masyrakat.
Untuk mendukung program tersebut maka penulis akan menyusun makalah dengan judul “Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan melalui pelaksanaan MBS di Sekolah Dasar”. Karena terbatasnya waktu dan pengetahuan penulis maka makalah ini masih banyak kekurangan. Tetapi penulis berharap mudah-mudahan makalah ini bermanfaat.
enggagas pendidikan yang ideal
BELAKANGAN ini beberapa pihak berkeinginan memperbaharui sistem pendidikan nasional Indonesia. Keinginan seperti itu tentu perlu kita sambut baik. Sebab, jika berhasil memperbaiki sektor pendidikan, akan mempengaruhi keberhasilan bangsa kita menghadapi tantangan masa depan. Hanya saja, karena menyangkut masa depan bangsa, pembaharuan sektor pendidikan tentu perlu melibatkan masyarakat luas untuk mendapatkan masukan informasi.
Di sini, penting dicatat, bila kita mendiskusikan pembaharuan pendidikan, dengan sendirinya kita tak bisa menghindar untuk membahas penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan. Ini tak terlepas dari konsep dan sistem pendidikan nasional kita selama ini yang dikorelasikan dengan kebutuhan mendesak masa kini, dan harapan subjektif di masa depan, seiring dengan arus informasi dan modernisasi yang disertai penyebaran ideologi Barat.
Guna mengevaluasi konsep dan sistem pendidikan nasional itu, mau tak mau kita perlu mencermati produk dari konsep dan sistem pendidikan yang telah kita terapkan itu. Dalam konteks inilah kita tak bisa melupakan fenomena dunia pendidikan kita yang diwarnai oleh timbulnya tren baru, misalnya dalam merayakan kelulusan.
Yang menjadi keprihatinan adalah ketika melihat bagaimana siswa-siswi melampiaskan kegembiraan karena lulus ujian. Mereka tidak hanya bersorak seperti anak kecil memperoleh permen, namun disertai dengan corat-coret baju, celana dan tubuh, serta mengecat rambutnya. Bahkan ada di antara mereka yang tak risih mencoret bagian tubuh yang tabu disentuh. Siswa putra menelanjangi temannya sampai tinggal celana dalam. Sementara siswa putri tak merasa sungkan ketika teman putranya menuliskan sesuatu di baju bagian dadanya. Malah pelajar putri juga ikut menulis sesuatu di celana dalam siswa putra.
Sebagai gejala emosional yang mendapat pengaruh ekstern (ideologi Barat), tingkah laku pelajar seperti di atas dapat terjadi setiap saat. Seperti itukah idealnya produk pendidikan formal kita? Di mana pertimbangan moral dan budaya Timur yang dimiliki bangsa ini? Kenyataan yang tak mungkin dihindari, kemakmuran materiil melahirkan berbagai akibat yang tidak hanya di sektor ekonomi tapi juga menjalar kepada aspek sosial-budaya, di mana masyarakat mengalami perubahan sikap dan tingkah laku yang cenderung menyimpang dari kebiasaan sebelumnya.
Dalam aspek sosial-budaya, hal itu antara lain terjadi pada dunia pendidikan seperti tampak pada fenomena para pelajar di atas. Bagaimana hal itu sampai bisa terjadi? Menjawab pertanyaan itu, kita harus ingat, dalam pendidikan sikap orang dewasa merupakan faktor pembentuk kepribadian murid. Bahkan, sikap orang dewasa sering dijadikan alternatif pilihan oleh anak didik dalam proses menuju kematangan.
Memang ada perbedaan frekuensi jenis peniruan antara anak didik di tingkat dasar dengan tingkat lanjutan. Tapi hal itu tak mempengaruhi motivasi anak didik untuk tetap menjadikan orang dewasa sebagai panutan. Bila ditegur karena berbuat salah, anak didik di tingkat mana pun saat ini sudah lumrah berkata, ’’Kami meniru bapak, mengapa hanya kami yang disalahkan?”
Kalau anak didik melampiaskan kegembiraan dengan cara hura-hura yang sensasional, kiranya kita tak perlu heran. Sebab setiap hari mereka telah terbiasa menyaksikan orang dewasa (orang tua dan guru) bersikap hedonis dan senang hura-hura. Dengan begitu, tindakan pelajar tersebut tak perlu disesali, karena orang dewasa sendiri yang memberi contoh tak baik kepada anak didik.
Yang harus kita tuding sebagai biang keladi ialah orang dewasa yang tak mampu menampilkan diri sebagai representasi akhlakul karimah di hadapan anak didik. Alam modern ternyata telah dapat membutakan pandangan masyarakat kita (terutama di perkotaan) dalam memilih nilai-nilai pendidikan yang berkembang di tengahtengah mereka sehingga tak mampu menentukan mana yang murni kultur Timur dan mana yang adopsi kultur Barat. Harus kita akui, kini sedang muncul gejala mulai melemahnya nilai-nilai Timur dan menguatnya kultur Barat, khususnya di kalangan anak muda.
Dari dulu telah banyak pakar berbicara supaya kita hati-hati dengan modernisasi. JK Galbraith (1983), sebagai orang Barat, sudah memperingatkan akan adanya efek modernisasi. Berdasarkan pengamatannya, Galbraith menemukan problema pokok yang harus dihadapi masyarakat modern di mana saja, yakni problema tindak lanjut sesudah modernisasi telah berhasil diwujudkan dalam bentuk kemudahan hidup dan kemakmuran materi. Sampai kini, yang rawan terkena bias modernisasi adalah aspek kultural.
Lantas bagaimana kaitannya dengan upaya pembaharuan konsep dan sistem pendidikan? Seperti dikatakan sebelumnya, hingga saat ini titik tekan tujuan pendidikan nasional kita adalah peningkatan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan secara fisik. Konsep seperti itu berdampak pada kemampuan lulusan formal yang hanya handal di sektor teori dan praktik ilmiah, serta terampil memproduk sesuatu tapi mengalami kemandulan moralitas. Padahal, secara hakiki, pendidikan dilaksanakan tidak sekadar untuk membina murid menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan.
Dengan begitu, paradigma pendidikan yang ideal semestinya dapat menggabungkan dan sekaligus menjaga keseimbangan antara aspek fisik dan aspek moralitas. Quraish Shihab (1992) pernah mengingatkan agar tujuan pembinaan pendidikan diarahkan menjadi tiga. Pertama, pembinaan akal yang menghasilkan ilmu. Kedua, pembinaan jasmani yang menghasilkan keterampilan. Dan ketiga, pembinaan jiwa yang menghasilkan kesucian dan etika. Kategori Shihab itu bisa dipakai sebagai pedoman untuk merinci aspek-aspek pendidikan yang mesti digabungkan dan diseimbangkan.
Dengan mengombinasikan aspekaspek di atas, akan lebih dapat dijamin lahir anak didik dwidimensi dalam satu keseimbangan dunia dan akhirat, ilmu dan iman, pengetahuan dan akhlak. Tujuan pembinaan pendidikan demikian bisa dirumuskan untuk melahirkan paradigma pendidikan nasional yang ideal, yakni pendidikan untuk membentuk manusia Indonesia yang berilmu, bertakwa, dan berbudi luhur.
Perlunya kita menerapkan konsep pendidikan ideal itu, terutama diilhami pengalaman pendidikan bangsa kita ketika zaman pendidikan Budi Utomo dulu dengan konsep Tamansiswanya. Waktu itu pendidikan kita memang jauh tertinggal dibanding kemajuan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dicapai saat ini. Tapi tingginya kualitas moral dan keunggulan nilai martabat manusia tetap menjadi perhatian utama. Aspek terakhir ini telah terbukti mampu membuat daya tahan bangsa Indonesia menjadi kuat sehingga berhasil mengantarkan bangsa ini meraih kemerdekaannya.
Hanya saja dalam perkembangannya, karena ekspansi dan penetrasi Barat terutama di bidang ekonomi sedemikian kuatnya, telah mengakibatkan bangsa kita terseret ke dalam struktur budaya dan sistem pendidikan yang menjadi kebarat-baratan. Akhirnya kita pun menerima konsep pendidikan Barat yang individualis-materialistis berparadigma liberalisme dan kapitalisme, di mana indikator kemajuan pendidikan cenderung diukur secara fisik.
Karena konsep pendidikan itu tak sesuai dengan ideologi bangsa kita, maka indikator fisik tersebut bukannya menghasilkan kemajuan tapi justru kemunduran. Ini mungkin karena di sana terkandung potensi degradasi moral dan turunnya derajat kemanusiaan. Kini selayaknya indikator kemajuan pendidikan Barat itu kita tinggalkan, dan beralih kepada indikator kita sendiri.
Tercapainya hidup berbudi luhur dan bertakwa mesti diusahakan seperti dilakukan terhadap penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Dalam konteks ini pendidikan agama merupakan tumpuan harapan untuk memecahkan masalah akhlak dan moral pelajar Indonesia. hf
Sri Sugiyati
Alumnus California Free School for Humanity
(Cafshu) AS
Upaya peningkatan mutu pendidikan menjadi agenda penting pemerintah (depdiknas) beberapa tahun terakhir menyusul hasil penilaian internasional, seperti PISA 2003 (Programme for International Student Assessment) dan TIMSS 2003 (Trends in International Mathematics and Sciences Study), yang menempatkan Indonesia pada posisi buntut dalam hal mutu pendidikan.
Lebih dari itu, laporan terkini dari UNDP tentang Indeks Pembangunan Manusia tahun 2006 juga masih menempatkan Indonesia pada ranking ke-108 dari 177 negara, jauh di bawah negara-negara tetangga, seperti Singapura (25), Brunei Darussalam (34), dan Malaysia (61).
Berbagai terobosan dan kebijakan penting telah diambil oleh depdiknas dalam rangka meningkatkan akses pendidikan yang merata dan bermutu sejalan dengan komitmen yang digariskan oleh UNESCO melalui program Education for All (EFA). Ujian Nasional (UN) yang belum lama ini kembali digelar oleh depdiknas dan kebijakan perubahan kurikulum –dari kurikulum 1994 ke KBK, dari KBK ke KTSP– adalah bagian penting dari terobosan penting itu. Sejauhmana kebijakan-kebijakan tersebut mampu meningkatkan mutu pendidikan?
Alih-alih menjadi strategi peningkatan mutu pendidikan, kebijakan UN sesungguhnya telah mengaburkan hakikat pendidikan bermutu. Parameter kebermutuan pendidikan tidak lagi didasarkan pada kebermaknaan individu dalam berperan di dalam kehidupan masyarakat, melainkan melulu didasarkan pada sejauhmana peserta didik mampu mensiasati sederetan soal dalam UN.
Lebih dari itu, kebijakan UN tidak lagi berpihak pada kepentingan siswa, tetapi lebih banyak mendukung kepentingan kekuasaan. Hasil UN setidaknya bisa menjadi alat legitimasi pemerintah untuk mengklaim peningkatan mutu pendidikan yang pada gilirannya bisa menjadi nilai tawar tersendiri bagi pemerintah di mata dunia internasional. Di sinilah, makna kualitas pendidikan telah dimonopoli sedemikian rupa oleh kepentingan pemerintah dan bahkan kepentingan global.
Salah Resep
Penerapan UN sebagai salah satu resep peningkatan mutu pendidikan mencerminkan sebuah kebijakan yang tidak didasarkan pada akar persoalan pendidikan yang sebenarnya. Problem utama merosotnya mutu pendidikan sebenarnya tidak disebabkan oleh lemahnya sistem evaluasi dan kurikulum, melainkan terletak pada rendahnya kualitas guru secara umum dan tidak meratanya persebaran guru-guru profesional.
Menurut laporan Balitbang Depdiknas, misalnya, hanya sekitar 30 persen dari keseluruhan guru tingkat SD di Indonesia yang mempunyai kualifikasi untuk mengajar. Hal yang sama juga terjadi di satuan pendidikan menengah, terutama di lingkungan madrasah. Data Departemen Agama (2006) menyebutkan bahwa sekitar 60 persen guru madrasah tidak mempunyai kualifikasi mengajar. Inilah sebenarnya akar persoalan pendidikan kita.
Namun, seperti yang kita lihat, selama ini kebijakan pemerintah dalam upaya perbaikan mutu pendidikan belum sepenuhnya didasarkan pada akar persoalan di atas. Malah, pemerintah cenderung sibuk dengan kebijakan ‘salah resep’, seperti penerapan UN dan perubahan kurikulum yang sebenarnya belum terlalu mendesak untuk dilakukan.
Terkait dengan kebijakan perubahan kurikulum, penting dicatat bahwa inovasi kurikulum tanpa didukung oleh ketersediaan guru yang mumpuni –yang notabene sebagai agen pelaksana kurikulum di kelas– malah hanya akan semakin membuat runyam mutu pendidikan.
Padahal kalau kita mau belajar dari keberhasilan model pendidikan Finlandia –yang berdasarkan laporan PISA 2000 dan 2003 menempatkan negara welfare state itu pada ranking pertama dalam hal ketercapaian kompetensi aplikatif siswa berumur 15 tahun dalam bidang literasi dan numerasi, justru faktor inovasi kurikulum, sebagaimana dikatakan Simola (2005), tidak berperan signifikan dalam menunjang keberhasilan pendidikan di Finlandia. Ketersediaan guru yang kompeten lah sebenarnya yang merupakan kunci sukses pendidikan di negara tersebut.
Kebijakan strategis
Lalu, apa yang bisa kita lakukan dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional? Setidaknya ada empat kebijakan strategis yang bisa dilakukan.
Pertama, perlunya dilakukan semacam ‘ujian nasional’ bagi semua guru dari tingkat SD sampai SMA. ‘UN’ guru ini digunakan sebagai langkah pemetaan terhadap kompetensi guru secara nasional. Program ini juga penting sebagai upaya melihat sejauhmana persebaran guru-guru yang benar-benar kompeten di bidangnya.
Kebijakan pemerintah tentang sertifikasi guru sebagai implementasi UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen sesungguhnya bisa diarahkan pada tujuan di atas. Namun sayangnya, kebijakan tersebut terkesan terlalu akomodatif terhadap tarik ulur kepentingan politis. Semestinya kebijakan tersebut harus benar-benar diarahkan pada upaya menjaring bibit-bibit guru profesional, bukan sekedar untuk ‘balas budi’ terhadap lamanya pengabdian para ‘guru senior’.
Kedua, perlunya kebijakan persebaran guru-guru berkualitas. Selama ini guru-guru berkualitas banyak tersebar di sekolah-sekolah favorit (effective schools) di perkotaan. Hal ini wajar karena mereka melihat jaminan –baik dari sisi ekonomi maupun karier– yang lebih menjanjikan di sekolah-sekolah itu. Hal inilah sebenarnya yang melahirkan kesenjangan kualitas pendidikan antara urban schools dengan rural schools.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan sekolah-sekolah di daerah terpencil berupa kebijakan persebaran guru-guru berkualitas. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memberikan daya tarik yang lebih kepada mereka yang mengajar di sekolah-sekolah pinggiran tersebut, misalnya, dengan ditambahkannya insentif perumahan dan fasilitas pendukung lainnya. Pola pembinaan karir terutama guru-guru PNS bisa diarahkan pada kebijakan ini.
Dalam hal ini, ada baiknya kita mengadopsi sistem pembinaan karier model militer, di mana kader-kader terbaik harus ditempa terlebih dahulu di daerah-daerah yang penuh tantangan yang tidak mudah (contexts of stringency).
Ketiga, sebagai jangka panjang, perlu dilakukan strategi untuk mencari bibit unggul dalam profesi keguruan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara meningkatkan pengakuan dan penghasilan yang lebih kompetitif bagi profesi guru, sehingga hal ini bisa memikat para lulusan terbaik dari SMA untuk melanjutkan ke program keguruan. Keberhasilan pendidikan Finlandia, sebagaimana disebutkan di atas, tidak bisa dilepaskan dari faktor ini. Simola (2005) mensinyalir bahwa program keguruan di Finlandia termasuk jurusan paling diminati oleh para lulusan terbaik SMA, sehingga wajar jika kebanyakan guru Finlandia merupakan bibit unggul yang berkualitas.
Keempat, pemerintah juga perlu melakukan restrukturisasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga keguruan di tanah air, terutama dari segi rekruitmen mahasiswanya, sehingga jaminan kualitasnya semakin unggul dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kebijakan-kebijakan strategis di atas seharusnya menjadi pijakan pemerintah dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan nasional. Meskipun strategi-strategi itu hasilnya tidak bisa langsung kelihatan, tapi itu akan lebih efektif daripada strategi penerapan kebijakan UN yang terkesan hanya mengambil jalan pintas peningkatan mutu pendidikan yang hasilnya pun masih diragukan banyak pihak.
Pendidikan Luar Sekolah Berorientasi Perbaikan Indeks Pembangunan Manusia
Jakarta, Kompas - Kebijakan pendidikan luar sekolah atau jalur pendidikan nonformal diarahkan pada upaya menunjang perbaikan peringkat human development index (HDI/indeks pembangunan manusia) Indonesia. Sesuai dengan target Kabinet Indonesia Bersatu, salah satu yang menonjol adalah pemberantasan jumlah penduduk buta aksara usia 15 tahun ke atas dari sekitar 15 juta menjadi 7,5 juta dalam lima tahun ke depan.
"Oleh karena itu, program kesetaraan, keaksraan, pendidikan anak usia dini, dan kecakapan hidup memerlukan keseriusan jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas dan pihak-pihak terkait. Program-program tersebut satu sama lain berpengaruh terhadap indikator pemeringkatan HDI," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Ace Suryadi seusai lepas sambut dengan pejabat lama, Fasli Jalal, di Jakarta, Senin (23/5).
Sebelumnya, Fasli-yang kini menjabat Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan-mengingatkan bahwa orientasi program-program tersebut selama ini diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah Depdiknas. Hal itu juga sejalan dengan tekad pemerintah mendongkrak posisi HDI Indonesia menjadi 90 besar dalam lima tahun ke depan.
Seperti diketahui, Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) tahun 2004 memeringkatkan Indonesia pada urutan ke-111 dari 175 negara. Secara umum, komponen yang dinilai adalah pendidikan, kesehatan, dan perekonomian. Indikatornya adalah angka melek aksara orang dewasa, rata-rata lama pendidikan, usia harapan hidup, serta pendapatan per kapita.
Ace berjanji menyelaraskan pola kebijakannya dengan program PLS yang dikembangkan Fasli selama ini. Program kesetaraan menyangkut akses anak-anak usia sekolah mendapatkan layanan pendidikan setara dengan persekolahan. Sasaran program ini antara lain anak jalanan, anak nelayan, dan penduduk dewasa yang ingin memperbaiki taraf hidup melalui pendidikan setara persekolahan. Adapun program keaksaraan adalah upaya membuat melek huruf penduduk usia produktif (15 tahun ke atas) yang selama ini memang tidak sempat mendapatkan layanan pendidikan.
Pendidikan anak usia dini juga tak kalah pentingnya karena ketidaksiapan anak mengikuti pendidikan pada usia sekolah berpotensi melanggengkan angka putus sekolah hingga 300.000 per tahun. Kegagalan pendidikan anak usia dini sekaligus berpotensi menambah angka buta aksara.
Nasib guru
Tentang pola kebijakan yang bakal dikembangkan pada lembaga baru, selaku Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Fasli Jalal berjanji mengangkat kesejahteraan guru dengan mengacu pada kualifikasi dan kompetensinya. Terhadap nasib sekitar 2,6 juta guru di Tanah Air, sedang dipikirkan model pelatihan dan peningkatan kualifikasi, termasuk pendidikan profesi di universitas eks IKIP sebanyak 36-38 SKS.
"Selaku lembaga baru yang mengurusi profesionalisme guru, kami akan berkoordinasi dengan Ditjen Pendidikan Tinggi yang selama ini membina Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan," katanya.
Ia juga menggagas pembinaan guru kelas dan guru bidang studi dari tingkat kecamatan hingga provinsi dengan menyediakan block grant. "Namun, semua rencana itu baru bisa direalisasikan setelah menata kelembagaan di tingkat pusat," ujar Fasli. (NAR)
ndeks Pembangunan Manusia Indonesia 2004
Siapa Takut?
Francis Wahono
Tulisan pendek ini hendak mengulas tentang tiga hal berkaitan dengan laporan Indeks Pembangunan Manusia UNDP/Bappenas 2004, yakni: (1) ikhwal IPM-UNDP/Bappenas, (2) kesahihannya mengukur partisipasi demokrasi, dan (3) relevansinya sebagai inspirasi agenda Pemerintah Kabinet Bersatu.
A>small 2small 0< sebuah kewajaran apabila laporan rutin Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) mengenai indikator sosial ekonomi mematik diskusi kontroversial negara-negara yang dari tahun ke tahun menurun peringkat kesejahteraannya, atau istilah PBB adalah pembangunan manusia (human development). Tidak terkecuali Indonesia.
Untuk sekadar diketahui, arsitek awal dari indikator sosial ekonomi adalah seorang Mahbub ul Haq, mantan Kepala Bappenas-nya Pakistan pada tahun 1970-an. Lain dari kebanyakan ekonom arus utama, pada tahun 1970 ul Haq melalui bukunya, Tirai Kemiskinan, menyampaikan kritiknya yang pedas akan kecenderungan para ahli dan politikus mengukur keberhasilan kinerja ekonomi sosial negara menurut indikator rata-rata GNP (pendapatan nasional bruto) dan anak turunannya ala ekonomi makro John Maynard Keynes: seperti tingkat inflasi, pengangguran, investasi, tingkat pembelanjaan pemerintah, tingkat konsumsi dan posisi neraca perdagangan saja.
Ukuran "rata-rata" jelas menegasikan fakta tidak adanya pembagian akses kehidupan dan pendapatan yang merata. "Rata-rata" juga mengandaikan bahwa semua orang sama. Padahal faktanya, sebagaimana dikatakan oleh Amartya Sen dalam bukunya, Inequality Reexamined, banyak unsur ketidaksamaan atau ketidakmerataan di antara warga manusia, kendati ada faktor-faktor bawaan-asali yang sama.
Oleh karena itu, tindakan afirmatif bagi sekelompok masyarakat yang terpinggirkan adalah perlu sebagai syarat dasar pemberdayaan dan demokrasi. Belum lagi kalau kita berbicara tentang tingkat kesejahteraan atau "pembangunan manusia", jelaslah bahwa pendapatan (GNP) hanyalah salah satu indikator-simpul dari banyak indikator lainnya.
"Banyak" indikator kesejahteraan (pembangunan manusia) lainnya, yang kebanyakan bersifat kualitatif inilah, yang oleh ul Haq dicoba untuk dikuantifikasikan dan dilaporkan sebagai daftar indeks kesejahteraan (pembangunan manusia) UNDP dari negara-negara anggota PBB.
Dari tahun ke tahun indeks telah dikembangkan, dari indeks mengenai tingkat kekurangan gizi, kematian bayi, usia harapan hidup, melek huruf, akses air bersih, fasilitas kesehatan, sampai ke pemberdayaan gender dan tingkat kemiskinan. Yang semestinya ditambahkan sebagai komplementer atas indeks "keberhasilan" pembangunan manusia, dalam semangat buku Peter Berger, Piramida Korban Pembangunan, adalah indeks ongkos manusia, lingkungan dan politik-budaya.
Sebelum tahun 2000, laporan-laporan UNDP mengenai kesejahteraan (pembangunan manusia) diuntai dengan perspektif "tingkat pengurangan kemiskinan" atau tingkat keberhasilan pembangunan manusia. Namun pada tahun-tahun 2000-an, sekurangnya pada laporan tahun 2001 dan 2004 laporan UNDP mengenai pembangunan manusia dilihat dari perspektif demokrasi.
Indikator-indikatornya sebagian besar sama, hanya saja pemaknaannya bergeser tekanan. Barang dagangannya sama, tetapi kemasannya berbeda. Semua indeks pembangunan manusia, tergantung dari selera pembeli, bisa dijelaskan secara logis untuk melihat pengurangan tingkat kemiskinan maupun tingkat partisipasi demokrasi.
Indeks demokrasi?
Pertanyaan lengkap kita, kini adalah seberapa sahih indeks pembangunan manusia, sebagaimana dilaporkan pada tahun 2004 dan sebagai pembanding referensi tahun 2001, mengatakan tentang tingkat kemampuan partisipasi demokrasi, termasuk pemberdayaan gender?
Bahwa partisipasi demokrasi dalam arti kemampuan dan akses mengemukakan pendapat secara kritis mengandaikan terpenuhinya syarat semakin tercapainya kesejahteraan sebagaimana diukur oleh indikator-indikator, IPM UNDP mampu menangkapnya.
Namun bahwa tingkat partisipasi demokrasi dari perempuan hanya diukur dari indikator-indikator seperti persentase partisipasi perempuan dalam parlemen, persentase perempuan dalam angkatan kerja, persentase perempuan dalam populasi, rata-rata upah perempuan dalam sektor nonpertanian dibanding upah laki-laki, maka IPM UNDP dapat dikatakan masih jauh dari mencukupi, alias sangat kurus dan dapat mengecoh.
Sebab, misalnya, besarnya persentase perempuan dalam angkatan kerja bisa dijadikan sebagai indikator dari eksploitasi atas perempuan daripada tingkat partisipasi demokrasi. Juga, meningkatnya persentase partisipasi perempuan dalam parlemen tidak selalu berarti meningkatnya kualitas partisipasi demokrasi. Di sinilah program afirmasi menjadi mendesak.
Tiada partisipasi demokrasi efektif, khususnya dari perempuan, tanpa program-program afirmasi. Tanpa pendidikan politik yang memadai, di mana pendidikan melek huruf saja tidak mencukupi, kualitas dan kapasitas partisipasi perempuan dalam demokrasi sulit untuk dijamin.
Mungkin satu-satunya indikator tingkat partisipasi perempuan dalam demokrasi yang dapat mencerminkan pencapaian perempuan adalah apabila rata-rata upah perempuan di sektor nonpertanian (dan mengapa tidak juga di sektor pertanian) sudah setara (atau boleh juga lebih tinggi) dari upah laki-laki.
Namun, indikator upah rata-rata bisa menyembunyikan kenyataan, terutama pada sektor nonpertanian, sebab jangan-jangan jumlah perempuan yang bekerja di sektor nonpertanian amatlah kecil di banding dengan jumlah pekerja laki-laki sehingga rata-rata upahnya tidak mencerminkan populasi perempuan seluruhnya.
Memang melalui rumus, hal tersebut dapat dikoreksi dengan memasukkan data tentang jumlah populasi perempuan, tetapi ini pun amat lemah daya koreksinya, kecuali trend pertumbuhan dan komposisi laki-laki dan perempuan diikut sertakan. Maka, kalau IPM UNDP hendak dipakai untuk mengukur tingkat partisipasi demokrasi, khususnya perempuan, tidaklah sahih. Kalau digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan yang melengkapi ukuran GNP dan kawan-kawan, dapatlah membantu.
Relevansi
Akhirnya, kita pun bertanya, seberapa relevan IPM UNDP tersebut untuk dijadikan inspirasi agenda kerja pemerintah baru, pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu? Jawabnya singkat: indikator-indikatornya bisa, tetapi cara penyelesaian yang direkomendasikannya tidak bisa.
Kalau kita lihat masing-masing indikator kesejahteraan, seperti usia harapan hidup, tingkat melek huruf orang dewasa, rata-rata tahun bertahan di sekolah, dan pengeluaran per kapita, maka dari tahun 1996 sebelum krisis ke tahun 1999 dan 2002 sesudah krisis moneter, pada umumnya terjadi perbaikan indeks untuk seluruh Indonesia, kecuali untuk pengeluaran per kapita dari 587,4 juta rupiah (1996) menurun ke 578,8 juta rupiah (1999), tapi lantas naik lagi ke Rp 591,2 juta (2002).
Untuk daerah tertinggal seperti Papua, indikator kematian anak bawah satu tahun per 1000 kelahiran terlihat ada perbaikan dari 43 (1999) menjadi 50.5 (2002), namun persentase persoalan kesehatan justru meningkat dari 21,2 persen (1999) menjadi 19,3 persen (2002) dari populasi.
Semua IPM UNDP diadopsi juga sebagai platform "Tujuan Pembangunan Millenia" (Millennium Development Goals) untuk, pada tahun 2015 bagi 189 anggota PBB, mengurangi menjadi separuh proporsi orang miskin hidup dengan kurang dari 1 dollar AS sehari, semua anak laki-laki dan perempuan menamatkan sekolah dasar, menghilangkan perbedaan antargender di SD dan SLTP/SLTA, mengurangi sampai dua pertiga tingkat kematian anak balita, mengurangi sampai tiga perempat rasio kematian ibu melahirkan, menghentikan menyebaran HIV/AIDS, membalikkan proses penghilangan sumber-sumber lingkungan hidup dan mengurangi sampai separuhnya proporsi orang pada tangga akses berkelanjutan akan air minum yang aman serta mengadakan perbaikan kondisi kehidupan dari tunawisma sekurangnya 100 juta pada tahun 2020.
Semuanya itu mengandaikan prasyarat dijalankannya tujuan nomor delapan, yakni menggalang kemitraan global untuk pembangunan dalam area perdagangan dan sistem finansial bebas.
Namun dalam berbagai konferensi internasional, khususnya dalam Konferensi Puncak mengenai Pembangunan Berkelanjutan (WSSD) di Johannesburg tahun 2002, pengertian "kemitraan global" adalah dibukanya pintu operasional dari korporasi global ke dalam ranah produksi dan distribusi bangsa yang semula dipercayakan kepada negara kesejahteraan dan lembaga-lembaga adat serta koperasi yang dikontrol rakyat dengan usaha kecil dan menengah. Istilahnya kini liberalisasi, desentralisasi, dan privatisasi, serta korporisasi dan komodifikasi.
Maka, tujuan-tujuan yang diukur dalam laporan indeks pembangunan manusia atau indeks kesejahteraan yang menuntut tindak afirmatif dan koreksi terhadap hasil dan sistem yang tidak adil atau meminggirkan sebagian besar rakyat tidaklah dapat diserahkan kepada penyelesaian yang neoliberalistis yang telah ikut menciptakan ketidakadilan dan peminggiran itu sendiri. Siapa takut?
Dr Francis Wahono Direktur CINDELARAS-Institute for Rural Empowerment and Global Studies, Yogyakarta
Indeks Pembangunan Manusia
Oleh: Razali Ritonga
________________________________________
Pembangunan manusia kian mendapat perhatian dari penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah. Indikasinya, pembangunan manusia dimanifestasikan dalam bentuk indeks pembangunan manusia atau IPM.
Adanya target IPM dalam rencana pembangunan selayaknya disambut positif. Alasannya, pertama, IPM jangan dijadikan komoditas politik, tetapi tak terwujud.
Kedua, target IPM selayaknya selaras potensi dan kemampuan dalam pencapaian, tidak terlalu rendah atau tinggi. Jika terlalu rendah, segala daya dan dana menjadi tidak efektif, boros. Jika terlalu tinggi, itu sama dengan ilusi.
Maka, target IPM harus obyektif dan rasional. Maka, perlu dipahami fenomena yang mendasari IPM, yaitu angka umur harapan hidup, melek huruf, rata-rata lama sekolah, dan kemampuan daya beli.
Untuk meningkatkan umur harapan hidup sebesar satu poin selama satu tahun, baru bisa diperoleh jika selama setahun tak seorang penduduk pun di Nusantara meninggal. Ini tidak mungkin terwujud. Yang paling mungkin dilakukan, meminimalkan risiko kematian. Kita tahu, kematian paling tinggi dari kelompok bayi. Sekitar 35 kematian bayi terjadi tiap tahun per 1.000 kelahiran hidup (BPS, 2002). Jika angka kematian bayi bisa ditekan, ini amat berarti dalam meningkatkan umur harapan hidup. Angka umur harapan hidup kian meningkat jika ada upaya menekan angka kematian ibu yang kini masih tinggi. Sekitar 307 kematian ibu terjadi untuk tiap 100.000 kelahiran hidup (BPS, 2002).
Untuk pendidikan, sulit meningkatkan satu poin. Komponen pendidikan pada IPM terdiri dari dua aspek: angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah (mean years schooling). Suatu daerah yang telah mencapai angka melek huruf di atas 90 persen akan kian sulit diharapkan bisa memberi kontribusi besar terhadap peningkatan pendidikan. Untuk rata-rata lama sekolah, kontribusinya bergantung tingkat partisipasi sekolah. Suatu daerah dengan partisipasi sekolah 40 persen untuk semua umur, maksimal akan memperoleh kenaikan rata-rata lama sekolah 0,4 poin.
Berbeda dengan komponen kesehatan dan pendidikan yang kontribusinya sulit diperbesar, komponen kemampuan daya beli dapat memberi kontribusi tinggi terhadap IPM. Bahkan, kontribusi daya beli itu bisa berlipat seiring keberhasilan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagai dampak pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan. Celakanya, pertumbuhan ekonomi kita masih dalam skala medium dengan kisaran 5-6 persen, sedangkan pemerataan pendapatan masih timpang. Ketimpangan itu, antara lain, terindikasi dari pengeluaran. Berdasarkan pendekatan pengeluaran, terlihat 20 persen penduduk teratas menurut Bank Dunia, pada 2002 tercatat 38,98 persen terhadap seluruh total pengeluaran rumah tangga, naik menjadi 40,43 persen tahun 2005. Sebaliknya, 40 persen penduduk terendah, pengeluarannya memburuk dari 22,83 persen tahun 2002 menjadi 21,84 persen tahun 2005 (BPS, 2005).
"Opportunity loss"
Celakanya lagi, penduduk pada kelompok pengeluaran terkecil umumnya memiliki peluang yang juga kecil untuk mendapat berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah. Hilangnya peluang itu kerap disebut opportunity loss. Fenomena opportunity loss terjadi karena ketidaktersediaan fasilitas pelayanan publik, seperti listrik, air bersih, telepon, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di daerah yang tidak memiliki layanan publik mengalami opportunity loss meski mereka mampu mengaksesnya.
Opportunity loss banyak menimpa daerah yang belum tersentuh pembangunan, seperti pedalaman, terisolasi, atau pulau terpencil. Berdasarkan hasil Potensi Desa 2005, dari 69.957 desa, kelurahan atau nagari, yang mendapat aliran listrik PLN baru 57.186 desa. Untuk fasilitas pendidikan, yang memiliki SD 62.658 desa, SMP 23.320 desa, dan SMA di 9.854 desa. Untuk kesehatan, ada 8.256 desa memiliki puskesmas, puskesmas pembantu di 21.924 desa, posyandu di 63.198 desa, dan polindes di 26.455 desa.
Meski pelayanan publik tersedia, opportunity loss masih bisa terjadi, antara lain karena ketakmampuan masyarakat mengakses pelayanan publik. Ketidakmampuan itu karena tempat pelayanan yang jauh dan kemiskinan. Banyak kasus kematian, drop out, dan anak yang tidak bersekolah karena kemiskinan. Khusus kematian, terjadi karena terlambat mendapat layanan dan pengobatan. Kasus kematian seperti itu adalah contoh ekstrem opportunity loss. Bahkan, opportunity loss kini juga berdampak pada peningkatan kelahiran karena tak ada sarana dan prasarana KB atau ketidakmampuan mengakses sarana dan prasarana dimaksud.
Pembangunan manusia timpang
Fenomena opportunity loss diperkirakan mengakibatkan ketimpangan pembangunan manusia antardaerah. Daerah-daerah dengan layanan publik yang kian lengkap umumnya kian diuntungkan dalam pembangunan manusia. Keuntungan itu kian bertambah jika diiringi subsidi yang kian beragam, seperti subsidi pendidikan, kesehatan, dan listrik.
Pembangunan manusia di daerah kian terakselerasi jika ditambah kemampuan masyarakat yang kian meningkat untuk mengakses aneka layanan publik yang disediakan pemerintah. Sebaliknya, daerah yang tidak memiliki peluang akibat opportunity loss akan mengalami ketertinggalan dalam pembangunan manusia.
Ketimpangan pembangunan manusia antardaerah antara lain terekam dari capaian tiap komponen IPM. Tahun 2005, misalnya, angka umur harapan hidup tertinggi tercatat di Kabupaten Tabanan (74,2 tahun), yang terendah di Kabupaten Lombok Timur (58,3 tahun).
Angka tertinggi melek huruf di Kota Pekanbaru (99,7 persen) dan terendah di Kabupaten Asmat (30,9 persen). Untuk rata-rata lama sekolah tertinggi di Kota Pekanbaru (11,3 tahun), terendah di Kabupaten Pegunungan Bintang (2,2 tahun).
Untuk kemampuan daya beli, tertinggi di Jakarta Selatan (Rp 640.500 per kapita), terendah di Kabupaten Raja Ampat (Rp 548.600 per kapita). Secara keseluruhan, capaian IPM tertinggi di Jakarta Selatan 77,9 dan terendah di Pegunungan Bintang sebesar 46,9 (BPS, 2006).
Sebenarnya, masih banyak ruang untuk meningkatkan IPM secara nasional. Ditilik dari aspek pendapatan per kapita, yang tercatat dalam laporan UNDP tahun 2006 untuk Indonesia sebesar 3.610 dollar AS, lebih tinggi dibandingkan dengan Georgia. Pendapatan per kapita Georgia (2.844 dollar AS), peringkat 97 dari 177 negara dalam capaian IPM. Menurut laporan itu, Indonesia berada di peringkat ke-108.
Kita berharap dapat mengejar kemajuan pembangunan manusia dibandingkan negara yang telah mengalami kemajuan. Untuk itu, diperlukan komitmen yang tinggi dari kita semua, khususnya pemerintah, dalam melakukan pemerataan pembangunan yang termasuk di dalamnya meniadakan opportunity loss.
URL Source: http://kompas.com/kompas-cetak/0612/20/opini/3187071.htm
Razali Ritonga Kepala Subdirektorat Analisis Konsistensi Statistik, BPS
________________________________________
Masalah pokok pendidikan
BAGAIMANA NASIB MU INDONESIA?
Penulis : Anastasia Dwifebri Martanti
"Agar bisa menjadi seorang insinyur aku harus mahir berenang, karena untuk bisa sampai ke sekolah tempat ku menuntut ilmu aku harus berenang menyebrangi sungai". Kata pak guru: "Semua harus kita lakukan demi masa depan, karena menuntut ilmu merupakan jembatan untuk mencapai masa depan yang gemilang". Coba ada jembatan yang menghubungkan antara rumah dan sekolah, pasti aku akan lebih mudah dan lebih cepat untuk sampai di sekolah.
Kalimat di atas adalah kutipan sebuah iklan televisi yang disponsori oleh salah satu perusahaan rokok di Indonesia. Dengan latar belakang pemukiman masyarakat pedalaman yang menonjolkan keindahan alam, iklan ini dibuat untuk memberi gambaran kepada pemirsa televisi akan sulitnya mendapat pendidikan. Digambarkan bahwa diperlukan pengorbanan besar untuk bisa bersekolah, saat matahari belum muncul anak-anak sudah harus keluar rumah untuk menempuh perjalanan panjang, dan tidak hanya itu saja, perjalanan panjang dengan berjalan kaki dilengkapi dengan harus berenang menyeberangi sungai. Selain masalah pendidikan, disatu sisi iklan ini juga mengkritik pemerintah dalam masalah penyediaan infrastruktur.
Jika kita beralih ke pemukiman masyarakat perkotaan yang lebih mudah merasakan bangku sekolah terdapat juga berbagai masalah pendidikan. Ujian Akhir Nasional (UAN) yang diadakan oleh Departemen Pendidikan Nasional masih menjadi kontraversi yang sampai saat ini belum ditemukan solusinya. Berbagai kalangan berkesimpulan bahwa ujian nasional dianggap kurang layak untuk dijadikan indikator peningkatan mutu pendidikan. Selain itu puluhan pelajar berunjuk rasa menuntut pemerintah agar menghapus ujian nasional dan lebih memperhatikan ketersediaan fasilitas untuk meningkatkan mutu pendidikan. Mereka mengecam terhadap pelaksanaan ujian nasional berikut nilai standar kelulusan siswa.
Kontraversi penyelenggaran UAN muncul kepermukaan, salah satu penyebabnya adalah karena disitu telah terlaksana proses pembodohan kepada siswa peserta ujian yang dilakukan sendiri oleh para tenaga pendidik. Saat ujian terlaksana, tidak segan-segan guru sekolah tersebut masuk ke ruang kelas tempat ujian dilaksanakan dan membacakan jawaban soal ujian, atau secara terang-terangan membagikan potongan kertas yang berisi kunci jawaban soal. Tragisnya lagi ternyata hal ini bukan hanya dilakukan oleh salah satu oknum guru tetapi telah menjadi kesepakatan bersama sebagian besar guru, pengawas, bahkan kepala sekolah sebagai suatu upaya untuk membantu siswa dalam mengerjakan soal ujian sehingga mendapat standar nilai yang ditentukan. Sungguh merupakan skandal yang sangat memalukan di dunia pendidikan nasional.
Kemudian bagaimana dengan nasib para guru dan pengawas yang menentang kesepakatan tersebut? Ternyata mereka dianggap sebagai penghambat, sehingga dengan keputusan sepihak mereka sengaja dirumahkan. Guru-guru dengan nasib yang sama akhirnya bersatu, seperti yang dilakukan oleh guru dan pengawas yang menolak kecurangan pelaksanaan ujian nasional di Medan dengan bergabung dalam "Air Mata Guru". Mereka tidak kuasa melihat tindakan memalukan tersebut dan telah bertekad untuk mengakhiri bentuk pembodohan itu.
Ungkapan guru sebagai seorang "pahlawan tanpa tanda jasa" telah tercoreng dengan adanya proses pembodohan seperti yang telah diuraikan sebelumnya. Tetapi jika kita melihat perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, apakah guru mendapatkan kesejahteraan itu? Dengan segala bentuk pengorbanan dan jasa yang telah diberikan guru dalam memberikan ilmu kepada anak didik seharusnya mendapat bentuk penghargaan, salah satunya adalah terjamin kesejahteraan untuk dia dan keluarganya. Atau jangan-jangan bentuk pembodohan yang telah dilakukannya tersebut adalah bentuk kekecewaan dan protes para guru terhadap pemerintah.
Uraian di atas hanya sedikit gambaran tentang dunia pendidikan di Indonesia yang terjadi saat ini. Secara garis besar, pencapaian pendidikan nasional masih jauh dari harapan, apalagi untuk mampu bersaing secara kompetitif dengan perkembangan dunia pendidikan pada tingkat global. Walau terdapat pula anak bangsa yang berhasil menjadi juara dunia dalam berbagai kompetisi pendidikan, kita tidak boleh berlega hati, karena prestasi ini masih bisa dihitung dengan jari. Terlebih lagi tidak adanya keseriusan dan penghargaan pemerintah atau kalangan lain terhadap anak bangsa yang berprestasi ini. Lain halnya dengan program pemilihan penyanyi favorit yang belakangan menjadi tontonan asyik bagi masyarakat, anak bangsa yang telah mengharumkan nama bangsa dimata dunia ini tidak mendapat perlakuan seperti penyanyi favorit yang dielu-elukan dan menjadi idola bagi setiap orang.
Secara garis besar terdapat sejumlah masalah yang dihadapi dunia pendidikan Indonesia, antara lain: (i) kesempatan mendapatkan pendidikan masih tetap terbatas (kesempatan memperoleh pendidikan masih belum dinikmati seluruh anak bangsa), (ii) kebijakan pendidikan nasional yang sangat sentralistik dan menekankan uniformitas (keseragaman), yang menyebabkan beban kurikulum serba seragam dan overloaded, (iii) pendanaan yang belum memadai, karena sampai saat ini pemerintah belum menjadikan pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam membangun Indonesia, (iv) akuntabilitas yang berkaitan dengan pengembangan dan pemeliharaan sistem dan kualitas pendidikan yang masih timpang, serta (v) profesionalisme guru dan tenaga kependidikan yang masih belum memadai.
Memandang masalah-masalah berat yang dihadapi dunia pendidikan nasional, maka reformasi pendidikan jelas tidak bisa lagi dilakukan secara adhoc dan parsial. Dengan kata lain, reformasi pendidikan haruslah bersifat komprehensif dan menyeluruh, baik pada tingkat konsep maupun penyelenggaraan.
Kebijakan pendidikan nasional jangka panjang seharusnya bertumpu pada usaha-usaha: (i) menjamin kesempatan bagi setiap anak bangsa untuk memperoleh pendidikan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat lingkungan masing-masing, (ii) menyelenggarakan pendidikan yang relevan dan bermutu sesuai dengan kebutuhan "masyarakat madani" Indonesia dalam menghadapi tantangan global, dan pada saat yang sama meningkatkan efisiensi internal dan eksternal pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, (iii) penyelenggaran sistem pendidikan yang demokratis dan profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat dan stakeholder lainnya, (iv) mengurangi peran pemerintah, sehingga lebih merupakan fasilitator dalam implementasi sistem pendidikan dan pada saat yang sama merampingkan birokrasi pendidikan agar lebih fleksibel dalam merespon perubahan dan dinamika perkembangan masyarakat baik di tingkat nasional maupun global.
Pendidikan benar-benar merupakan latihan fisik, mental, dan moral bagi individu-individu, agar mereka menjadi manusia yang berbudaya. Pendidikan lebih dari sekedar pengajaran, pendidikan adalah suatu proses di mana suatu bangsa atau negara membina dan mengembangkan kesadaran diri di antara individu-individu. Yang penting ditekankan adalah bahwa sistem dan proses pendidikan nasional harus memberikan penekanan sangat kuat bagi penyiapan anak bangsa agar memiliki kemampuan, kecakapan dan motivasi dalam aktualisasi dan institusionalisasi masyarakat madani Indonesia.
Pendidikan memiliki peran sangat strategis dan krusial dalam mendukung dan bahkan mempercepat pertumbuhan masyarakat demokratis berkeadaban yang menjadi salah satu karakter terpenting masyarakat madani Indonesia. Karena salah satu fungsi pokok dan tujuan akhir pendidikan adalah mempersiapkan individu anak didik dan warga masyarakat yang memiliki kemampuan untuk mengaktualisasikan, melembagakan dan mengembangkan masyarakat madani. Sehingga jelas bahwa nation and character building harus menjadi inti dan salah satu tujuan pokok pendidikan nasional.
Jika terdapat pertanyaan: "Bagaimana nasibmu Indonesia?", jawabannya adalah: "'Tergantung kita semua, seluruh pihak yang berperan dalam pembangunan bangsa Indonesia."
Copyright 2007 © Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia
Privacy Policy
AKARTA --Bisa dibayangkan bila pemimpin bangsa kita di masa mendatang tidak menguasai bahasa asing atau teknologi, bahkan kepemimpinan. Mau kemana bangsa ini akan dibawa? Bahasa Inggris, misalnya, dia tidak fasih. Teknologi pun tidak dia kuasai bahkan bicara di depan publik saja, hampir tidak pernah dia lakukan.
Bagaimana mungkin dia bisa menyuarakan aspirasi bangsanya di kancah dunia dan bagai-mana mungkin dia bisa mengangkat harkat dan martabat bangsanya di mata dunia, kalau dia sebagai pemimpin tidak mampu berbicara dalam forum-forum internasional maupun nasional.
Semoga gambaran pemim-pin untuk Indonesia di masa mendatang tidaklah demikian. Kita butuh pemimpin yang bukan saja pandai dalam memimpin, tetapi juga bisa menyampaikan aspirasi rakyatnya di forum-forum internasional. Dan kalau perlu, pemimpin kita turut ambil bagian dalam menentukan kebijakan di badan dunia, seperti PBB. Tentunya hal itu berkaitan dengan SDM Indonesia saat ini untuk menjadi seorang pemimpin di masa depan.
Kita memang boleh berbangga kalau beberapa tahun yang silam, bangsa ini memiliki se-orang pemimpin yang besar. Dia bukan hanya besar untuk bangsanya, tetapi di mata dunia, keberadaannya patut diperhitungkan.
Bahkan oleh pemimpin dari negara adikuasa. Hal itu mungkin menjadi kenangan kita dan belum bisa dipastikan kapan kenangan tersebut akan kembali menjadi kenyataan.
Dalam mempersiapkan SDM masa depan, erat kaitannya dengan pendidikan. Berbicara tentang pendidikan, tentunya tidak lepas dengan mutu pendidikan. Bagaimana gambaran tentang mutu pendidikan di Indonesia saat ini?
Laporan Human Development Report UNDP tahun 1997 menyebutkan indeks pembangunan manusia Indonesia berada pada peringkat 99. Tahun 2000, peringkat ini merosot menjadi 109, dan tahun 2001 sedikit membaik menjadi peringkat 102. Peringkat Indonesia ini, masih di bawah Vietnam.
Hasil laporan UNDP ini sama dengan hasil survey The Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hongkong. Survey PERC menunjukkan bahwa sistem pendidikan Indonesia berada di urutan 12, di bawah Vietnam, untuk Asia.
Survey dilaksanakan dengan memberi skor kualitas tenaga kerja yang diukur berdasarkan hasil sistem pendidikan. Skor indikator hasil sistem pendidikan berkisar antara nol, yang mencerminkan kualitas sistem pendidikan tertinggi, sampai dengan 10. Skor Indonesia 5,56 berada di bawah Vietnam yang memiliki skor 5,21, Malaysia dengan skor 4,41 dan Singapura yang memiliki skor 3,19.
Secara kuantitatif, indikator mutu juga dapat diukur ber-dasarkan prestasi akademis. Laporan Bank Dunia tentang hasil tes membaca murid kelas IV SD, Indonesia berada pada peringkat terendah di Asia Timur.
Hasil tes membaca di beberapa negara sebagai berikut, Hongkong 75,5%, Singapura 74%, Thailand 65,1%, Filipina 52,6% dan Indonesia 51,7%. Dari hasil penelitian itu disebutkan bahwa siswa Indonesia hanya mampu memahami 36% dari materi bacaan.
Para siswa ini dinilai me-ngalami kesulitan dam menjawab soal-soal dalam bentuk uraian yang memerlukan penalaran. Laporan dari Komisi Nasional Pendidikan tahun 2001 menyebutkan banyak faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut, antara lain mutu guru, sarana dan prasarana yang ada, manajemen pendidikan, peran serta masyarakat dan peraturan pemerintah.
Peningkatan mutu pendidikan merupakan perubahan yang terencana dan mencakup 2 strategi. Pertama, strategi yang mengarah ke tujuan pendidikan yang berlandasan luas, bermanfaat, nyata dan bermakna dalam menyiapkan siswa memasuki kehidupan orang dewasa.
Kedua, perencanaan jangka pendek untuk meningkatkan kemampuan intelektual siswa berdasarkan kemajuan belajar skolastik sebagai dasar untuk meraih tujuan pendidikan jangka panjang.
Sementara jangka panjang-nya adalah upaya meningkatkan mutu pendidikan dengan mobilisasi potensi seluruh masyarakat dalam konteks kebutuhan lokal menuju situasi ideal. Artinya, upaya peningkatan prestasi skolastik harus diimbangi dengan kurikulum lokal (muatan lokal) yang tumbuh dari kebutuhan lokal daerahnya masing-masing dan pada gilirannya menuntut prakarsa lokal.
Mutu Pendidikan
Mutu pendidikan harus diupayakan untuk mencapai kemajuan yang dilandasi oleh suatu perubahan terencana. Peningkatan mutu pendidikan dapat diperoleh melalui 2 strategi yaitu peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi keterampilan, pendidikan yang berlandasan luas dan peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi akademis.
Mutu pendidikan tidak saja ditentukan oleh sekolah, tetapi juga harus disesuaikan dengan apa yang menjadi pandangan dan harapan masyarakat. Pandangan dan harapan masyarakat ini cenderung selalu mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan zaman.
Faktor utama rendahnya mutu pendidikan adalah kondisi guru yang masih mismatch dalam 2 hal yaitu penempatan guru yang tidak merata dan guru yang tidak layak atau tidak sesuai mengajar dalam penempatannya.
Pada saat ini ada sebanyak 62% guru SD dan guru SLTP sebanyak 29% yang tidak layak mengajar dan 31,1% guru yang tidak sesuai dengan bidangnya (Balitbang Depdiknas, 2000).
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan mutu pendidikan. Pertama, guru yang berkualitas dan berwewenang yang mampu melibatkan murid dalam proses pembelajaran yang efektif. Selain itu dia mampu memanfaatkan fasilitas dan situasi yang ada secara maksimal.
Kedua, manajemen sekolah dengan pimpinan (kepala sekolah) yang mampu mendayagunakan potensi baik SDM maupun SDA yang diperlukan dan ada, termasuk potensi peran serta masyarakat.
Ketiga, manajemen mutu pendidikan. Manajemen pendidikan yang dijamin oleh undang-undang yang kondusif harus diikuti dengan peningkatan peran serta masyarakat, di samping pihak sekolah dan pemerintah.
Keempat, berbagai program pendidikan luar sekolah maupun kurikulum lokal yang antara lain mencakup keterampilan, dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk mengembang-kan semangat kewiraswastaan.
Rencana 2002
Mutu pendidikan juga tidak lepas dengan kurikulum pendidikan. Menteri Pendidikan A Malik Fadjar dalam evaluasi Diknas tahun 2001 mengatakan ada rencana yang akan dilakukan Depdiknas pada tahun 2002. Salah satu rencana yang akan dilaksanakan tahun depan adalah pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK).
Pengembangan KBK merupakan penyesuaian dari kurikulum sebelumnya yang berorientasi pada tujuan dan materi menjadi berorientasi pada kompetensi yang seharusnya dikuasai peserta didik setelah menamatkan satuan pendidikan tertentu.
Kompetensi tersebut mencakup akhlak, moral, pengetahuan, kemampuan, sikap dan perilaku yang merupakan dasar pengembangan selanjutnya bagi peserta didik baik dalam kehidupan bermasyarakat sebagai individu, anggota masyarakat dan bangsa maupun melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi membuat komponen kompetensi tamatan SD, SLTP dan SMU, kompetensi mata pelajaran/rumpun mata pelajaran, materi pelajaran pokok dan indikator pencapaian kompetensi.
Untuk tahun 2002, karena uji coba terbatas baru sampai tingkat SLTP, maka akan dilanjutkan ke kelas 1 tingkat SMU. KBK ini akan dilanjutkan pada tahun 2002, antara lain dengan uji coba lapangan, penyempurnaan perangkat KBK dan sosialisasi serta publikasi KBK. ***
Anak berbakat adalah mereka yang diidentifikasi oleh ahli yang profesional sebagai memiliki kemampuan yang menonjol untuk berkinerja tinggi. Anak-anak ini memerlukan program pendidikan dan/atau pelayanan yang dibedakan, melebihi yang biasa disediakan oleh program sekolah reguler, agar dapat merealisasikan kontribusinya terhadap dirinya sendiri maupun masyarakat.)
Marland (1972) mengemukakan bahwa anak yang memiliki kemampuan untuk berkinerja tinggi itu mencakup mereka yang menunjukkan prestasi dan/atau kemampuan potensial dalam satu atau beberapa bidang berikut ini:
1. kemampuan intelektual umum;
2. bakat akademik spesifik;
3. kemampuan berpikir kreatif atau produktif;
4. kemampuan kepeimimpinan;
5. seni pentas atau seni rupa;
6. kemampuan psikomotor
Secara singkat, deskripsi bidang-bidang keberbakatan di atas itu adalah sebagai berikut:
Kemampuan atau Bakat Intelektual Umum. Para pendidik biasanya mendefinisikan hal ini berdasarkan skor yang tinggi dari hasil tes inteligensi (biasanya 2 deviasi standar di atas mean) pada pengukuran individual ataupun kelompok. Orang tua dan guru sering dapat mengenali anak yang memiliki bakat intelektual umum ini dari keluasan pengetahuan umumnya dan ketinggian tingkat kosa kata, ingatan, pengetahuan kata-kata abstrak, serta daya nalar abstraknya.
Kemampuan atau Bakat Akademik spesifik. Siswa yang memiliki bakat akademik spesifik dapat dikenali dari kinerjanya yang menonjol dalam tes prestasi atau tes bakat dalam satu bidang tertentu seperti bahasa atau matematika.
Kemampuan Berpikir Kreatif dan Produktif. Ini merupakan kemampuan untuk menghasilkan gagasan-gagasan baru dengan memadukan elemen-elemen yang biasanya dianggap sebagai terpisah-pisah dan tidak sejenis, dan kemampuan untuk mengembangkan pengertian baru yang mengandung nilai sosial.
Kemampuan Kepemimpinan. Kepemimpinan dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk mengarahkan individu-individu atau kelompok-kelompok ke satu keputusan atau tindakan bersama. Siswa yang menunjukkan keberbakatan dalam kemampuan kepemimpinan mampu menggunakan keterampilan kelompok dan bernegosiasi dalam situasi-situasi yang sulit. Banyak guru dapat mengenali kepemimpinan dari minat dan keterampilan siswa dalam pemecahan masalah. Karakteristik kepemimpinan mencakup rasa percaya diri, tanggung jawab, kerjasama, kecenderungan untuk mendominasi, dan kemampuan untuk mengadaptasikan diri dengan mudah pada situasi-situasi baru. Siswa seperti ini dapat diidentifikasi dengan instrumen-instrumen seperti the Fundamental Interpersonal Relations Orientation Behavior (FIRO B).
Seni Rupa dan Seni Pentas. Siswa yang berbakat dalam bidang seni akan menunjukkan bakat khusus dalam seni rupa, musik, tari, drama, atau bidang-bidang terkait lainnya. Siswa-siswa ini dapat diidentifikasi dengan menggunakan instrumen deskripsi tugas seperti the Creative Products Scales, yang dikembangkan untuk Detroit Public Schools oleh Patrick Byrons dan Beverly Ness Parke di Wayne State University.
Kemampuan Psikomotor. Ini mencakup kemampuan kinesthetik motor seperti keterampilan praktis, spatial, mekanik, dan fisik. Kemampuan tersebut jarang dipergunakan sebagai kriteria dalam program keberbakatan.
B. Robert Sternberg dan Robert Wagner (1982) mendefinisikan keberbakatan (giftedness) sebagai "a kind of mental self management". Manajemen mental kehidupan seseorang yang konstruktif dan bertujuan mempunyai tiga elemen dasar, yaitu: mengadaptasikan diri pada lingkungan, memilih lingkungan baru, dan membentuk lingkungan.
Menurut Sternberg dan Wagner, kunci psikologis dasar keberbakatan intelektual terdapat dalam keterampilan berwawasan (insight skills) yang mencakup tiga proses utama:
(1) Memisahkan informasi yang relevan dari informasi yang irrelevan;
(2) Menggabungkan kepingan-kepingan informasi yang tidak berkaitan menjadi satu keseluruhan yang terpadu;
(3) Mengaitkan informasi yang baru diperoleh dengan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya.
Sternberg dan Wagner menekankan kemampuan memecahkan masalah dan memandang siswa berbakat sebagai individu yang mampu memproses informasi secara cepat dan mempergunakan keterampilan berwawasan.
C. Joseph Renzulli (1986) mengemukakan bahwa perilaku berbakat mencerminkan satu interaksi di antara tiga kelompok dasar sifat manusia: (1) tingkat kemampuan umum dan/atau kemampuan spesifik di atas rata-rata, (2) tingkat komitmen tugas yang tinggi (motivasi), dan (3) tingkat kreativitas yang tinggi. Menurut Renzulli, anak berbakat adalah mereka yang memiliki atau berkemampuan mengembangkan gabungan ketiga kelompok sifat tersebut dan mengaplikasikannya pada bidang kinerja kemanusiaan yang bernilai.
II. Karakteristik Siswa Berbakat
ERIC Clearinghouse on Handicapped and Gifted Children (1990) mengemukakan karakteristik umum siswa berbakat sebagai berikut. Karakteristik tersebut merupakan faktor-faktor umum yang ditekankan oleh pakar kependidikan sebagai petunjuk adanya keberbakatan. Tentu saja tidak ada anak yang menonjol dalam semua karakteristik ini.
(1) Menunjukkan daya nalar yang luar biasa dan kemampuan yang tinggi untuk menangani ide-ide; dapat menggeneralisasikan dengan mudah dari fakta-fakta spesifik dan dapat melihat hubungan-hubungan yang tersirat; memiliki kemampuan yang menonjol dalam memecahkan masalah.
(2) Menunjukkan rasa ingin tahu intelektual yang gigih; mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang meneliti; menunjukkan minat yang luar biasa terhadap hakikat manusia dan jagat raya.
(3) Mempunyai banyak minat, sering berupa minat intelektual; mengembangkan satu atau lebih dari minat-minat itu secara mendalam.
(4) Sangat baik dalam kualitas maupun kuantitas kosa katanya, baik lisan maupun tulisan; berminat menelaah makna kata-kata dan penggunaannya.
(5) Keranjingan membaca dan mampu menyerap isi buku untuk orang jauh di atas usianya.
(6) Belajar dengan cepat dan mudah, dan mempertahankan apa yang sudah dipelajarinya; ingat berbagai rincian, konsep dan prinsip yang penting; mudah paham.
(7) Menunjukkan pemahaman tentang soal-soal aretmatik yang membutuhkan penalaran yang seksama dan mudah menangkap konsep-konsep matematik.
(8) Menunjukkan kemampuan yang kreatif atau ungkapan yang imaginatif dalam bidang musik, seni rupa, tari, drama; menunjukkan kepekaan dan kehalusan dalam ritme, gerakan, dan pengendalian tubuh.
(9) Dapat menahan konsentrasi untuk waktu yang lama dan menunjukkan tanggung jawab dan kemandirian yang tinggi dalam pengerjaan tugas-tugas sekolah.
(10) Menetapkan tujuan yang tinggi tetapi realistis untuk diri sendiri; kritis diri dalam mengevaluasi dan mengoreksi pekerjaan sendiri.
(11) Menunjukkan inisiatif dan orisinalitas dalam karya intelektual; menunjukkan fleksibilitas dalam berpikir dan mempertimbangkan permasalahan dari berbagai sudut pandang.
(12) Tajam dalam pengamatan dan responsif terhadap gagasan-gagasan baru.
(13) Menunjukkan keseimbangan sosial dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan orang dewasa secara matang.
(14) Mendapatkan kegairahan dan kesenangan dalam menghadapi tantangan intelektual; menunjukkan rasa humor yang halus.
Miller (1990), mengemukakan beberapa karakteristik dan perilaku yang menunjukkan adanya bakat matematika pada anak sebagai berikut:
(1) Kesadaran yang sangat tinggi dan rasa ingin tahu yang sangat kuat tentang informasi numerik.
(2) Kecepatan yang luar biasa dalam belajar, memahami, dan menerapkan ide-ide matematik.
(3) Kemampuan yang tinggi untuk berpikir dan bekerja secara abstrak dan kemampuan untuk melihat pola-pola dan hubungan matematik.
(4) Kemampuan luar biasa untuk berpikir dan mengerjakan soal-soal matematik secara fleksibel dan kreatif, bukan dengan cara biasa.
(5) Kemampuan luar biasa untuk mentransfer hasil belajar ke dalam situasi-situasi matematik baru yang belum pernah diajarkan.
III. Layanan Pendidikan bagi Anak-anak Berbakat
Di Amerika Serikat, layanan pendidikan khusus bagi anak-anak berbakat diberikan melalui "gifted education program". Prosedur untuk memasukkan anak ke program pendidikan anak berbakat ini pada umumnya mengikuti empat langkah dasar: (1) rujukan (referral), (2) asesmen, (3) seleksi, dan (4) penempatan.
Rujukan didasarkan atas pertimbangan guru, nominasi orang tua, nilai raport, skor tes kelompok, atau gabungan hal-hal tersebut. Asesmen mencakup penetapan tingkat kemampuan anak yang dirujuk berdasarkan serangkaian tes, yang pada umumnya mencakup pengukuran inteligensi, tes prestasi, atau tes pemecahan masalah. Seleksi dilakukan hanya setelah anak diasesmen dan dinyatakan berpotensi memiliki keberbakatan dan tingkat kemampuannya sudah ditetapkan. Keputusan penempatan didasarkan atas informasi tersebut, kebutuhan anak, serta pilihan program yang tersedia. (Florey & Tafoya, 1988).
Program khusus untuk pendidikan anak berbakat ini dibuat karena anak-anak berbakat mempunyai kebutuhan pendidikan khusus. Anak-anak ini telah menguasai banyak konsep ketika mereka ditempatkan di satu kelas tertentu, sehingga sebagian besar waktu sekolah mereka akan terbuang percuma. Mereka mempunyai kebutuhan yang sama dengan siswa-siswa lainnya, yaitu kesempatan yang konsisten untuk belajar bahan baru dan untuk mengembangkan perilaku yang memungkinkan mereka mengatasi tantangan dan perjuangan dalam belajar sesuatu yang baru. Akan sangat sulit bagi anak-anak berbakat ini memenuhi kebutuhan tersebut bila mereka ditempatkan dalam kelas yang heterogen. (Winebrenner & Devlin, 1996).
Terdapat tiga model layanan pendidikan bagi anak-anak berbakat, yaitu (1) model inklusi (inclusion model), dan (2) cluster grouping model (model pengelompokan terbatas).
A. Model Inklusi
Dalam model layanan ini, anak-anak berbakat ditempatkan sekelas (inklusif) dengan anak-anak lain, termasuk anak-anak penyandang kebutuhan pendidikan khusus lainnya seperti anak berkesulitan belajar (learning disabled) dan anak cacat. Guru yang telah memperoleh pelatihan khusus dalam bidang keberbakatan memberikan perhatian khusus kepada anak-anak berbakat ini agar kebutuhan pendidikan khususnya terpenuhi. Layanan khusus itu terutama berupa pemberian materi pengayaan. Dalam model ini, anak berbakat sering difungsikan sebagai tutor bagi anak-anak lain. (Winebrenner & Devlin, 1996).
B. Tracking System
Dalam tracking system, siswa-siswa diklasifikasikan berdasarkan kemampuannya, dan setiap klasifikasi ditempatkan dalam satu kelas yang sama. Jadi, anak-anak berbakat akan berada dalam kelas khusus siswa berbakat sepanjang masa sekolahnya. (Winebrenner & Devlin, 1996).
C. Model Cluster Grouping
Dalam model ini, anak-anak berbakat dari semua tingkatan kelas yang sama di satu sekolah (biasanya mereka yang termasuk 5% dari siswa berprestasi tertinggi dalam populasi tingkatan kelasnya), dikelompokkan dalam satu kelas. Kelompok tersebut terdiri dari 5 sampai 8 siswa berbakat, dibimbing oleh seorang guru yang telah memperoleh pelatihan dalam mengajar anak-anak berkemampuan luar biasa. Jika terdapat lebih dari 8 anak berbakat, maka mereka dikelompokkan ke dalam dua atau tiga cluster group. Pada umumnya, satu cluster group itu belajar bersama-sama dengan anak-anak lain dari berbagai tingkat kemampuan, tetapi dalam bidang keluarbiasaannya (misalnya matematika), mereka belajar secara terpisah. (Winebrenner & Devlin, 1996).
Model cluster grouping ini mempunyai beberapa keuntungan dibandingkan dengan apabila anak-anak berbakat itu didistribusikan secara merata di semua kelas.
Pertama, anak berbakat itu memperoleh perhatian khusus untuk pengembangan bidang-bidang kemampuan luar biasanya, dan sekaligus juga tetap memperoleh keuntungan dari belajar bersama dengan anak-anak dari berbagai tingkatan kemampuan lainnya. (Hoover, Sayler, &
Feldhusen, 1993; Kulik & Kulik, 1990; Rogers, 1993).
Kedua, Pengaturan waktu untuk mempersiapkan bahan-bahan khusus untuk anak berbakat akan lebih efisien bila anak-anak itu berada dalam satu kelompok.
Ketiga, Siswa-siswa berbakat akan dapat lebih memahami dan menerima kenyataan bahwa mereka mempunyai "kelainan" dalam belajarnya jika di dalam kelasnya ada anak lain yang seperti mereka. (Winebrenner & Devlin, 1996).
IV. Permasalahan Yang Dihadapi Anak-anak Berbakat
Keberbakatan merupakan anugerah yang dapat menimbulkan permasalahan bagi penyandangnya apabila mereka tidak memperoleh dukungan dan bantuan yang diperlukannya. Permasalahan itu terutama timbul pada masa remaja. Buescher dan Higham (1990) mengemukakan bahwa anak-anak berbakat antara usia 11 dan 15 tahun sering menghadapi berbagai masalah sebagai akibat dari keberbakatannya yang meliputi: perfeksionisme, competitiveness, penilaian yang tidak realistis terhadap keberbakatannya, penolakan dari teman sebaya, kebingungan akibat "pesan-pesan" yang beraneka ragam sehubungan dengan bakatnya, dan tekanan dari orang tua serta masyarakat agar berprestasi, di samping permasalahan yang ditimbulkan oleh program sekolah yang tidak menantang atau terlalu tingginya ekspektasi terhadap diri mereka. Beberapa anak berbakat mengalami kesulitan dalam mendapatkan dan memilih teman, memilih jurusan di sekolah atau perguruan tinggi, dan akhirnya juga mengalami kesulitan dalam memilih karir. Masalah-masalah perkembangan yang dialami oleh semua remaja juga dialami oleh remaja berbakat tetapi masalahnya dibuat lebih kompleks oleh kebutuhan khusus dan karakteristik anak berbakat. Berikut ini adalah gambaran dari kesulitan utama remaja berbakat menurut Buescher dan Higham (1990).
A. Kepemilikan: Remaja berbakat pada saat yang sama "memiliki" tetapi juga mempertanyakan validitas dan realitas kemampuan yang mereka miliki. Sementara dalam banyak kasus bakat mereka telah diketahui sejak usia dini, tetapi keraguan tentang ketepatan identifikasinya dan obyektivitas dari orang tua atau guru terus melekat (Delisle & Galbraith, 1987; Galbraith, 1983). Konflik yang timbul, baik ringan maupun parah, perlu diatasi dengan memperoleh "kepemilikan" yang lebih matang dan rasa tanggung jawab pada anak berbakat itu.
tekanan lain yang sering dialami siswa berbakat adalah perasaan bahwa karena mereka telah dianugerahi banyak sekali kelebihan, maka mereka dituntut untuk memberi banyak pula. Sering tersirat seolah-olah kemampuan mereka itu milik orang tuanya, guru-gurunya dan masyarakatnya.
B. Dissonansi: Dari pengakuan mereka sendiri, remaja berbakat sering merasa seperti orang perfeksionis (ingin selalu sempurna). Mereka telah terbiasa menetapkan standar yang tinggi, berharap dapat melakukan hal-hal yang di luar jangkauan kemampuannya. Karena sejak masa kanak-kanak selalu berkeinginan melakukan tugas-tugas berat secara sempurna, maka hal itu menjadi kebiasaan yang bertumpuk pada masa remaja. Tidak jarang bagi remaja berbakat mengalami dissonansi antara apa yang sesungguhnya mereka lakukan dengan kualitas hasil pekerjaan yang mereka harapkan. Sering kali dissonansi yang dipersepsi oleh anak remaja itu jauh lebih besar daripada apa yang disadari oleh orang tua atau gurunya.
C. Ambil Resiko: Sementara sifat berani ambil resiko dipandang sebagai karakteristik anak berbakat, ironisnya karakteristik tersebut semakin pudar seiring dengan bertambahnya usia mereka, sehingga remaja yang cerdas itu cenderung kurang berani ambil resiko dibanding remaja pada umumnya. Mengapa pergeseran perilaku tersebut terjadi? Remaja berbakat tampaknya lebih sadar akan dampak kegiatan-kegiatan tertentu, baik yang positif maupun negatif. Mereka mampu mengukur keuntungan dan kerugian secara pasti dari berbagai kesempatan yang ada dan mampu menimbang berbagai alternatifnya. Oleh karenanya, bila mereka merasa bahwa tidak memiliki ketangkasan dan kecerdasan yang memadai, maka mereka menolak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung beban resiko (misalnya penempatan dalam tingkat pelajaran yang jauh lebih tinggi, persaingan yang ketat, presentasi publik), di mana tingkat keberhasilan yang tinggi kurang dapat diprediksi dan pencapaian dengan standar yang lebih rendah kurang dapat diterima di mata mereka. Satu kemungkinan lain penyebab kurangnya keberanian ambil resiko ini adalah kebutuhan mereka untuk menjaga kontrol pribadi -- agar tetap berada di dalam lingkaran pengaruh sehingga hubungan yang penuh tantangan, pelajaran dan guru yang penuh tuntutan, atau persaingan yang keras tidak dapat masuk tanpa kontrol pribadinya.
D. Melawan Ekspektasi: Remaja rentan terhadap kritik, saran, dan serangan emosional dari orang lain. Orang tua, teman, saudara, dan guru semuanya berkeinginan menambahkan ekspektasi dan pengamatan mereka sendiri pada tujuan dan keinginan siswa yang paling cerdas sekali pun. Sering kali ekspektasi orang lain bagi anak berbakat bersaing dengan cita-cita dan rencana mereka sendiri. Delisle (1985), mengemukakan bahwa "perbendaharaan" ekspektasi remaja berbakat itu harus melawan arus keinginan dan tuntutan orang lain. Semakin besar bakat anak itu, akan semakin besar pula ekspektasi dan upaya campur tangan dari pihak luar. Remaja berbakat terus-menerus melaporkan adanya desakan yang sangat kuat dari guru, teman, dan bahkan juga orang tua yang kurang peka, hingga mereka tiba pada titik keraguan dan keputusasaan. Terutama guru-guru sekolah menengah sering menantang siswa berbakat dengan mengatakan, lebih kurang, "Buktikan kepada saya bahwa kamu benar-benar berbakat seperti yang kamu duga." Berperilaku sebagaimana layaknya seorang remaja sementara juga terus-menerus berusaha membuktikan keunggulannya di kelas atau di kalangan teman-temannya secara signifikan akan menguras energinya untuk melaksanakan tugas perkembangannya yang normal dalam melakukan penyesuaian diri, sehingga sering kali dia menjadi frustrasi dan mengasingkan diri.
E. Ketidaksabaran: Sebagaimana layaknya remaja pada umumnya, siswa berbakat dapat kehilangan kesabarannya dalam mencari solusi untuk masalah-masalah yang sulit, mengembangkan persahabatan yang memuaskan, dan dalam memilih alternatif yang sulit tetapi paling cepat untuk mengambil keputusan-keputusan yang kompleks. Kecenderungan untuk mengambil keputusan-keputusan yang impulsif, ditambah dengan bakat yang luar biasa, dapat membuat remaja muda itu tidak bertoleransi terhadap situasi-situasi yang ambigu dan tak terpecahkan. Ketidaksabaran mereka karena tidak adanya jawaban yang memuaskan, tidak adanya opsi atau keputusan yang jelas akan membuatnya bergantung pada perasaan kebijaksanaannya yang belum matang. Rasa marah dan kecewa yang timbul akibat gagalnya mencapai pemecahan yang cepat itu akan sangat sulit diatasi, terutama bila teman-teman sebayanya mencemoohkan kegagalan tersebut.
F. Identitas Prematur: Tampaknya bahwa beban yang ditanggung remaja berbakat dalam memenuhi tantangan ekspektasi, toleransinya yang rendah terhadap ambiguitas, dan akibat tekanan dari berbagai pihak, semuanya merupakan pendorong baginya untuk mencapai identitas seperti orang dewasa secara terlalu dini, suatu tahap perkembangan yang normalnya dicapai setelah orang berusia 21 tahun. Hal ini dapat menciptakan masalah yang serius bagi remaja berbakat. Mereka mungkin akan mencapai tahap pemilihan karir secara prematur yang akan memotong kompas dalam menuju krisis dan pemecahan identitas dengan proses yang normal.
Bila konselor dan orang tua menyadari kesulitan-kesulitan yang dihadapi remaja berbakat tersebut, maka mereka akan dapat lebih memahami dan membantu remaja berbakat. Orang dewasa yang memiliki perhatian akan dapat membantu anak-anak muda tersebut untuk "memiliki" dan mengembangkan bakatnya serta dapat menyesuaikan dirinya secara baik dengan strategi yang tepat.
Referensi
Buescher, Thomas M. & Higham, Sharon. (1990). Helping Adolescents Adjust to Giftedness. ERIC Digest #E489. ERIC Clearinghouse on Handicapped and Gifted Children. Internet: http://ericec.org/ericec.htm
Buescher, T. M. (1985). A framework for understanding the social and emotional development of gifted and talented adolescents. ROEPER REVIEW, 8(1), 10 15.
Delisle, J., & Galbraith, J. (1987). THE GIFTED KIDS SURVIVAL GUIDE, II.
Minneapolis: Free Spirit.
Delisle, J. (1985). Counseling Gifted Persons: a Lifelong Concern. ROEPER REVIEW, 8 (1), 4 5.
ERIC Clearinghouse on Handicapped and Gifted Children. (1990). Giftedness and the Gifted: What's It All About?. ERIC EC Digest #E476. The ERIC Clearinghouse on Disabilities and Gifted Education (ERIC EC): Internet: http://ericec.org/ericec.htm
Erikson, E. (1968). Identity, Youth, and Crisis. New York: Norton.
Feldhusen, J. (1989). Synthesis of Research on Gifted Youth. Educational Leadership, 46(6), 6 11.
Florey, Janice Tafoya, Nanc. (1988). Identifying Gifted and Talented American Indian Students: An Overview. ERIC Clearinghouse on Rural Education and Small Schools Las Cruces NM. ERIC
Digest. Internet: http://ericec.org/ericec.htm
Galbraith, J. (1983). The Gifted Kids Survival Guide, Ages 11 18. Minneapolis: Free Spirit.
Gardner, H. (1993). Frames of mind. New York: Bantam Books.
Hoover, S., Sayler, M., & Feldhusen, J. (1993). Cluster Grouping of Gifted Students at the Elementary Level. Roeper Review, 16(1), 13 15.
Marland, S. (1972). Education of the gifted and talented. Report to Congress. Washington, DC: U.S. Government Printing Office.
Miller, Richard C. (1990). Discovering Mathematical Talent. The Council for Exceptional Children. The ERIC Clearinghouse on Disabilities and Gifted Education (ERIC EC): Internet: http://ericec.org/ericec.htm
Renzulli, J. (1986). The Three-Ring Conception of Giftedness: A Developmental Model for Creative Productivity. In R. J. Sternberg and J. E. Davidson (Eds.), Conceptions of giftedness (pp. 53 92). New York: Cambridge University Press.
Rogers, K. (1993). Grouping the Gifted and Talented. Roeper Review, 16(1), 8 12.
Sternberg, R. & Wagner, R. (1982). A Revolutionary Look at Intelligence. Gifted
Children Newsletter, 3, 11.
Winebrenner, Susan & Devlin, Barbara. (1996). Cluster Grouping of Gifted Students:
How to Provide Full time Services on a Part time Budget. ERIC EC Digest #E538. ERIC Digest. Internet: http://ericec.org/ericec.htm
Labels: Gifted
posted by Didi Tarsidi at 10:27 AM Links to this post
:)
Anda ingin mencari artikel lain? Silakan isi formulir pencarian di bawah ini. :)
Masukkan istilah pencarian Anda Kirim formulir pencarian
• Kembali ke Daftar Isi
About Me
Name: Didi Tarsidi
Location: Bandung, West Java, Indonesia
Please read My Life Story as a Blind Citizen of Indonesia Ayah, Kau Pasti Bangga As They See It: Apa yang ditulis di media massa tentang kami?
View my complete profile
Links
• Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni)
• World Blind Union
• SPS UPI
• IDP Norway Library
• Triplet's Mom
• My Multiply
• Zaenal Alimin
• Permanarian Somad
• Endang Rochyadi
• Djadja Rahardja
• Juang Sunanto
• My Links
Tarsidi.com
• Tarsidi.com/Home
• Tarsidi.com/Control Panel
• Tarsidi.com/Page Creator
• Tarsidi.com/Email
Tools
• Google Analytics
• Google AdSense Reports
• Yahoo Mail
• Google Mail
• Template
• New Post
• Edit Postings
• UltraGuest Control Panel
Previous Posts
• Pendidikan Inklusif: Kesempatan dan Tantangan
• Sistem Tulisan Braille
• Special Needs Education and Inclusion in Indonesia...
• Pendidikan Inklusif: Perencanaan
• Pendidikan Inklusif: Konsep-konsep Utama
• Pendidikan Inklusif: Sejarah
• Pendidikan Inklusif: Landasan
• Pendidikan Inklusif: Pendahuluan
• Pendidikan Inklusif: Rangkuman
• Pendidikan Inklusif: Kata Pengantar
Archives
• 28 June 2007
• 30 June 2007
• 03 July 2007
• 05 July 2007
• 18 July 2007
• 22 July 2007
• 25 July 2007
• 29 July 2007
• 30 July 2007
• 02 August 2007
• 06 August 2007
• 09 August 2007
• 24 August 2007
• 01 October 2007
• 06 October 2007
• 09 October 2007
• 10 October 2007
• 28 October 2007
• 01 November 2007
• 11 November 2007
• 14 November 2007
• 15 November 2007
• 19 November 2007
• 22 November 2007
• 25 November 2007
• 30 November 2007
• 11 December 2007
• 16 December 2007
• 26 December 2007
• 29 December 2007
• 03 January 2008
• 04 January 2008
• 09 January 2008
• 05 February 2008
• 11 February 2008
• 22 February 2008
• 02 March 2008
• 01 May 2008
• 04 May 2008
• 05 May 2008
• 31 May 2008
• 01 June 2008
• 06 June 2008
• 09 June 2008
• 10 June 2008
• 11 June 2008
• 12 June 2008
• 13 June 2008
• 15 June 2008
• 23 June 2008
• 24 June 2008
• 27 June 2008
Subscribe to
Posts [Atom]
14916
View My Stats
________________________________________
MODEL MULTIFAKTOR KEBERBAKATAN KURT HELLER
MODEL MULTIFAKTOR DARI KURT HELLER
Sumber: Ed Hupkens, Talent September 2003
Berdasarkan pengamatan dalam jangka panjang, Gardner mengidentifikasi adanya 8 bentuk inteligensia, yang oleh Kurt Heller diidentifikasinya sebagai bidang prestasi: verbal linguistic, logis-matematik, pandang-ruang, musik-ritme, fisik-kinestatik, naturalistik, interpersonal inteligensia, dan intrapersonal inteligensia. Gardner menjelaskan bahwa setiap manusia pada prinsipnya mempunyai bawaan inteligensia ini,
Dalam model multifaktornya, Heller membedakan adanya lima faktor keberbakatan (giftedness) bawaan yaitu: kapasitas intelektual, musikal, kreativitas, sosial kompetensi, dan ketrampilan psikomotor (lihat sebelah kiri dari bagan). Faktor-faktor keberbakatan ini menurutnya secara relatif saling tergantung. Dan faktor-faktor keberbakatan ini akan bermanifestasi dalam bentuk delapan bidang prestasi: ketrampilan sosial, seni/kreativitas, kemampuan abstraksi, ketrampilan bicara dan bahasa, kemampuan berfikir logis-matematis, ketrampilan tehnik, prestasi olah raga/aktivitas olah raga, dan kepekaan ilmu-ilmu alam.
Bidang-bidang prestasi ini merupakan bidang-bidang prestasi yang diperkenalkan oleh Howard Gardner dalam Multiple Intelligence. Dasar pemikirannya adalah bahwa anak berbakat mempunyai paling tidak ada satu inteligensia yang dapat dipoles, namun juga bisa terjadi semua bidang prestasi dapat mencapai prestasi di atas rata-rata. Disamping faktor-faktor keberbakatan dan bidang prestasi, Heller juga membedakan apa yang disebut factor non-kognitif personalitas yang dari kenyataan dipengaruhi oleh bahwa seseorang sudah atau belum mempunyai prestasi. Faktor-faktor itu adalah: presentasi/motivasi, stress dan kepekaan, strategi kerja dan belajar, ketrampilan regulasi, dan rasa percaya diri/faalangst (lihat bagian atas dari bagan). Akhirnya Heller membedakan faktor lingkungan: situasi dalam keluarga, situasi kelas dan sekolah, serta pengalaman yang sudah dicapainya, yang pada akhirnya menjadikan seorang anak berbakat mencapai prestasi dalam tingkatan yang sesuai sebagai anak berbakat
Model Kurt Heller ini diajukan, karena kini di masyarakat terjadi banyak miskonsepsi keberbakatan karena semakin populernya konsep Multiple Intelligence dari Howard Gardner, di mana dalam berbagai terbitan buku-buku Howard Gardner yang membahas Multiple Intelligence, Howard Gardner menampik adanya pengaruh faktor genetik (keturunan) dalam perkembangan inteligensia seseorang; terjadinya pencampur adukan pengertian keberbakatan (giftedness), kecerdasan (intelligence), dan bidang prestasi, serta membuat definisi sendiri tentang pengertian keberbakatan dan inteligensia, yang berbeda dari pengertian-pengertian yang telah dipegang oleh berbagai ilmu yang berkaitan dengan keberbakatan dan inteligensia (neurology, psikologi, dan pedagogi) .
Langganan:
Postingan (Atom)